Permudah Karantina Untuk Pebisnis
Peraturan karantina untuk para pelaku perjalanan dengan tujuan bisnis dan wisata sebaiknya dipermudah agar ekonomi tidak slow down dan kembali mengalami kontraksi seperti 2020. Para pelaku bisnis mengeluhkan kewajiban menjalankan karantina lima hari meski mereka sudah dua kali divaksin atau memperoleh vaksin genap dan hasil tes PCR negatif. Bukankah karantina dimaksudkan untuk mencegah penularan ? Jika itu tujuannya, mengapa regulasi dibuat sangat rumit hingga menghambat kegiatan bisnis dan pariwisata? Kita bisa membayangkan rumitnya sebuah perjalanan pariwisata dan urusan bisnis. Pelancong dari Eropa misalnya, mengunjungi Bali. Sebelum bertamasya mengunjungi Bali, mereka yang sudah mendapat hasil test PCR di negerinya dan sudah divaksin genap dan hasil tes PCR di Bali juga negatif, tetapi diwajibkan oleh regulasi Indonesia untuk menjalani karantina lima hari. Terhadap pelancong seperti ini, karantina lima hari mestinya tidak diperlukan. Asal menggunakan prokes, mereka bisa langsung berwisata atau berbisnis. (Yetede)
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023