Beban Pungutan Transaksi QRIS
Bank Indonesia mulai mengenakan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada merchant alias pedagang pengguna sebesar 0,3 persen dari nilai transaksi sejak 1 Juli lalu. Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Santoso Liem, berujar kebijakan ini ditempuh sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi digital melalui sistem pembayaran QRIS. "Biaya 0,3 persen digunakan untuk menutup biaya operasional dan keberlanjutan. Sebab, di balik proses QRIS, kami harus menyediakan mesin-mesin scanner, lembaga switching, dan lembaga standar," ujarnya kepada Tempo, kemarin, 5 Juli 2023. Santoso mengatakan biaya layanan yang disebut sebagai merchant discount rate (MDR) ini dikenakan tak hanya untuk pembayaran QRIS, tapi juga seluruh pembayaran berbasis kartu, seperti kartu debit dan kartu kredit yang menggunakan mesin electronic data capture (EDC).
Kebijakan MDR nol persen sebelumnya berlangsung dua tahun untuk merchant UMKM dengan omzet di bawah Rp 400 juta. Sedangkan untuk merchant menengah, besar, dan komersial sedari awal telah dikenai biaya 0,7 persen. "Kami memberikan kesempatan kepada usaha mikro saat masa pandemi untuk bisa menggunakan QRIS, dan ternyata nilainya sangat signifikan dalam memberikan nilai tambah bagi merchant," kata Santoso. Adapun tarif itu dipungut langsung oleh bank atau perusahaan fintech acquiring yang menyediakan jasa pembayaran QRIS di merchant tersebut. ASPI menyatakan komitmen penyelenggara jasa pembayaran guna meningkatkan kualitas transaksi QRIS untuk merchant ataupun pengguna. (Yetede)
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023