Menyingkap Dugaan Kartel Pinjol
PANDU Syahputra terduduk memandangi layar telepon selulernya yang terus berkedip. Pesan berisi peringatan pembayaran tagihan dari sebuah platform pinjaman online (pinjol) terus membanjiri ponselnya, setelah dia gagal melunasi utangnya sesuai dengan tenggat sejak dua bulan lalu. "Waktu itu terpaksa meminjam karena ada kebutuhan keluarga mendesak untuk biaya kesehatan. Memang prosesnya cepat, tapi ternyata bunga dan biaya lain-lain tinggi," ucap dia kepada Tempo, kemarin. Saat mengajukan pinjaman, Pandu mendapat pencairan sebesar Rp 3,2 juta untuk tenor 28 hari. Dari jumlah itu, Pandu dikenai bunga dan biaya layanan Rp 440 ribu. Maka total yang harus dibayar sebesar Rp 3.640.000. Namun jumlah tagihan itu terus berlipat ketika dia gagal menepati pembayaran sesuai dengan tenggat. "Sekarang jumlah yang harus saya bayar menyentuh Rp 4 juta karena keterlambatan dihitung denda setiap hari."
Karyawan swasta 31 tahun itu cukup kaget dengan jumlah utang yang terus menumpuk. Padahal dia memastikan sudah memilih penyelenggara pinjol alias fintech lending resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Saya belum mampu melunasi karena gaji bulanan masih habis untuk keperluan pengobatan keluarga. Saya sudah minta tambahan waktu, tapi bunga terus berjalan dan teror peringatan bayar tagihan terus masuk," ucapnya. Pandu pun bertekad segera melunasi utangnya agar segera keluar dari jerat bunga tinggi industri pinjol. Keluhan bunga pinjol yang menyengsarakan para peminjam sudah lama dan telah berkali-kali disuarakan masyarakat, terutama lewat media sosial. Belakangan isu ini kembali mencuat setelah dikabarkan bahwa sejumlah nasabah pinjol yang tak mampu melunasi utangnya memilih mengakhiri hidup. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023