;

Aspakrindo: Investor Disarankan Pelajari Aset Kripto Sebelum Investasi

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 17 May 2021 Investor Daily, 17 Mei 2021
Aspakrindo: Investor Disarankan Pelajari Aset Kripto Sebelum Investasi

Kenaikan harga sejumlah mata uang kripto (cryptocurrency) lebih dari 100% hanya dalam waktu sepekan telah menyedot perhatian sejumlah investor. Namun demikian, investor diimbau harus tetap bijak dan jangan sampai takut melewatkan peluang yang menguntungkan (fear of missing out/FOMO) pada industri kripto. Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda atau biasa disapa Manda mengungkapkan, perdagangan aset kripto akan selalu ada disclaimer. Investor yang berniat berinvestasi pada aset kripto perlu melihat analisis teknikal. Investor jangan hanya melihat dari sisi keuntungan, tetapi harus memahami analisa teknikal dan strateginya.

Tidak kalah penting, kata Manda, calon pedagang fisik aset kripto harus memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). ”Dapat dikatakan hampir tidak ada instrumen investasi yang tidak berisiko atau risk free. Oleh karena itu, investor harus memahami kadar risikonya dan betul-betul mempelajari industrinya,” kata dia. Manda mengimbau para investor tidak melihat industri aset kripto hanya dari angka atau bisnis saja, tapi lihat lebih jauh tentang teknologinya, bagaimana teknologi blockchain bisa menjadi solusi finansial dan mewujudkan Indonesia sebagai salah satu negara digital terbesar di Asia.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa masyarakat harus memahami risiko perdagangan aset kripto yang underlying ekonominya masih tidak jelas. Dalam media sosial resminya, OJK menyebut ada tiga poin yang harus menjadi pertimbangan masyarakat dalam melakukan investasi pada aset digital kripto. Pertama, aset kripto saat ini bukan merupakan jenis komoditi dan bukan sebagai alat pembayaran yang sah. OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran, dan hasilnya menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Kedua, aset kripto adalah komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus memahami dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto. Ketiga, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan pada aset kripto, melainkan oleh Bappebti. Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :