;

Berkejaran Dengan Permodalan

Ekonomi Hairul Rizal 03 Jul 2023 Bisnis Indonesia (H)
Berkejaran Dengan Permodalan

Pekerjaan rumah untuk menyehatkan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending tampak masih panjang. Syarat ketentuan ekuitas minimal Rp2,5 miliar pada 4 Juli 2023 belum bisa dipenuhi puluhan pelaku usaha P2P lending. Beberapa di antaranya bahkan masih memiliki ekuitas negatif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mematok ekuitas minimal naik menjadi Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024 dan Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025. Sanksi pembatasan kegiatan mengancam mereka yang belum memenuhi syarat ekuitas. Sementara, buat perusahaan-perusahaan yang berpotensi kolaps dalam waktu dekat akan dimerger berdasarkan pasal 129 UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Di luar persoalan modal, regulator juga perlu terus membenahi beberapa titik penting industri ini, seperti kualitas credit scoring atau skor kredit perusahaan teknologi finansial. Harapannya, penyelenggara fintech terus meningkatkan kualitas risk management, kepatuhan, dan tata kelola dan bertumbuh dengan sehat.

Download Aplikasi Labirin :