Terendus Dugaan Kartel Bunga Pinjol
JAKARTA,ID-Besaran bunga pinjaman fintech p2p lending atau yang dikenal dengan pinjaman online (pinjol) sudah lama menuai sorotan publik. Terbaru, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus temuan yang mencengangkan perihal dugaan kartel bunga pinjol. Menurut KPPU, penentuan suku bunga pinjaman online yang berlaku saat ini berpotensi melanggar undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penilaian KPPU berdasarkan hasil temuan adanya pengaturan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia terhadap anggotanya trekait penentutuan komponen pinjaman kepada konsumen. Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima konsumen atau penerima pinjaman. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023