Risiko Gagal Bayar pada P2P Lending
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan bagi pengamat fintech maupun investor yang sebelumnya tertarik untuk menggarap keuntungan dari P2P lending: apakah berinvestasi di platform ini aman? Apakah risiko gagal bayar yang tinggi dapat dihindari? P2P lending nampak menjadi solusi untuk banyak peminjam yang membutuhkan dana cepat dan accessible, terutama untuk kalangan unbanked dan underbanked. Skema pembiayaan ini juga menarik bagi para pemilik dana atau investor yang dijanjikan return cukup tinggi setiap tahunnya. Namun, maraknya non-performing loans (NPL) atau kredit bermasalah pada beberapa tahun terakhir pada platform fintech ini menunjukkan sisi buruk dari skema pembiayaan ini. Maraknya (NPL) atau kredit bermasalah pada pinjaman platform P2P lending berawal sejak masa pandemi. Menurut data dari Statistik fintech lending yang dipublikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penurunan tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB90) fintech lending pada Juli 2020 mencapai 5,61% dari tahun sebelumnya. Sejumlah berita melaporkan, kredit bermasalah terus berlangsung. Hingga pada September 2022, jumlah pinjaman macet dan tidak lancar tembus Rp5,1 triliun. Walaupun TKB90 relatif tinggi berada di 96,93%, performa P2P lending cukup mengkhawatirkan masyarakat umum, terutama lender atau pemberi pinjaman pada platform-platform tersebut.
Kemudian, untuk tujuan pinjaman produktif dimana sang borrower menggunakan pembiayaan dari P2P lending untuk kegiatan yang menghasilkan pendapatan. Walaupun pinjaman produktif menjanjikan return kepada lender atas hasil keuntungan usaha, kegiatan ini tidak terlepas dari risiko-risiko bisnis seperti kerugian atau usaha bangkrut. Terakhir, risiko gagal bayar akibat mismanagement dari platform P2P lending itu sendiri. Indikasi dari mismanagement ini juga platform tidak dapat membayar biaya operasi seperti gaji pegawai. Risiko-risiko ini bersifat melekat pada investasi melalui platform P2P lending. Seperti investasi melalui instrumen lainnya, lender dalam platform ini tidak bebas dari risiko gagal bayar. Pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang dikelola oleh OJK dapat ditingkatkan khususnya untuk penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan. Saat ini, data pinjaman fintech lending tidak dicantumkan dalam SLIK.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023