;

Permudah Karantina Untuk Pebisnis

Permudah Karantina Untuk Pebisnis

Peraturan karantina untuk para pelaku perjalanan dengan tujuan bisnis dan wisata sebaiknya dipermudah agar ekonomi tidak slow down dan kembali mengalami kontraksi seperti 2020.  Para pelaku bisnis mengeluhkan kewajiban menjalankan karantina lima hari meski mereka sudah dua kali divaksin atau memperoleh vaksin genap dan hasil tes PCR negatif. Bukankah karantina dimaksudkan untuk mencegah penularan ? Jika itu tujuannya, mengapa regulasi dibuat sangat rumit hingga menghambat kegiatan bisnis dan pariwisata? Kita bisa membayangkan rumitnya sebuah perjalanan pariwisata dan urusan bisnis. Pelancong dari Eropa misalnya, mengunjungi Bali. Sebelum bertamasya mengunjungi Bali, mereka yang sudah mendapat hasil test PCR di negerinya dan sudah divaksin genap dan hasil tes PCR di Bali juga negatif, tetapi diwajibkan oleh regulasi Indonesia untuk menjalani karantina lima hari. Terhadap pelancong seperti ini, karantina lima hari mestinya tidak diperlukan. Asal menggunakan prokes, mereka bisa langsung berwisata atau berbisnis. (Yetede)

Tags :
#Umum
Download Aplikasi Labirin :