Sawit
( 322 )Pemerintah Integrasikan Hulu-Hilir Sawit Berbasis Sistem Digital
Pemerintah akan mengintegrasikan sektor hulu-hilir industri sawit berbasis sistem digital, guna mempermudah pengawasan dan mendorong transparansi penerapan kebijakan kewajiban DMO minyak kelapa sawit mentah dan produk turunan, serta distribusi minyak goreng curah. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah membuka kembali ekspor CPO; refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil; RBD palm olein, dan used cooking oil (UCO) mulai Senin (23/5). Bersamaan dengan relaksasi itu, pemerintah akan menerapkan DMO 20 % dan harga patokan DMO keempat komoditas yang mencakup 12 pos tarif (HS). Kebijakan itu diatur dalam Permendag No 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palmolein, dan UCO. Mendag Muhammad Lutfi, Senin, mengatakan, kebijakan DMO itu bertujuan menjaga pasokan 10 juta ton minyak goreng selama setahun bagi rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil. Pemenuhan DMO akan dicatat secara digital di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) yang akan dikoneksikan dengan Indonesia National Single Window (INSW) dan Inatrade atau sistem layanan perizinan terpadu Kemendag.
Dalam permendag itu disebutkan, persetujuan ekspor hanya berlaku enam bulan. Eksportir yang diizinkan mengekspor adalah mereka yang memiliki bukti pelaksanaan distribusi DMO CPO dengan harga patokan DMO ke produsen minyak goreng curah. Hal itu juga berlaku bagi eksportir yang memiliki bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan harga patokan DMO ke pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan harga patokan DMO. Begitu juga dengan eksportir yang telah bermitra dengan produsen pelaksana distribusi DMO, wajib punya bukti pelaksanaan distribusi DMO dengan produsen tersebut. (Yoga)
Berharap Harga TBS Naik
Kalangan petani, pengusaha, dan importir kelapa sawit mengapresiasi langkah pemerintah mencabut larangan ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan sejumlah produk turunannya mulai 23 Mei 2022. Keputusan itu diharapkan mengatasi sejumlah masalah yang timbul seiring pelarangan ekspor komoditas itu sejak 28 April 2022. Salah satu problem yang muncul adalah anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani. Oleh karena itu, terkait pembukaan kembali keran ekspor CPO dan produk turunannya, kalangan petani kelapa sawit menyampaikan apresiasinya dan berharap harga TBS bisa terdongkrak lagi. Sekjen SerikatvPetani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto (20/5) berharap harga TBS sawit bisa kembali membaik di rentang Rp 2.500-Rp 3.700 per kg. Namun, pencabutan larangan ekspor dinilai tidak akan seketika memacu kenaikan harga TBS di tingkat petani. Hal itu terjadi lantaran TBS dan CPO masih menumpuk akibat larangan ekspor. Selain itu, sejumlah negara importir telah mengalihkan pembelianCPO dan produk turunannya dari Indonesia ke Malaysia atau negara penghasil sawit lain. Oleh karena itu, lanjut Darto, pencabutan larangan ekspor harus diikuti dengan pengawasan pembentukan harga TBS oleh pemerintah daerah.
Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono, pencabutan larangan ekspor CPO akan menggairahkan kembali perdagangan sawit di dalam dan luar negeri. Melalui Gapki, importir India dan Pakistan juga mengapresiasi pencabutan larangan tersebut. Terkait kebijakan pemenuhan kebutuhan domestik (DMO) yang kembali diterapkan pemerintah, Joko menilai, penerapan kebijakan itu sangat kompleks dan berpotensi gagal seperti sebelumnya. Jika kebijakan itu tetap akan diterapkan untuk menjaga pasokan bahan baku minyak goreng di dalam negeri, pemerintah sebaiknya tidak mematok harga DMO. Serahkan saja harga patokan DMO itu ke mekanisme pasar. Mendag Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan DMO biasanya mengatur kuota atau volume yang wajib dipenuhi dan harga patokannya. Namun, bisa juga yang diatur hanya DMO-nya. Saat ini regulasinya tengah difinalisasi oleh Kementerian Perdagangan bersama pemangku terkait. (Yoga)
Pengusaha Minta Hanya Dikenakan DMO
Pemerintah kembali memberlakukan domestic market obligation (DMO) sebanyak 10 juta ton minyak goreng dan domestic price obligation (DPO), seiring pembukaan keran ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 23 Mei 2022. Dengan pemberlakuan DMO dan DPO, pengusaha minta agar pemerintah menghapus pungutan ekspor dari bea kelar, yang akan dinaikkan menjadi total maksimal US$ 675 per ton minyak sawit. Dengan demikian, pengusaha tidak terkena beban ganda yang tidak fair. Dari 18 produsen yang memproduksi minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri, yang tercatat memiliki perkebunan kelapa sawit, sendiri ataupun kerja sama dengan plasma perkebunan sawit petani hanya 12 perusahaan. Dari perusahaan tersebut, yang merupakan penghasil minyak sawit terbesar adalah kelompok usaha Wilmar dengan produksi diperkirakan 2,26 juta ton, diikuti terbesar kedua Musim Mas 1,14 juta ton, ketiga Smart 0,77 juta ton, dan kelima Apical 0,47 juta ton. Diluar lima besar adalah kelompok usaha Best, Astra Agro, First Resources, KPN, Sungai Budi, Darmex, Incasi. (Yetede)
Asa Petani Sawit Setelah Larangan di Cabut
Pencabutan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya mulai Senin pekan depan memulihkan asa para petani kelapa sawit. Musababnya, salam restriksi berlaku, harga tandan buah segar (TBS) petani anjlok hingga hingga kisaran Rp1.000 per kilogram dari sebelumnya di atas Rp 3.000 per kilogram. Bahkan di beberapa daerah, sawit petani tidak terjual karena pabrik kelapa sawit mengerem pembelian. "Kami mengapresiasi pernyataan Presiden soal pencabutan larangan ini hingga kehidupan para petani sawit di daerah bisa kembali normal dan roda ekonomi petani lebih baik," jujur Sekretaris Serikat Petani Kelapa Sawit, Mansuetus Darto, kepada Tempo, kemarin. Dalam sepekan terakhir, para petani kelapa sawit memang terus mendesak pemerintah untuk membuka kembali keran ekspor CPO. Desakan itu dilakukan melalui aksi di beberapa daerah dan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Pasalnya, jika larangan ekspor terus berlangsung, sawit petani tidak akan terserap lantaran tangki-tangki penyimpanan di pabrik kelapa sawit penuh. (Yetede)
Dicabut Sebelum Target Tercapai
Hanya sepakan setelah pemerintah memulai penerapan larangan ekspor kelapa sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan pencabutan kebijakan tersebut. Jokowi mengatakan, pemerintah akan membuka kembali keran ekspor minyak kelapa sawit mulai Senin pekan depan. Presiden menyebutkan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melihat kondisi pasokan yang stabil dan harga minyak goreng yang mulai turun. "Serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga industri sawit, baik petani, pekerja, maupun juga tenaga pendukung lainnya," ujar dia melalui tayangan video, kemarin. Menurut Jokowi, pasokan minyak goreng terus bertambah. Hal tersebut terlihat dari perubahan jumlah stock, yakni dari 64,5 ribu ton pada Maret sebelum ekspor dilarang menjadi 211 ribu ton per bulan setelah restriksi dilaksanakan. Adapun kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah hanya 149 ribu ton per bulan. (Yetede)
Ekspor Sawit Dibuka Kembali
Pemerintah memutuskan membuka kembali ekspor minyak goreng mulai Senin (23/5). Selain 17 juta tenaga kerja di industri sawit, situasi pasokan dan harga minyak goreng menjadi pertimbangan keputusan tersebut. Pemerintah menyatakan akan tetap memantau untuk memastikan pasokan minyak goreng tetap terpenuhi dengan harga terjangkau. Presiden Jokowi, saat menyampaikan keputusan itu di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/5), menyatakan, sejak pelarangan ekspor diterapkan, pemerintah mendorong berbagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng. ”Berdasarkan pengecekan langsung di lapangan dan juga laporan yang diterima, alhamdulillah, pasokan minyak goreng terus bertambah,” ujarnya. Kebutuhan nasional minyak goreng curah lebih kurang 194.000 ton per bulan. Pada Maret 2022, sebelum ekspor minyak goreng dan bahan bakunya dilarang mulai 28 April 2022, pasokan hanya 64.500 ton. Namun, setelah pelarangan, pasokan mencapai 211.000 ton per bulan atau melebihi kebutuhan nasional bulanan. Selain itu, harga rata-rata minyak goreng secara nasional turun. Pada April 2022, harga rata-rata minyak goreng curah nasional Rp 19.800 per liter. Namun, setelah ada pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional turun menjadi Rp 17.200-Rp 17.600 per liter.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Manurung mengapresiasi langkah pemerintah yang membuka kembali ekspor produk sawit, termasuk minyak goreng dan CPO. Menurut dia, sejak pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani anjlok hingga 70 %. ”Larangan ekspor kemarin harus jadi pelajaran bagi pemangku sawit nasional untuk ’naik kelas’, baik dari aspek ekonomi, sosial, dan ekologi,” ujarnya. Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit Mansuetus Darto berharap keputusan itu tetap diiringi upaya perbaikan tata kelola sawit nasional. ”Roda ekonomi petani sawit diharapkan kembali baik, sejalan dengan perbaikan tata kelola BPDPKS,” ujarnya. Menurut Ketum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih, perombakan tata kelola persawitan mendesak direalisasikan secara konsisten, antara lain dengan mendorong peran petani sawit rakyat lebih besar di industri sawit nasional. (Yoga)
Main Selundup Setelah Ekspor Ditutup
Pengungkapan dugaan penyelundupan minyak goreng dan bahan baku minyak goreng semakin gencar dilakukan setelah pemerintah menerapkan larangan ekspor produk minyak sawit. Larangan ini dinilai memicu pengusaha untuk mencari keuntungan lebih dengan menjual produk minyak sawit di luar negeri. "Tingginya harga minyak goreng dunia pastinya mendorong pelaku untuk mencari celah mendapatkan keuntungan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, saat dihubungi, kemarin. Agus menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan untuk meningkatkan pengawasan di pelabuhan resmi dan tak resmi. Polri juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut, serta Kejaksaan Agung mengungkapkan dugaan penyelundupan ini. Saat larangan ekspor tersebut terbit, dugaan penyelundupan marak muncul. Pada 12 Mei lalu, misalnya, aparat menyita delapan kontainer minyak goreng di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Yetede)
Industri Sawit Mendesak Dibenahi
Industri hulu-hilir sawit di Indonesia perlu dibenahi agar petani tidak selalu menjadi korban gangguan hilirisasi produk sawit. Ketergantungan petani sawit pada korporasi kelapa sawit telanjur akut sehingga petani tak punya kuasa untuk menentukan harga tandan buah segar (TBS) yang dengan mudah anjlok jika terjadi gejolak pada harga produk turunannya. Hal menjadi salah satu tuntutan dalam aksi yang dilakukan organisasi petani sawit Indonesia yang berpusat di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/5). Aksi ini dipicu anjloknya TBS di level petani semenjak penerapan kebijakan larangan ekspor produk turunan sawit. Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit Mansuetus Darto mengatakan, selama ini petani sawit hanya berfungsi sebagai penyedia bahan baku. Belum ada satu pun kelembagaan petani yang memiliki pabrik sendiri dan mengolah TBS menjadi bahan jadi, misalnya minyak goreng. ”Pelarangan ekspor bisa jadi momentum bagi pemerintah untuk mendukung kelembagaan petani sawit untuk memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit dengan memanfaatkan dana sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menambahkan, penurunan harga TBS sejak pengumuman larangan ekspor 50-60 % dari yang tertulis di kesepakatan. Berdasarkan kalkulasi Apkasindo, potensi pendapatan petani sawit yang hilang akibat anjloknya harga TBS sejak 27 April 2022 mencapai Rp 11,4 triliun. Angka itu berasal dari 6,58 juta ton TBS yang rusak karena tidak terserap pabrik. ”TBS dalam beberapa waktu terakhir sudah tidak ada lagi harganya. Semua pabrik sudah menolak menyerap TBS karena tangki timbun mereka sudah penuh,” kata Gulat. Apkasindo mencatat, harga TBS di sejumlah sentra perkebunan sawit di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi berada di kisaran Rp 1.600-Rp 1.940 per kg. Ini di bawah harga yang ditetapkan pemerintah melalui Permentan No 1 Tahun 2018, yakni Rp 3.000-Rp 3.100 per kg. (Yoga)
Sektor Hulu Kelapa Sawit Semakin Terjepit
Larangan sementara ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya membuat sektor hulu sawit semakin terjepit. Penentuan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit semakin liar. Sementara kapasitas penyimpanan pabrik pengolahan sawit semakin terbatas. Kondisi tersebut menyebabkan harga TBS sawit di tingkat petani turun dan pabrik pengolahan mengurangi pembelian TBS. Ekspor ilegal atau penyelundupan minyak goreng juga mulai terjadi. Di sisi lain, harga minyak goreng pun tak kunjung menyentuh HET yang ditentukan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono, Jumat (13/5) mengatakan, larangan sementara ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya itu memang menyebabkan harga jual TBS sawit ke pabrik kelapa sawit turun. Pabrik-pabrik tersebut telah mengurangi pembelian TBS dari petani atau mengurangi panen TBS karena tangki penyimpanan CPO sudah mulai penuh. Mereka juga mengurangi produksi 30-40 % total kapasitas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, ujarnya. GAPKI merinci dampak larangan itu dalam tiga periode, yaitu 1-2 minggu, 1-3 bulan, dan di atas 3 bulan, yang menunjukkan, larangan ekspor berdampak terhadap penurunan harga TBS di tingkat petani serta pengurangan pembelian TBS dan kapasitas produksi. Selain itu, larangan ekspor juga akan berdampak mengurangi pekerja, pungutan ekspor, bea keluar, dan devisa negara.
Kebijakan larangan ekspor CPO dan sejumlah produk turunan juga memicu penyelundupan minyak goreng ke negara lain. Bea dan Cukai bersama Kemendag berhasil menggagalkan ekspor ilegal 81.000 liter minyak goreng dari Surabaya ke Timor Leste. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan juga Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, eksportir minyak goreng tersebut tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Hal itu diketahui saat pengecekan di Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim. Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal PKTN Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menambahkan, tindakan itu melanggar Permendag No 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO; Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil; Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Melalui regulasi itu, minyak goreng beserta bahan bakunya ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor sejak 28 April 2022. ”Pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu akan dikenai sanksi pidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (Yoga)
Penggunaan Sawit Untuk Biodiesel Tidak Ganggu Pasokan Minyak Goreng
Asosiasi Produsen Biofeul Indonesia (Aprobi) menegaskan bahwa penggunaan minyak sawit untuk program biodiesel tidak mengganggu pasokan bahan baku minyak goreng (migor). Minyak sawit yang digunakan untuk biodiesel hanya sebesar 15% dari total produksi nasional yang mencapai 48,09 juta ton pada 2021. Namun demikian, selama ini banyak isu yang bermunculan dan dan menganggap biodiesel telah mengganggu pasokan migor. Menurut Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan, program biodiesel tidak mengganggu penggunaan sawit untuk migor. "Pada 2022, total produksi sawit nasional diperkirakan 52 juta ton, sementara kebutuhan sawit untuk biodiesel 8,4 juta ton. Artinya, pasokan sawit ini mencukupi kebutuhan pangan dan energi," ujar dia, kemarin. Aprobi optimistis program biodiesel sepanjang tahun ini berada di jalur positif dengan adanya komitmen kuat pemerintah dan dukungan dari kepentingan industri. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Membuat QRIS Semakin Perkasa
09 Aug 2022 -
Peran Kematian Ferdy Sambo dalam Kematian Yosua
10 Aug 2022 -
Salurkan Kredit, Bank Digital Mulai Unjuk Gigi
29 Jun 2022 -
Penerimaan Negara Terbantu Komoditas
14 Jun 2022









