Aset Kripto : Menyiapkan Para Calon Investor
Regulasi atas perdagangan aset kripto merupakan keniscayaan. Transaksi yang sudah mencapai triliunan rupiah per hari dan jumlah investor pun sudah mencapai 4,5 juta orang, lebih banyak dari investor saham. Perlu campur tangan pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan aman bagi para investornya.
Selain membentuk pasar aset kripto yang wajar dan aman, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana membuat bursa kripto. Berbagai persiapan dilakukan, seperti mempersiapkan kliring dan kustodian sebagai pelengkap bursa. Kerja sama dengan lembaga lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia pun, perlu makin kuat dijalin.
Selain menyiapkan perangkat dan wadah perdagangan, persiapan lain yang juga tidak kalah penting adalah menyiapkan para calon investor. Statistik para investor pada pasar aset kripto belum dapat diketahui dengan pasti layaknya investor di pasar saham yang telah memiliki single investor identification (SID) dan data yang rapi di Kustodian Sentral Efek Indonesia. Tetapi, dapat diperkirakan, profil investor pada aset kripto serupa dengan profil investor di pasar modal, yaitu didominasi oleh investor muda dan pemula.
Bisa jadi juga, secara umum karakternya pun serupa dengan karakter investor di pasar saham. Mau untung cepat, tetapi malas belajar dan abai terhadap pengelolaan risiko. Setelah pasar saham melonjak seusai terkoreksi pada Maret 2020, tidak sedikit investor pemula yang masuk ke pasar saham tanpa memiliki bekal keterampilan dan pengetahuan memadai. Tidak sedikit di antara mereka hanya ikut-ikutan dan takut ketinggalan (fear of missing out). Akibatnya, karena tergiur kenaikan harga saham, banyak yang menggunakan dana yang seharusnya tidak dibelanjakan untuk investasi saham. Misalnya, menggunakan kebutuhan sehari-hari, uang kuliah, bahkan dana pinjaman berbunga tinggi. Ada pula yang terjebak memasukkan dana untuk menitip investasi abal-abal hingga uangnya lenyap dalam sekejap.
Regulator perlu terus mengingatkan kepada para calon investor, bahwa berinvestasi pada aset kripto berisiko sangat tinggi dengan fluktuasi yang melebihi pasar saham. Mendorong para calon investor untuk menerapkan 3M, yaitu mind (psikologi pasar), method (strategi bertransaksi), dan money management (manajemen modal untuk manajemen risiko) dapat menjadi topik-topik dasar mempersiapkan para calon investor bertransaksi di pasar aset kripto. Ekosistem perdagangan aset kripto tidak hanya terdiri atas regulator, bursa, kliring, dan penjamin, tetapi juga para investor yang paham betul apa dan bagaimana instrumen investasi yang dipilihnya. Pada akhirnya, semua pihak dapat memetik manfaat dari aset yang disebut-sebut sebagai pilihan aset di masa depan ini.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023