Keamanan Digital Diperkuat
Seiring maraknya serangan siber terhadap industri jasa keuangan, OJK mendesak lembaga jasa keuangan untuk memperkuat keamanan digitalnya. Pelaku jasa keuangan diminta menerapkan penilaian risiko siber, melaporkan serangan siber yang terjadi, serta menyusun panduan operasional tata kelola, sistem keamanan, dan pemulihan jika terjadi serangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, fenomena serangan siber ini terus terjadi tak hanya di dalam negeri, tetapi juga pada lingkup global. OJK pun mendorong lembaga jasa keuangan terus memperkuat ketahanan dan keamanan sistem teknologi informasi digital.
”OJK sebagai otoritas terus mendorong peningkatan keamanan sistem teknologi informasi secara komprehensif seiring potensi ancaman yang terus timbul,” ujar Dian, Selasa (6/6). Ia menambahkan, saat ini peraturan mengenai keamanan digital bagi lembaga jasa keuangan sudah tertuang dalam Peraturan OJK No 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran (SE) OJK No 29/2022 tentang Keamanan dan Ketahanan Siber bagi Bank Umum. Pelaku jasa keuangan, lanjut Dian, harus menerapkan penilaian risiko siber (cyber risk assessment) dan melaporkan insiden serangan siber yang terjadi. Selain itu, pengawas OJK juga akan menilai kapasitas kematangan digital (digital maturity) lembaga jasa keuangan. Setiap lembaga jasa keuangan juga perlu menyusun panduan operasional tata kelola, sistem keamanan, dan pemulihan apa- bila terjadi serangan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023