;

Pemerintah Integrasikan Hulu-Hilir Sawit Berbasis Sistem Digital

Ekonomi Yoga 24 May 2022 Kompas
Pemerintah Integrasikan Hulu-Hilir Sawit Berbasis Sistem Digital

Pemerintah akan mengintegrasikan sektor hulu-hilir industri sawit berbasis sistem digital, guna mempermudah pengawasan dan mendorong transparansi penerapan kebijakan kewajiban DMO minyak kelapa sawit mentah dan produk turunan, serta distribusi minyak goreng curah. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah membuka kembali ekspor CPO; refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil; RBD palm olein, dan used cooking oil (UCO) mulai Senin (23/5). Bersamaan dengan relaksasi itu, pemerintah akan menerapkan DMO 20 % dan harga patokan DMO keempat komoditas yang mencakup 12 pos tarif (HS). Kebijakan itu diatur dalam Permendag No 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palmolein, dan UCO. Mendag Muhammad Lutfi, Senin, mengatakan, kebijakan DMO itu bertujuan menjaga pasokan 10 juta ton minyak goreng selama setahun bagi rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil. Pemenuhan DMO akan dicatat secara digital di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) yang akan dikoneksikan dengan Indonesia National Single Window (INSW) dan Inatrade atau sistem layanan perizinan terpadu Kemendag.

Dalam permendag itu disebutkan, persetujuan ekspor hanya berlaku enam bulan. Eksportir yang diizinkan mengekspor adalah mereka yang memiliki bukti pelaksanaan distribusi DMO CPO dengan harga patokan DMO ke produsen minyak goreng curah. Hal itu juga berlaku bagi eksportir yang memiliki bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan harga patokan DMO ke pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan harga patokan DMO. Begitu juga dengan eksportir yang telah bermitra dengan produsen pelaksana distribusi DMO, wajib punya bukti pelaksanaan distribusi DMO dengan produsen tersebut. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :