Crypto Currency
( 204 )Kawasan Penambangan Bitcoin di Tiongkok Usulkan Sanksi Berat
GUANGZHOU – Wilayah Mongolia
Dalam di Tiongkok telah mengusulkan
sanksi atau hukuman berat bagi perusahaan-perusahaan dan individu yang
terlibat dalam penambangan mata uang
digital. Pihak berwenang disebut-sebut
ingin mengambil tindakan lebih lanjut
atas praktik ini.
Langkah tersebut dilakukan setelah
Wakil Perdana Menteri Tiongkok Liu
He, pada pekan lalu menyampaikan
pernyataan mengenai perlunya menindak penambangan Bitcoin dan perilaku
perdagangan demi mencegah transmisi
risiko individu ke bidang sosial.
Komentar itu dipandang sebagai
niatan Tiongkok untuk melanjutkan
tindakan tegas – yang telah berlangsung selama empat tahun – terhadap
perdagangan bitcoin dan aktivitas
terkait mata uang kripto (cryptocurrency) lainnya.
Komisi Pembangunan dan Reformasi
Mongolia Dalam juga menyatakan, perusahaan-perusahaan semacam itu dapat
dicabut izin usahanya jika diketahui
terlibat dalam pertambangan.
Dukungan kebijakan istimewa pemerintah yang saat ini dinikmati komputasi
awan (cloud computing) atau pusat data
terancam dicabut. Ada juga hukuman
berat bagi individu yang terlibat dalam
pencucian uang dari penggalangan dana
melalui mata uang digital.
Sikap tegas Mongolia Dalam soal
penambangan dimulai pada Maret,
setelah mengumumkan rencana melarang proyek baru penambangan mata
uang kripto dan menutup aktivitas
yang ada untuk mengurangi konsumsi
energi. Pasalnya, wilayah Tiongkok
utara telah gagal memenuhi target
penggunaan energi Beijing pada 2019
sehingga harus menyusun rencana
untuk mengurangi konsumsi daya.
Alhasil, pengawasan mendalam
tentang penambangan bitcoin di Mongolia Dalam, secara khusus muncul
saat Tiongkok berusaha menjadi hijau.
Presiden Xi Jinping mengatakan pada
tahun lalu, bahwa pemerintahannya
menargetkan puncak emisi karbon dioksida (CO2) pada 2030 dan netralitas
karbon pada 2060.
Namun menurut penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Nature Communications, yang ditinjau rekan sejawat
pada April mengatakan, penambangan
bitcoin dapat merusak upaya-upaya
penurunan emisi yang terjadi di negara tersebut.
(Oleh - HR1)
Tekanan terhadap Kripto di Tiongkok Bukan Hal Baru
LONDON, Langkah terbaru Tiongkok untuk memperketat regulasi mata uang kripto (cryptocurrency) bukanlah perkembangan baru. Demikian disampaikan Paul Mackel, kepala global riset FX di HSBC. “Beberapa pesan sudah ada di sana selama beberapa waktu. Sejauh yang saya ketahui, ini bukan perkembangan baru. Mereka lebih berhati-hati pada mata uang kripto,” ujarnya kepada CNBC pada Senin (24/5). Dia menambahkan, upaya Tiongkok baru-baru ini tidak bertentangan langsung dengan niatan negara tersebut untuk meluncurkan yuan digitalnya sendiri. Mata uang digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC) ini bertujuan menggantikan sejumlah uang tunai yang beredar. “Saya tidak berpikir akan ada konflik dengan e-CNY ( yuan Tiongkok elektronik) setiap kali diluncurkan. Ini adalah mata uang digital yang sangat berbeda. Saya pikir mungkin ada masalah lain saat ini – tingkat spekulasi, volatilitas, dan apa artinya dalam hal lingkungan. Masalah-masalah ini mungkin telah mendominasi pemikiran mereka akhir-akhir ini,” kata Mackel. Komentar Mackel itu muncul setelah Wakil Perdana Menteri Tiongkok Liu He dan Dewan Negara mengatakan dalam pernyataan Jumat (21/5), bahwa peraturan yang lebih ketat tentang mata uang kripto diperlukan untuk melindungi sistem keuangan.
“Kembali ke tahun 2017, tekanan tertinggi mungkin terjadi pada September. Saat itulah Tiongkok mengumumkan penutupan banyak bursa yang beroperasi di pasar Tiongkok. Dan tentu saja, orang-orang mengingat dari sejarah bahwa setelah kejatuhannya, bitcoin menguat ke level tertinggi sepanjang masa sebesar US$ 20.000 – atau harganya meningkat lebih dari lima kali lipat,” demikian penjelasan Lee, yang sebelumnya merupakan salah satu pendiri dan ceo BTC Tiongkok, yakni bursa bitcoin pertama di Negeri Tirai Bambu itu.
(Oleh - HR1)
Aset Kripto : Menyiapkan Para Calon Investor
Regulasi atas perdagangan aset kripto merupakan keniscayaan. Transaksi yang sudah mencapai triliunan rupiah per hari dan jumlah investor pun sudah mencapai 4,5 juta orang, lebih banyak dari investor saham. Perlu campur tangan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan aman bagi para investornya.
Selain membentuk pasar aset kripto yang wajar dan aman, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana membuat bursa kripto. Berbagai persiapan dilakukan, seperti mempersiapkan kliring dan kustodian sebagai pelengkap bursa. Kerja sama dengan lembaga lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia pun, perlu makin kuat dijalin.
Selain menyiapkan perangkat dan wadah perdagangan, persiapan lain yang juga tidak kalah penting adalah menyiapkan para calon investor. Statistik para investor pada pasar aset kripto belum dapat diketahui dengan pasti layaknya investor di pasar saham yang telah memiliki single investor identification (SID) dan data yang rapi di Kustodian Sentral Efek Indonesia. Tetapi, dapat diperkirakan, profil investor pada aset kripto serupa dengan profil investor di pasar modal, yaitu didominasi oleh investor muda dan pemula.
Bisa jadi juga, secara umum karakternya pun serupa dengan karakter investor di pasar saham. Mau untung cepat, tetapi malas belajar dan abai terhadap pengelolaan risiko. Setelah pasar saham melonjak seusai terkoreksi pada Maret 2020, tidak sedikit investor pemula yang masuk ke pasar saham tanpa memiliki bekal keterampilan dan pengetahuan memadai. Tidak sedikit di antara mereka hanya ikut-ikutan dan takut ketinggalan (fear of missing out). Akibatnya, karena tergiur kenaikan harga saham, banyak yang menggunakan dana yang seharusnya tidak dibelanjakan untuk investasi saham. Misalnya, menggunakan kebutuhan sehari-hari, uang kuliah, bahkan dana pinjaman berbunga tinggi. Ada pula yang terjebak memasukkan dana untuk menitip investasi abal-abal hingga uangnya lenyap dalam sekejap.
Regulator perlu terus mengingatkan kepada para calon investor, bahwa berinvestasi pada aset kripto berisiko sangat tinggi dengan fluktuasi yang melebihi pasar saham. Mendorong para calon investor untuk menerapkan 3M, yaitu mind (psikologi pasar), method (strategi bertransaksi), dan money management (manajemen modal untuk manajemen risiko) dapat menjadi topik-topik dasar mempersiapkan para calon investor bertransaksi di pasar aset kripto. Ekosistem perdagangan aset kripto tidak hanya terdiri atas regulator, bursa, kliring, dan penjamin, tetapi juga para investor yang paham betul apa dan bagaimana instrumen investasi yang dipilihnya. Pada akhirnya, semua pihak dapat memetik manfaat dari aset yang disebut-sebut sebagai pilihan aset di masa depan ini.
Pengawasan Berlapis Perdagangan Kripto
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengklaim telah membuat mekanisme pengawasan berlapis terhadap penyelenggaraan perdagangan aset kripto (cryptocurrency). Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan aturan tersebut memuat norma dan kewajiban yang harus dilaksanakan para pedagang aset kripto.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengeluarkan peringatan kepada investor aset kripto. Lembaga itu menyatakan aset kripto merupakan jenis komoditas, bukan alat pembayaran, karena dapat menjadi hak bagi siapa pun yang memilikinya dan dapat diperdagangkan seperti komoditas lainnya.
Pengawasan terhadap pedagang aset kripto dilakukan oleh regulator, Bursa Berjangka Jakarta, dan Kliring Berjangka Indonesia secara berjenjang. Lapis pertama, kata dia, dilakukan oleh Bursa Berjangka yang mengawasi integritas pasar dan Kliring Berjangka yang mengawasi integritas keuangan, fungsi penyelesaian, serta delivery versus payment (DVD).
Di lapis kedua, kami (Bappebti) mengawasi ekosistem kelembagaan perdagangan aset kripto melalui sistem pengawasan real time dan sistem pelaporan seperti yang dipakai pada perdagangan berjangka komoditi.
Para pedagang aset kripto wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Bappebti perihal transaksi harian, bulanan, dan tahunan serta laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik anggota Ikatan Akuntan Indonesia/Institut Akuntan Publik Indonesia. Pedagang juga wajib menyediakan dan membuka akses sistem perdagangan kepada Bappebti.
Kekhawatiran OJK terhadap risiko berinvestasi pada aset kripto bukan tanpa alasan. Sebab, aset kripto dianggap tak memiliki nilai dasar (underlying) yang jelas, berbeda dengan instrumen lainnya. Apalagi belakangan ini perdaganganMencermati Investasi di Aset Kripto
Salah satu aset cryptocurrency yang terkenal saat ini, yakni bitcoin, kerap dianggap sebagai sebuah instrumen investasi baru yang potensial dalam memaksimalkan keuntungan. Nama bitcoin sendiri sudah terdengar cukup lama dengan antusiasme pelaku investasi pada salah satu jenis cryptocurrency ini. Konon keuntungan yang ditawarkan begitu menggiurkan karena peningkatan valuasinya dari waktu ke waktu yang sangat luar biasa. Daya tarik bitcoin adalah karena kenaikannya yang fantastis membuat orang-orang makin tertarik untuk membeli mata uang kripto ini. Faktor pendorong lainnya adalah karena bitcoin dinilai sebagai “aset yang aman” dan tidak terpengaruh dengan kebijakan ekonomi global hingga kondisi perekonomian, terutama di masa pandemi ini.
Mata uang kripto paling kondang, bitcoin, telah memiliki kapitalisasi pasar (market capitalization) di atas US$ 1 triliun, setelah lonjakan harga yang dialami pada tahun ini. Harga bitcoin sempat menyentuh level US$ 58.858. Alhasil, total kapitalisasi pasar mata uang kripto ini telah menembus US$ 2 triliun untuk pertama kalinya dalam sejarah. Hal ini didorong oleh lonjakan yang terjadi selama dua bulan terakhir seiring dengan kenaikan permintaan dari investor institusi. Untuk bitcoin, harganya bergerak cenderung positif seiring dengan keterlibatan investor institusional yang berniat meningkatkan return-nya.
Di tengah lonjakan harga aset mata uang kripto, investor tetap harus waspada dan hati-hati menyikapinya. Sebagai contoh, harga Dogecoin, salah satu aset kripto, melonjak 400% dalam kurun waktu seminggu, hal yang memicu kekhawatiran akan terjadinya gelembung di pasar cryptocurrency.
Di Indonesia sendiri sudah banyak basis penggunanya, bahkan beberapa perusahaan berdiri khusus untuk menjadi platform jual beli (transaksi) bitcoin. Bitcoin utamanya digunakan dalam transaksi di internet tanpa menggunakan perantara alias tidak menggunakan jasa bank. Bitcoin menggunakan sistem peer to peer (P2P). Namun, sistemnya bekerja tanpa penyimpanan (custody) atau administrator tunggal. Seperti investasi lainnya, prinsip beli rendah dan jual tinggi berlaku untuk bitcoin. Mata uang digital berupa bitcoin akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Semakin banyak orang tertarik untuk mengetahui dan mendapatkan bitcoin, karena nilai tukarnya yang dikabarkan naik terus. Bitcoin semakin populer, terutama setelah miliarder pemilik Tesla Inc, Elon Musk, melalui akun Twitter-nya, menyatakan dukungannya terhadap mata uang baru tersebut.
(Oleh - HR1)
Aspakrindo: Investor Disarankan Pelajari Aset Kripto Sebelum Investasi
Kenaikan harga sejumlah mata uang kripto (cryptocurrency)
lebih dari 100% hanya dalam waktu
sepekan telah menyedot perhatian
sejumlah investor. Namun demikian,
investor diimbau harus tetap bijak dan
jangan sampai takut melewatkan peluang yang menguntungkan (fear of missing out/FOMO) pada industri kripto.
Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus
COO Tokocrypto Teguh Kurniawan
Harmanda atau biasa disapa Manda
mengungkapkan, perdagangan aset
kripto akan selalu ada disclaimer. Investor yang berniat berinvestasi pada aset
kripto perlu melihat analisis teknikal.
Investor jangan hanya melihat dari sisi
keuntungan, tetapi harus memahami
analisa teknikal dan strateginya.
Tidak kalah penting, kata Manda,
calon pedagang fisik aset kripto harus
memiliki tanda daftar sebagai calon
pedagang fisik aset kripto dari Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). ”Dapat dikatakan
hampir tidak ada instrumen investasi
yang tidak berisiko atau risk free. Oleh
karena itu, investor harus memahami
kadar risikonya dan betul-betul mempelajari industrinya,” kata dia.
Manda mengimbau para investor
tidak melihat industri aset kripto
hanya dari angka atau bisnis saja, tapi
lihat lebih jauh tentang teknologinya,
bagaimana teknologi blockchain bisa
menjadi solusi finansial dan mewujudkan Indonesia sebagai salah satu
negara digital terbesar di Asia.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) menilai bahwa masyarakat
harus memahami risiko perdagangan
aset kripto yang underlying ekonominya masih tidak jelas. Dalam media
sosial resminya, OJK menyebut ada
tiga poin yang harus menjadi pertimbangan masyarakat dalam melakukan
investasi pada aset digital kripto.
Pertama, aset kripto saat ini bukan
merupakan jenis komoditi dan bukan
sebagai alat pembayaran yang sah.
OJK telah berkoordinasi dengan Bank
Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran, dan hasilnya menyatakan bahwa
mata uang kripto bukan merupakan
alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Kedua, aset kripto adalah komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang
sewaktu-waktu dapat naik dan turun,
sehingga masyarakat harus memahami
dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.
Ketiga, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan pada aset
kripto, melainkan oleh Bappebti.
Bappebti telah mengeluarkan daftar
aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang
telah mendapatkan persetujuan untuk
melakukan transaksi aset kripto
(Oleh - HR1)
Harga Ether Tembus US$ 4.000
LONDON – Harga mata uang
kripto (cryptocurrency) ethereum
atau ether menembus rekor tertinggi baru US$ 4.000 pada Senin
(10/5). Sekaligus memperpanjang
relinya sebagai mata uang digital
terbesar kedua di dunia.
Menurut Coin Metrics, harga
ether naik hampir 7% dalam 24
jam terakhir menjadi US$ 4.141,99
pada pukul 03.40 waktu setempat.
Sehingga kini memiliki total kapitalisasi pasar US$ 476,3 miliar atau
kurang dari setengah harga bitcoin yang mencapai US$ 1,1 triliun.
Menurut CoinMarketCap, seluruh pasar kripto saat ini bernilai
lebih dari US$ 2,5 triliun dan menjadi latar belakang meningkatnya
minat atas mata uang digital ini.
Di awal tahun ini, para investor
arus utama dan beberapa pembeli
korporat seperti Tesla berbondong-bondong membeli bitcoin
dan melihat koin digital tersebut sebagai lindung nilai inflasi
potensial. Pada saat bank-bank
sentral di seluruh dunia mencetak
uang untuk meringankan kondisi
perekonomian yang dilanda virus
corona Covid-19.
Namun, beberapa investor masih belum terpengaruh dengan kehebohan kripto. Michael Hartnett,
kepala strategi investasi di Bank of
America Securities, mengatakan
reli bitcoin terlihat seperti induk
dari semua gelembung. Sedangkan, Stephen Isaacs dari Alvine
Capital menambahkan tidak ada
fundamental untuk produk ini.
(Oleh - HR1)
Menghindari Risiko Cryptocurrency bagi Ekonomi Indonesia
This is your money and your own risk as well. Mengingat Anda yang akan menerima dan menikmati keuntungan, Anda pun harus siap untuk menanggung risiko itu sendiri. Tidak ada lembaga penjamin simpanan, seperti ketika Anda menempatkan dana dalam bentuk deposito atau tabungan di bank. Ini harus terus diingatkan kepada investor cryptocurrency.
Jika dilihat dari potensi return yang diberikan, investasi cryptocurrency memang menggiurkan. Tidak heran jumlah investor dan volume tran saksi aset kripto terus meningkat di dunia, termasuk di Indonesia. Data Indodax menunjukkan selama tiga bulan pertama tahun 2021, nilai bitcoin yang menjadi pionir cryptocurrency naik masing-masing 14,54%, 36,69%, dan 29,79%. Jenis mata uang kripto dogecoin naik lebih tinggi lagi, yaitu 687,68%, 30,83%, dan 11,71%. Angka ini melebihi kenaikan harga saham yang cenderung terbatas dalam satu tahun terakhir. Namun, bagai dua sisi mata uang logam, masyarakat juga perlu tahu risikonya dan mengenal lebih dalam apa itu mata uang kripto.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) terlihat sangat aktif melakukan edukasi dan merespons pertanyaan masyarakat tentang cryptocurrency.
Ada dua sisi risiko yang perlu diingatkan. Pertama, dari apakah transaksi dilakukan di lembaga resmi dan terdaftar? Kedua, apakah sudah siap menghadapi kerugian akibat tingginya volatilitas harga dan tidak adanya jaminan aset? Dari sisi legalitas lembaganya, hingga April 2021, OJK telah menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. Dari jumlah itu, sebanyak tiga perusahaan berkegiatan di bidang investasi cryptocurrency tanpa izin. Selain menertibkan lembaga yang diketahui beroperasi ilegal, OJK dengan tegas juga melarang lembaga jasa keuangan menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait, termasuk produk berupa cryptocurrency.
(Oleh - HR1)
DJP Beri Sinyal akan Pajaki Mata Uang Kripto
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah
me lakukan kajian dan pendalaman asesmen untuk mengenakan pajak pada mata uang kripto (cryptocurrency). Pasalnya,
saat ini minat masyarakat
ter hadap mata uang kripto,
di antaranya Bitcoin, sangat
me ningkat.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan,
mata uang kripto merupakan hal
baru, sehingga perlu pendalaman terhadap model bisnis aset
tersebut.
Menurut dia, saat ini DJP
juga masih mendefinisikan
soal mata uang kripto, apakah
masuk dalam pengganti uang
atau produk barang kena pajak.
"Kita masih asesmen, dan sisi
pajak penghasilan (PPh) menarik dan saya bicara mengenai
kripto lakukan investasi ada
titik masuk dan titik keluar, dan
nanti kita beli barang Rp 1 juta,
pertanyaannya apakah nanti ini
betul-betul sesuatu yang bisa
dibelikan uang," kata dia.
Ia menegaskan, masih melakukan kajian dan melakukan
diskusi lebih lanjut dengan
sejumlah pihak terkait pemajakan uang kripto dan skemanya.
"Kami sedang, betul-betul baru
sepotong model yang kami diskusikan dan bagian pemajakan
sama dengan penerimaan penghasilan yang bersangkutan," ujar
dia.
(Oleh - HR1)
Mata Uang Kripto, Perang Ethereum VS Dogecoin
Meski Bitcoin tengah meredup, tetapi mata uang kripto masih menjadi incaran para investor. Bagaimana nasib Ethereum dan Dogecoin ke depannya?
Dalam sebulan terakhir, pergerakan harga Bitcoin boleh saja menampakkan grafik merah. Namun, hal tersebut tidak serta merta membuat perdagangan cryptocurrency kehilangan magnetnya.
Kini, giliran Ethereum, aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar kedua di dunia yang unjuk gigi.
Hingga Jumat (7/5), harga Ethereum telah menyentuh lebih dari US$4.100 atau sekitar Rp53 juta. Nominal tersebut telah mengembang 107,91% dari harga sebulan lalu, ketika masih diperdagangkan di kisaran US$1.972.
Direktur Utama Indodax Oscar Darmawan berpandangan makin diburunya Ethereum dipengaruhi berbagai faktor. Salah satunya adalah proses pengembangan atau upgrade jaringan aset tersebut menjadi Ethereum 2.0.
Indodax adalah platform jual beli aset digital.
Faktor lain adalah rencana adanya upgrade EIP-1559 di aset tersebut pada pertengahan tahun ini. Upgrade tersebut, menurut kabar yang beredar, bakal membuat Ethereum mengalami burn atau pembakaran sehingga jumlah potensi pasokannya di masa depan akan menyusut.
“Jadi, pasokan Ethereum akan berkurang pada tahun-tahun ke depan. Makin langka pasokan aset kripto, biasanya harganya juga makin tinggi,” imbuh Oscar dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (6/5).
Direktur Utama Indodax Oscar Darmawan berpandangan makin diburunya Ethereum dipengaruhi berbagai faktor. Salah satunya adalah proses pengembangan atau upgrade jaringan aset tersebut menjadi Ethereum 2.0.
Indodax adalah platform jual beli aset digital.
Faktor lain adalah rencana adanya upgrade EIP-1559 di aset tersebut pada pertengahan tahun ini. Upgrade tersebut, menurut kabar yang beredar, bakal membuat Ethereum mengalami burn atau pembakaran sehingga jumlah potensi pasokannya di masa depan akan menyusut.
“Jadi, pasokan Ethereum akan berkurang pada tahun-tahun ke depan. Makin langka pasokan aset kripto, biasanya harganya juga makin tinggi,” imbuh Oscar dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Kamis (6/5).
DOGECOIN
Selain itu, ada pula faktor kehadiran Dogecoin. Saat ini, kapitalisasi pasar aset kripto ini memang baru mentok di urutan keempat, berkisar US$82,65 miliar.
Pertumbuhannya juga sepintas tampak biasa. Apalagi, Dogecoin konon sudah muncul sejak 2013, hampir 3 tahun lebih muda dari Ethereum.
Namun, lonjakan popularitasnya terbilang mencengangkan. Secara ytd, harga Dogecoin telah naik 14.000% lebih, dari US$0,004421 menjadi US$0,63 per keping per Jumat (7/5).
(Oleh - HR1)
Pilihan Editor
-
Investasi Teknologi
10 Aug 2022 -
Masih Saja Marak, Satgas Tutup 100 Pinjol Ilegal
01 Aug 2022 -
Tata Kelola Bantuan Sosial Perlu Dibenahi
29 Jul 2022









