;

BISNIS P2P LENDING : KONGLOMERASI TEPIS ISU KARTEL

Ekonomi Hairul Rizal 13 Oct 2023 Bisnis Indonesia
BISNIS P2P LENDING : KONGLOMERASI TEPIS ISU KARTEL

Penyelenggara teknologi finansial peer-to-peer lending di bawah naungan konglomerasi menangkis dugaan praktik kartel bunga pinjaman yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalihnya, setiap pemain menerapkan tingkat bunga berbeda-beda, bergantung pada inti bisnisnya. PT Sinar Mas Multiartha Tbk. (SMMA) menyatakan tiga platform pinjaman online(pinjol) dalam kepemilikannya menerapkan strategi pengenaan bunga dan biaya layanan yang berlainan. Sebagai informasi, saat ini SMMA memiliki tekfin P2P lending terafiliasi bernama PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) dengan kepemilikan sebesar 66,66% yang bergerak di klaster produktif, PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGO) sebesar 50%, dan PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas) sebesar 15%. Dua platform pinjol terakhir bergerak di klaster konsumtif atau multigunaKomisaris SMMA sekaligus Komisaris Danamas Dani Lihardja mengatakan pengenaan bunga dan biaya layanan tiga pinjol afiliasi perseroan bergantung pada target pelanggan dan strategi bisnis setiap platform. Perbedaan ini membuat bisnis ketiganya tak relevan dengan tudingan praktik monopoli kartel.  Platform klaster multiguna yang meng akomodasi pinjaman bernilai kecil, akan sulit mendapat keuntungan apabila margin terlalu tipis, terutama karena habis untuk biaya manajemen risiko. Oleh sebab itu, biasanya, para pemain di klaster ini baru mendulang cuan apabila sukses mempertahankan basis pelanggan setia yang meminjam lebih dari satu kali. Senada, tekfin P2P lending besutan Grup Astra, PT Astra Welab Digital Arta (Maucash) membentuk bunga dengan strategi yang berbeda untuk setiap produk. Direktur Maucash Indra Suryawan mengatakan belum pernah menemukan praktik-praktik yang berkaitan dengan kartel selama berkarier di industri tekfi n P2P lending. Saat dihubungi, Kamis (12/10), Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan KPPU telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan dugaan kartel suku bunga pinjol. “[Satgas dibentuk] sejak pemberitaan minggu lalu,” katanya. Satgas mempunyai waktu maksimal 14 hari sejak keputusan pembentukan untuk melakukan proses penyelidikan awal. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK sedang melakukan penyusunan peraturan turunan yang antara lain mengatur besaran manfaat ekonomi P2P lending.

Download Aplikasi Labirin :