Umum
( 784 )Digitalisasi, Data Akurat Lahirkan Kebijakan Tepat
Senior President Representatives for Indonesia IMF James P Walsh pada webinar ”Casual Talks: Exploring New Data for Better Policy Making”, Selasa (15/2), rangkaian pertemuan pertama tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Presidensi G-20, pada 14-19 Februari 2022 di Jakarta, mengatakan, sudah saatnya para pengambil kebijakan khususnya pejabat negara, memutuskan sesuatu berdasarkan data dan bukti-bukti di lapangan. Keputusan jangan lagi diambil berdasarkan sentimen ataupun berbagai dorongan tak rasional yang malah bisa merugikan semua pihak. ”Data yang akurat membantu pemerintah menentukan kebijakan moneter, fiskal, dan merumuskan kerangka kerja komprehensif untuk menanggulangi pandemi,” ujar James.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S Budiman mengatakan, saat pandemi banyak hal yang harus diperhatikan, mulai dari penyebaran varian Omicron, disrupsi rantai pasok global, hingga keputusan geopolitik negara-negara dunia. Belum lagi adanya digitalisasi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, pengumpulan, pemrosesan, hingga analisis data yang akurat bisa mendorong lahirnya kebijakan yang tepat. Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk David Sumual mengatakan, di era banjir informasi seperti ini, data yang bermakna menjadi komoditas baru yang bernilai, ”Data is the new oil”. (Yoga)
Regulasi Digital, Saatnya Menakar Potensi Problem di ”Metaverse”
Guru besar bidang kecerdasan buatan dan komputasi spasial Liverpool Hope University, David Reid, dalam wawancara dengan BBC Science Focus Magazine yang dimuat di sciencefocus.com, 14 Januari 2022, mengungkapkan, risiko dan potensi tindak pidana di metaverse pada dasarnya sama saja dengan isu-isu yang selama ini mengemuka di internet, bahkan persoalan itu jauh lebih besar di metaverse dibandingkan yang terjadi di internet saat ini. Contoh tindak pidana yang mungkin terjadi di metaverse di antaranya pencucian uang, mengingat metaverse kemungkinan didanai dengan NFT. Begitu pula pencurian data pribadi, kekerasan, pornografi, perundungan daring, dan lainnya.
Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Kekayaan Intelektual FH UNPAD, Bandung, Sinta Dewi Rosadi menyebut ada empat aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam metaverse. Pertama, masalah perlindungan data. Ada face recognition di sana. Padahal, dalam data pribadi, face recognition menjadi data pribadi yang paling sensitif, sama halnya dengan retina mata dan sidik jari. Kedua, aturan bagaimana para pengguna berinteraksi. Ketiga, masalah hak atas kekayaan intelektual, hak paten, hak cipta, dan sejenisnya. Keempat, masalah keamanan. (Yoga)
Ultra Voucher Hadirkan Top up Dompet Digital
PT Trimegah Karya Pratama Tbk, atau dikenal sebagai Ultra Voucher (UVCR), perusahaan agregator voucher digital terbesar di Indonesia, menghadirkan kemudahan baru bagi para pengguna melalui menu biller dalam aplikasi Ultra Voucher untuk Top up dompet digital, atau e-wallet. Layanan tersebut dihadirkan sebagai bentuk komitmen perusahaan yang terus berinisiatif untuk memberikan kemudahan kepada seluruh pengguna aplikasi Ultra Voucher hanya dalam satu genggaman. Direktur Trimegah Karya Indonesia Tbk Riky Boy Permata mengungkapkan, popularitas e-wallet terus naik . Hal ini dipicu oleh merebaknya pandemi Covid-19, sehingga membuat transaksi digital terus meningkat. (Yetede)
Pasar Saham Meredam Kejatuhan
Pasar saham global mampu meredam sebagian dari kejatuhan pada perdagangan Senin (14/2) setelah Rusia menyatakan masih ada peluang untuk mencapai solusi diplomatik dengan Barat atas krisis Ukraina. Wall Street dibuka nyaris mendatar. Sedangkan bursa-bursa utama Eropa yang sempat jatuh di awal sesi mampu sedikit menguat di sesi siang. "Keadaan tiba-tiba berubah menyusul beredarnya kabar utama dari Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov bahwa ada peluang bagi tercapainya kesepakatan damai atas isu-isu keamanan," ujar Patrick O'hare, analis Briefing.com, seperti dikutip AFP. Saham global pada Senin merosot setelah pemerintah AS mengeluarkan peringatan bahwa Rusia dapat menyerang Ukraina dalam beberapa hari. (Yetede)
Permudah Karantina Untuk Pebisnis
Peraturan karantina untuk para pelaku perjalanan dengan tujuan bisnis dan wisata sebaiknya dipermudah agar ekonomi tidak slow down dan kembali mengalami kontraksi seperti 2020. Para pelaku bisnis mengeluhkan kewajiban menjalankan karantina lima hari meski mereka sudah dua kali divaksin atau memperoleh vaksin genap dan hasil tes PCR negatif. Bukankah karantina dimaksudkan untuk mencegah penularan ? Jika itu tujuannya, mengapa regulasi dibuat sangat rumit hingga menghambat kegiatan bisnis dan pariwisata? Kita bisa membayangkan rumitnya sebuah perjalanan pariwisata dan urusan bisnis. Pelancong dari Eropa misalnya, mengunjungi Bali. Sebelum bertamasya mengunjungi Bali, mereka yang sudah mendapat hasil test PCR di negerinya dan sudah divaksin genap dan hasil tes PCR di Bali juga negatif, tetapi diwajibkan oleh regulasi Indonesia untuk menjalani karantina lima hari. Terhadap pelancong seperti ini, karantina lima hari mestinya tidak diperlukan. Asal menggunakan prokes, mereka bisa langsung berwisata atau berbisnis. (Yetede)
Ketangguhan Konsumsi Diuji
Pandemi Covid-19 memang kembali bergejolak. Namun nyatanya, optimisme konsumen terhadap kondisi perekonomian nasional tak mengendur. Hal itu tecermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang kembali ke level prapandemi. Bank Indonesia (BI) mencatat, IKK pada bulan pertama tahun ini berada pada posisi 119,60, di atas level Februari 2020 atau sebelum pandemi Covid-19 yang hanya 117,7. Kendati demikian, upaya menjaga daya beli yang menjadi cerminan keyakinan konsumen tidaklah mudah. Selain pandemi Covid-19 yang belum terkendali, pemangkasan anggaran perlindungan sosial juga berisiko merapuhkan daya beli masyarakat. Tekanan terhadap konsumsi makin berat lantaran pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Hal itu berisiko menambah beban pada konsumsi rumah tangga yang masih rapuh.
Adapun, Direktur Center of Law and Economic Studies Bhima Yudhistira mengatakan ada tiga langkah yang perlu dilakukan pemerintah untuk mempertahankan laju konsumsi. Pertama, optimalisasi penanganan pandemi Covid-19 sehingga 20% masyarakat kelas atas di dalam negeri tidak ragu membelanjakan dananya. Kedua, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dengan mendorong pemulihan manufaktur dan peningkatan ekspor untuk menjaga ketahanan daya beli masyarakat kelas menengah. Ketiga, menaikkan alokasi anggaran perlindungan sosial di dalam program PEN 2022 untuk menstabilkan daya beli masyarakat kelas bawah. Menurut Bhima, hal ini mendesak karena PEN 2022 mengakomodasi kepentingan daya beli 40% masyarakat Indonesia.
Serapan Anggaran Perkeretaapian
Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melaporkan serapan anggaran tahun lalu mencapai 96,74 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp8,8 triliun. Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri mengatakan serapan anggaran tersebut merupakan pencapaian tertinggi sejak 2012 kendati belum mencapai prognosa target 2021.
57.000 Lebih Orang Tandatangani Petisi Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Puluhan ribu orang telah menandatangani petisi online via change.org yang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan baru ini menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Pada pukul 07.15 WIB, Sabtu (12/2/2022), petisi yang berjudul 'Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun' ini telah ditandatangani oleh 57.054 orang dengan target 75.000 tanda tangan.
Robot Trading Sedot Dana Publik Triliunan Rupiah
Dampak kisruh bisnis robot trading tidak bisa dipandang sebelah mata. Hanya dari empat perusahaan penjual expert advisor (EA) yang saat ini tengah diselidiki Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri saja, nilai transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah. Mereka adalah Evolusion Perkasa Group, MARK AI, Trust Global Karya, dan DNA Pro Akademi. Di luar itu, masih banyak perusahaan lain, yang sedang diteliti Bareskrim yang diindikasikan melanggar hukum. Whisnu Hermawan, Direktur Tipideksus Bareskrim menyebut, salah satu satu yang yang sedang diteliti adalah PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) atau Net89. PT SMI menjual e-book dan EA creator lewat skema MLM atau multi level marketing. SMI juga menjalin kerjasama eksklusif dengan Smart Ecotrade Pte Ltd, perusahaan yang memproduksi produk robot trading bernama SmartX. Dengan skema MLM ini, paket yang ditawarkan kepada investor paling mini sebesar Rp 9 juta (starter) dan tertinggi Rp 750 juta (supreme). Pembagiannya: dari dana Rp 9 juta itu, sebesar Rp 1,5 juta untuk membeli e-book dan Rp 7,5 juta untuk deposit modal bertransaksi di sejumlah broker luar negeri yang ditunjuk Smart Ecotrade.
Dugaan Korupsi: Eks Petinggi Garuda Diperiksa
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2011—2021. Dua saksi yang diperiksa merupakan mantan petinggi Garuda yakni Capt. AS selaku Direktur Operasi Garuda 2005—2012 dan JR selaku EVP Garuda Indonesia pada 2012. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana. “guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia,” ujarnya, Senin (7/2).
Pilihan Editor
-
Menkeu Terbitkan Aturan Jamin Pelaksanaan PSN
06 Apr 2021 -
Membangun Ekosistem Keuangan Digital
05 Apr 2021 -
Hegemoni Bank BUMN
19 Mar 2021 -
Crypto Art Jadi Peluang Usaha Seni di Indonesia
29 Mar 2021









