Berkejaran Dengan Permodalan
Pekerjaan rumah untuk menyehatkan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending tampak masih panjang. Syarat ketentuan ekuitas minimal Rp2,5 miliar pada 4 Juli 2023 belum bisa dipenuhi puluhan pelaku usaha P2P lending. Beberapa di antaranya bahkan masih memiliki ekuitas negatif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mematok ekuitas minimal naik menjadi Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024 dan Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025. Sanksi pembatasan kegiatan mengancam mereka yang belum memenuhi syarat ekuitas. Sementara, buat perusahaan-perusahaan yang berpotensi kolaps dalam waktu dekat akan dimerger berdasarkan pasal 129 UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Di luar persoalan modal, regulator juga perlu terus membenahi beberapa titik penting industri ini, seperti kualitas credit scoring atau skor kredit perusahaan teknologi finansial. Harapannya, penyelenggara fintech terus meningkatkan kualitas risk management, kepatuhan, dan tata kelola dan bertumbuh dengan sehat.
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023