Sektor Hulu Kelapa Sawit Semakin Terjepit
Larangan sementara ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya membuat sektor hulu sawit semakin terjepit. Penentuan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit semakin liar. Sementara kapasitas penyimpanan pabrik pengolahan sawit semakin terbatas. Kondisi tersebut menyebabkan harga TBS sawit di tingkat petani turun dan pabrik pengolahan mengurangi pembelian TBS. Ekspor ilegal atau penyelundupan minyak goreng juga mulai terjadi. Di sisi lain, harga minyak goreng pun tak kunjung menyentuh HET yang ditentukan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono, Jumat (13/5) mengatakan, larangan sementara ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya itu memang menyebabkan harga jual TBS sawit ke pabrik kelapa sawit turun. Pabrik-pabrik tersebut telah mengurangi pembelian TBS dari petani atau mengurangi panen TBS karena tangki penyimpanan CPO sudah mulai penuh. Mereka juga mengurangi produksi 30-40 % total kapasitas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, ujarnya. GAPKI merinci dampak larangan itu dalam tiga periode, yaitu 1-2 minggu, 1-3 bulan, dan di atas 3 bulan, yang menunjukkan, larangan ekspor berdampak terhadap penurunan harga TBS di tingkat petani serta pengurangan pembelian TBS dan kapasitas produksi. Selain itu, larangan ekspor juga akan berdampak mengurangi pekerja, pungutan ekspor, bea keluar, dan devisa negara.
Kebijakan larangan ekspor CPO dan sejumlah produk turunan juga memicu penyelundupan minyak goreng ke negara lain. Bea dan Cukai bersama Kemendag berhasil menggagalkan ekspor ilegal 81.000 liter minyak goreng dari Surabaya ke Timor Leste. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan juga Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, eksportir minyak goreng tersebut tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Hal itu diketahui saat pengecekan di Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim. Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal PKTN Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menambahkan, tindakan itu melanggar Permendag No 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO; Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil; Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. Melalui regulasi itu, minyak goreng beserta bahan bakunya ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor sejak 28 April 2022. ”Pelaku usaha yang melanggar ketentuan itu akan dikenai sanksi pidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (Yoga)
Tags :
#SawitPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023