Pengusaha Minta Hanya Dikenakan DMO
Pemerintah kembali memberlakukan domestic market obligation (DMO) sebanyak 10 juta ton minyak goreng dan domestic price obligation (DPO), seiring pembukaan keran ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 23 Mei 2022. Dengan pemberlakuan DMO dan DPO, pengusaha minta agar pemerintah menghapus pungutan ekspor dari bea kelar, yang akan dinaikkan menjadi total maksimal US$ 675 per ton minyak sawit. Dengan demikian, pengusaha tidak terkena beban ganda yang tidak fair. Dari 18 produsen yang memproduksi minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri, yang tercatat memiliki perkebunan kelapa sawit, sendiri ataupun kerja sama dengan plasma perkebunan sawit petani hanya 12 perusahaan. Dari perusahaan tersebut, yang merupakan penghasil minyak sawit terbesar adalah kelompok usaha Wilmar dengan produksi diperkirakan 2,26 juta ton, diikuti terbesar kedua Musim Mas 1,14 juta ton, ketiga Smart 0,77 juta ton, dan kelima Apical 0,47 juta ton. Diluar lima besar adalah kelompok usaha Best, Astra Agro, First Resources, KPN, Sungai Budi, Darmex, Incasi. (Yetede)
Tags :
#SawitPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023