Menanti Taji Penyelidikan Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan pengaturan penetapan suku bunga pinjaman online. Aksi kartel bunga pinjaman online tersebut, menurut data awal KPPU, dilakukan 89 anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Oleh karena itu, KPPU membentuk satuan tugas untuk memeriksa penetapan bunga tersebut. Proses penyelidikan akan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak satuan tugas dibuat. Ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan, pihak terlapor akan dipanggil untuk menyampaikan keterangan. Namun, dia tak menjelaskan waktu pemanggilan. AFPI menepis dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol). Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar berpendapat, kartel terjadi jika ada penetapan bunga minimal, sementara AFPI menerapkan bunga maksimal. "Kalau bunga maksimal bukan kartel, justru melindungi konsumen," kata dia, Jumat (6/10). Enjtik menyebutkan, AFPi mematok bunga maksimal yang wajib dijalankan anggotanya sebesar 0,4% per hari. Turun dari sekitar dua tahun yang lalu, bunga pinjol sempat 0,8% per hari. OJK juga tak menampik bunga pinjol saat ini diatur sendiri oleh industri melalui asosiasi. Namun, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyebut, jika kemudian hari ditemukan ketidakwajaran, OJK siap melakukan tindakan. OJK juga mengaku saat ini tengah menyusun peta jalan (roadmap) industri fintech lending untuk pengembangan. OJK fokus pada aspek-aspek penguatan permodalan, tata kelola dan manajemen risiko, penguatan pengaturan, pengawasan serta perizinan. Komisioner KPPU Guntur juga menegaskan bahwa pengaturan kesepakatan harga tidak boleh dilakukan pelaku usaha. "Pengaturan harga harusnya dilakukan lembaga negara sebagai wujud pasal 33 UUD 1945, yakni terkait perekonomian disusun," ujar dia. Sementara partisipasi negara dalam hal kebijakan bukan pendelegasian. Dengan demikian, dapat memberikan kepastian dalam berusaha. Pemain fintech, seperti 360Kredi, menyebut seluruh bunga yang diterima harus dalam batas maksimal 0,4% per hari. Aturan ini, menurut Balqis, Corporate Affairs Manager 360Kredi, sudah ditetapkan oleh AFPI dan termuat dalam kode etik perusahaan pembiayaan fintech lending.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023