Regulasi Digital, Saatnya Menakar Potensi Problem di ”Metaverse”
Guru besar bidang kecerdasan buatan dan komputasi spasial Liverpool Hope University, David Reid, dalam wawancara dengan BBC Science Focus Magazine yang dimuat di sciencefocus.com, 14 Januari 2022, mengungkapkan, risiko dan potensi tindak pidana di metaverse pada dasarnya sama saja dengan isu-isu yang selama ini mengemuka di internet, bahkan persoalan itu jauh lebih besar di metaverse dibandingkan yang terjadi di internet saat ini. Contoh tindak pidana yang mungkin terjadi di metaverse di antaranya pencucian uang, mengingat metaverse kemungkinan didanai dengan NFT. Begitu pula pencurian data pribadi, kekerasan, pornografi, perundungan daring, dan lainnya.
Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Kekayaan Intelektual FH UNPAD, Bandung, Sinta Dewi Rosadi menyebut ada empat aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam metaverse. Pertama, masalah perlindungan data. Ada face recognition di sana. Padahal, dalam data pribadi, face recognition menjadi data pribadi yang paling sensitif, sama halnya dengan retina mata dan sidik jari. Kedua, aturan bagaimana para pengguna berinteraksi. Ketiga, masalah hak atas kekayaan intelektual, hak paten, hak cipta, dan sejenisnya. Keempat, masalah keamanan. (Yoga)
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023