Aspakrindo: Investor Disarankan Pelajari Aset Kripto Sebelum Investasi
Kenaikan harga sejumlah mata uang kripto (cryptocurrency)
lebih dari 100% hanya dalam waktu
sepekan telah menyedot perhatian
sejumlah investor. Namun demikian,
investor diimbau harus tetap bijak dan
jangan sampai takut melewatkan peluang yang menguntungkan (fear of missing out/FOMO) pada industri kripto.
Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus
COO Tokocrypto Teguh Kurniawan
Harmanda atau biasa disapa Manda
mengungkapkan, perdagangan aset
kripto akan selalu ada disclaimer. Investor yang berniat berinvestasi pada aset
kripto perlu melihat analisis teknikal.
Investor jangan hanya melihat dari sisi
keuntungan, tetapi harus memahami
analisa teknikal dan strateginya.
Tidak kalah penting, kata Manda,
calon pedagang fisik aset kripto harus
memiliki tanda daftar sebagai calon
pedagang fisik aset kripto dari Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). ”Dapat dikatakan
hampir tidak ada instrumen investasi
yang tidak berisiko atau risk free. Oleh
karena itu, investor harus memahami
kadar risikonya dan betul-betul mempelajari industrinya,” kata dia.
Manda mengimbau para investor
tidak melihat industri aset kripto
hanya dari angka atau bisnis saja, tapi
lihat lebih jauh tentang teknologinya,
bagaimana teknologi blockchain bisa
menjadi solusi finansial dan mewujudkan Indonesia sebagai salah satu
negara digital terbesar di Asia.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) menilai bahwa masyarakat
harus memahami risiko perdagangan
aset kripto yang underlying ekonominya masih tidak jelas. Dalam media
sosial resminya, OJK menyebut ada
tiga poin yang harus menjadi pertimbangan masyarakat dalam melakukan
investasi pada aset digital kripto.
Pertama, aset kripto saat ini bukan
merupakan jenis komoditi dan bukan
sebagai alat pembayaran yang sah.
OJK telah berkoordinasi dengan Bank
Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran, dan hasilnya menyatakan bahwa
mata uang kripto bukan merupakan
alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Kedua, aset kripto adalah komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang
sewaktu-waktu dapat naik dan turun,
sehingga masyarakat harus memahami
dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.
Ketiga, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan pada aset
kripto, melainkan oleh Bappebti.
Bappebti telah mengeluarkan daftar
aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang
telah mendapatkan persetujuan untuk
melakukan transaksi aset kripto
(Oleh - HR1)
Tags :
#Crypto CurrencyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023