;

SYARAT KECUKUPAN MODAL : TITIK BENAH FINTECH P2P LENDING

Ekonomi Hairul Rizal 03 Jul 2023 Bisnis Indonesia
SYARAT KECUKUPAN MODAL : TITIK BENAH FINTECH P2P LENDING

Salah satu titik penting dari fase pembenahan teknologi finansial pinjaman antarpihak atau fintech P2P lending bakal dimulai besok, Selasa (4/7). Inilah titik pertama batas waktu untuk perusahaan fintek memenuhi minimal ekuitas Rp2,5 miliar. Sayangnya, hingga bulan lalu masih terdapat puluhan pelaku fintech lending yang belum memenuhi syarat ekuitas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dari 102 pelaku, ada 33 penyelenggara fintech P2P lending masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal dengan 12 di antaranya masih memiliki ekuitas negatif. Padahal, berdasarkan Peraturan OJK No.10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, P2P lending harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp2,5 miliar pada 4 Juli 2023. Ekuitas minimal itu kemudian harus naik menjadi Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024 dan Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025. Sementara itu dari sisi kinerja, jika menilik data Statistik Fintech Lending yang dirilis OJK, sejak Januari 2023 pelaku industri ini sebenarnya sudah mulai membalik rugi tahun-tahun sebelumnya menjadi laba. Per April 2023 tingkat laba setelah pajak pelaku usaha fintech lending secara kumulatif mencapai Rp289,46 miliar, bandingkan dengan April 2022 yang merugi hingga Rp116,18 miliar. Namun, tingkat pinjaman macet atau tingkat wanprestasi pinjaman di atas 90 hari (TWP90) yang menggambarkan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban meningkat jadi 2,82% per April 2023 dibandingkan posisi periode yang sama 2022 di level 2,31%. Bahkan, ada 24 pemain fintech P2P lending memiliki TWP90 di atas ambang batas 5% per April 2023. Padahal, jumlah fintech P2P lending dengan TWP 90 di atas 5% sempat turun drastis menjadi 19 pada Februari dari 25 pada bulan sebelumnya. Namun, jumlahnya bertambah lagi pada Maret dan berlanjut pada April. Ini menunjukkan pemulihan bisnis P2P lending tahun ini belum stabil. Menurut Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W. Budiawan, aturan dalam POJK No. 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi itu bertujuan menciptakan kestabilan finansial perusahaan.

Dalam hal penyelenggara tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan pentahapannya, OJK akan mengenakan sanksi administratif secara bertahap. Sanksi-sanksi tersebut mulai dari pemberian surat peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai dengan pencabutan izin usaha. Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan asosiasi siap membantu anggota jika dalam proses penambahan ekuitas ada proses penambahan pemegang saham yang harus dilakukan pengecekan rekam jejak. “Kami pastikan itu dapat berjalan lancar,” terangnya. Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan AFPI Ivan Nikolas Tambunan menambahkan bahwa kebijakan pemenuhan ekuitas yang diwajibkan oleh OJK dapat membuat lebih yakin pemain industri fintech agar memiliki keuangan yang sehat. Terlebih untuk menjaga kinerja, platform fintech perlu bisa menyalurkan pinjaman secara berkelanjutan, yakni meningkat di satu sisi dan dengan kualitas kredit yang juga sehat. PERLINDUNGAN Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai tujuan utama dari OJK dalam memberikan kewajiban pemenuhan ekuitas adalah untuk melindungi pengguna P2P lending.

Download Aplikasi Labirin :