;

PROBLEM PELIK PINJOL

Ekonomi Hairul Rizal 06 Oct 2023 Bisnis Indonesia (H)
PROBLEM PELIK PINJOL
Kontroversi seputar teknologi finansial peer-to-peer lending (tekfin P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) seperti tak ada ujungnya. Isu ‘teror’ pinjol belum reda, kini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus dugaan kartel suku bunga pinjaman tekfin lending. KPPU dalam keterangan resmi pada Rabu (4/10) malam, mengumumkan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Penyelidikan awal ini bermula dari penelitian KPPU atas pinjol berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat. Dari penelitian itu, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah pinjaman aktual penerima alias borrower. Penetapan suku bunga itu diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang berjumlah 89 tekfin lending. KPPU menilai penentuan suku bunga pinjol oleh AFPI berpotensi melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penyelidikan awal KPPU atas dugaan kartel bunga tampaknya menjadi mimpi buruk AFPI. Kesepakatan yang awalnya diharapkan untuk mengendalikan agar pelaku pinjol tak sewenang-wenang mengutip bunga tinggi, malah dianggap sebagai ‘persekongkolan’. AFPI memang menyepakati suku bunga pinjol untuk diterapkan anggotanya, yakni maksimum flat 0,4% per hari. Besaran suku bunga itu dituangkan dalam pedoman perilaku atau code of conduct asosiasi. Code of conduct itu juga mengatur denda keterlambatan pembayaran pinjaman dan tenor pinjaman. Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menampik bahwa kesepakatan asosiasi tentang suku bunga pinjol adalah tindakan kartel. Menurutnya, pengenaan bunga atau biaya praktik itu merupakan langkah AFPI melindungi konsumen. OJK juga belum mendapatkan informasi langsung tentang penyelidikan awal dugaan kartel bunga oleh AFPI dari KPPU. Namun, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan regulator tak segan mengambil sikap jika dugaan kartel terbukti. OJK memang belum mengatur batasan bunga pinjol, tetapi menyerahkannya pada mekanisme pasar yang direpresentasikan melalui asosiasi. Regulator hanya mewanti-wanti agar penetapan batas manfaat ekonomi pinjol, termasuk bunga, harus dievaluasi terus-menerus. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman pun menegaskan kembali bahwa OJK memang berencana mengatur bunga pinjol. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat, jika pengaturan bunga oleh AFPI benar, maka konsumen dirugikan. Bunga pinjol yang seharusnya lebih kompetitif, terhambat oleh kesepakatan penetapan bunga tersebut. Peneliti Center of Digital Economy and SME Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan keterlibatan OJK dibutuhkan.
Download Aplikasi Labirin :