Sawit
( 322 )BPS: Larangan Ekspor CPO Turunkan Harga Migor
Larangan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya mampu menurunkan harga minyak goreng (migor) pada Mei 2021. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, migor deflasi 1,06% secara month on month (mom) pada bulan Mei. Kepala BPS Margo Yuwono menegaskan, harga migor curah turun menjadi Rp18.220 per kilogram pada Mei 2022, dibandingkan bulan sebelumnya Rp18.980 per kg. Namun harga migor kemasan malah naik dari Rp22.830 per liter pada April 2022 menjadi Rp 23.360 per liter bulan lalu. "Pelarangan ekspor CPO yang berlangsung 28 April-23 Mei 2022 berdampak terhadap harga migor yang turun, Buktinya, pada Mei 2022, migor deflasi," ucap Margodi Jakarta, Kamis (2/6). Sebelumnya, Kementerian Perindustrian memastikan harga eceran tertinggi (HET) migor curah tetap Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg, meski program migor curah bersubsidi telah dicabut. Penyediaan migor murah terjangkau untuk masyarakat tetap melanjutkan dengan skema domectic market obligation serta domestic price obligation. (Yetede)
KPPU Usut Korporasi di Hulu Industri Sawit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan pengusutan dugaan praktik kartel minyak goreng ke tahap penyidikan. Penguasaan lahan perkebunan sawit di hulu oleh segelintir kelompok usaha ditengarai ikut mendorong praktik kartel dan menghalangi upaya pengendalian harga minyak goreng di pasaran. Untuk sementara, penyidikan oleh KPPU masih fokus pada dugaan praktik kartel di sektor hilir, yaitu oleh para produsen minyak goreng sawit. Namun, berhubung sejumlah pelaku usaha skala besar minyak goreng ikut menguasai sebagian besar lahan perkebunan sawit, upaya penegakan hukum dapat dilanjutkan ke sektor hulu. ”Industri minyak goreng ibarat sungai yang sudah keruh dari hulu. Bagaimanapun usaha kita menjernihkan air sungai di muara tidak akan efektif karena sumber mata airnya di hulu sudah keruh,” ujar Ketua KPPU, Ukay Karyadi, Selasa (31/5).
KPPU mencatat, ada ketimpangan besar penguasaan lahan perkebunan sawit di hulu. Pada 2019 sebanyak 54,42 % luas kebun sawit dikuasai 0,07 % korporasi swasta. Lebih dari separuh lahan perkebunan sawit itu dikuasai oleh lima pemain besar. Menurut Ukay, sektor hulu yang dikuasai segelintir kelompok usaha akan memunculkan entry barrier atau hambatan bagi pemain baru serta memperkuat indikasi permainan kartel. Oleh karena itu, KPPU mendorong agar perizinan penguasaan lahan perkebunan sawit dibatasi dan tidak dikuasai oleh kelompok usaha tertentu. Menurut Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Marcellina Nuring, belum ada regulasi yang tegas mengatur pembatasan izin penguasaan lahan perkebunan sawit di hulu. UU yang ada saat ini justru saling bertolak belakang. (Yoga)
MEREDAM HARGA MINYAK GORENG
Pekerjaan rumah menanti pemerintah setelah subsidi minyak goreng sawit curah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dicabut pada 31 Mei 2022. Salah satu pekerjaan itu adalah memastikan bahwa harga minyak goreng sawit curah tetap terkendali, kendati kini berlaku mekanisme pasar.Apalagi, Presiden Joko Widodo menargetkan bahwa harga minyak goreng sawit curah akan turun hingga menyentuh harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg dalam waktu 2 minggu dihitung sejak 23 Mei 2022.Kendati demikian, situasi sebaliknya justru dikemukakan Sekretaris Jenderal Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan. Menurutnya, harga minyak goreng curah saat ini relatif tinggi.
Dia justru tak yakin harga minyak goreng curah bakal sesuai dengan keinginan pemerintah. “Senormal-normalnya, harga minyak goreng di angka Rp15.000 hingga Rp16.000 per liter asalkan distribusi merata dan stok melimpah.”
Subsidi minyak goreng curah disetop berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 26/2022.
Berpacu Mengungkap Dugaan Kartel Minyak Goreng
Sekitar sebulan menjelang tenggat penyelidikan perkara dugaan kartel minyak goreng. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mencari satu alat bukti tambahan untuk membawa kasus tersebut ke tahap pemeriksaan. Lembaga itu memulai proses pra-penyelidikan pada Januari 2022. Pada 30 Maret 2022, kasus itu naik ke tahap penyelidikan setelah otoritas mengantongi satu alat bukti, KPPU mempunyai alat bukti 60 hari kerja hingga 5 Juli mendatang untuk melengkapi alat bukti. Direktur Investigasi KPPU, Gepprera Panggabean, mengatakan sampai saat ini lembaganya belum bisa menyimpulkan perkara tersebut lantaran penyelidikan masih dilakukan. "Hasil akhir akan kami simpulkan. Tapi dari data, kami melihat ada perilaku atau tindakan yang diduga sama di antara produsen, baik soal pasokan maupun harga," ujar dia kepada awak media, kemarin. (Yetede)
Dikuasai Segelintir Perusahaan
Kegagalan pemerintah menekan harga minyak goreng menjadi bukti sulitnya mengatur pelaku industri kelapa sawit. Bahkan sanksi penghentian sementara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pun cuma bertahan tiga pekan, yang akhirnya dicabut sebelum harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter tercapai. Tudingan kemudian tertuju pada pelaku-pelaku industri sawit. Kecurigaan pertama, pada produsen pada minyak goreng bersekongkol mengatur harga minyak goreng. Perihal dugaan ini,
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan dan sedang melakukan penyelidikan. Banyak perusahaan sawit dipanggil untuk dimintai keterangan. Kecurigaan kedua, adanya persoalan di hulu industri sawit yang mempengaruhi harga minyak goreng sebagai produk hilir. Persoalan itu adalah pengusahaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh segelintir perusahaan. KPPU kembali turun tangan. Lembaga itu membenarkan adanya dominasi pengusaha lahan perkebunan sawit oleh beberapa kelompok usaha. (Yetede)
Dikuasai Segelintir Perusahaan
Kegagalan pemerintah menekan harga minyak goreng menjadi bukti sulitnya mengatur pelaku industri kelapa sawit. Bahkan sanksi penghentian sementara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pun cuma bertahan tiga pekan, yang akhirnya dicabut sebelum harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter tercapai. Tudingan kemudian tertuju pada pelaku-pelaku industri sawit. Kecurigaan pertama, pada produsen pada minyak goreng bersekongkol mengatur harga minyak goreng. Perihal dugaan ini,
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan dan sedang melakukan penyelidikan. Banyak perusahaan sawit dipanggil untuk dimintai keterangan. Kecurigaan kedua, adanya persoalan di hulu industri sawit yang mempengaruhi harga minyak goreng sebagai produk hilir. Persoalan itu adalah pengusahaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh segelintir perusahaan. KPPU kembali turun tangan. Lembaga itu membenarkan adanya dominasi pengusaha lahan perkebunan sawit oleh beberapa kelompok usaha. (Yetede)
Dua Opsi bagi Pelaksana Subsidi Minyak Goreng
Pemerintah memberi pilihan kepada para perusahaan eksportir pelaksana program Subsidi Minyak Goreng Curah untuk mendapatkan izin ekspor atau pembayaran klaim dana subsidi. Opsi itu diberikan agar ekspor bisa segera direalisasikan sekaligus menyerap CPO dan produk turunannya yang menumpuk selama larangan ekspor berlaku. Perusahaan yang memilih izin ekspor diperbolehkan mengekspor CPO dan produk turunannya sebanyak tiga kali lipat dari kuota DMO. Sementara perusahaan yang memilih opsi klaim subsidi, mereka baru bisa ekspor mulai 1 Juni 2022 mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan itu ditetapkan menyusul dibukanya kembali ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO); refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil; RBD palm olein; dan used cooking oil (UCO) atau minyak jelantah mulai 23 Mei 2022. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan kebijakan DMO atas empat komoditas itu. Pemerintah juga menghentikan program Subsidi Minyak Goreng Curah per 31 Mei 2022. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan (30/5) mengatakan, ada 75 perusahaan eksportir yang turut dalam program Subsidi Minyak Goreng Curah. Dari jumlah itu, hanya 65 perusahaan yang memenuhi persyaratan ekspor dan memilih mendapatkan izin ekspor ketimbang mengklaim subsidi minyak goreng curah ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). (Yoga)
INDONESIA-SERBIA, Merenda Relasi via Gandum dan Sawit
Jelang genap 68 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Serbia, kerja sama kedua negara kian erat. Seusai menggelar pertemuan dengan mitranya, Menlu Serbia Nikola Selakovic, Senin (23/5) di Jakarta, dalam akun Twitter-nya, Menlu Retno LP Marsudi mencuit tentang positifnya pertemuan mereka. ”Salam hangat Menlu Serbia Nikola Selakovic @MFA- Serbia di Kemenlu RI hari ini. Diskusi menggembirakan tentang perkuatan kerja sama bilateral Indonesia-Serbia, termasuk dalam bidang ketahanan pangan, perdagangan dan investasi, serta kerja sama sosial budaya,” tulis Retno. Lebih lanjut, Retno menulis bahwa mereka sepakat memperkuat kerja sama perdagangan beragam produk pertanian dan perkebunan, antara lain gandum, di tengah melorotnya pasokan gandum global akibat perang antara Ukraina dan Rusia, keduanya adalah produsen utama komoditas tersebut.
Terkait kerja sama itu, PT Berdikari, salah satu BUMN dan mitra bisnis dari Serbia, menurut Retno, siap memfasilitasi impor gandum dari Serbia. Lebih lanjut, Retno menjelaskan bahwa Selakovic akan bertemu dengan manajemen PT Berdikari untuk membahas lebih detail kerja sama tersebut. Sebaliknya, Indonesia dalam kerja sama perdagangan terbaru menawarkan produk sawit untuk pasar Serbia. Peluang itu tentu akan mengangkat nilai perdagangan Indonesia-Serbia yang tahun 2021 mencapai 26,8 juta USD. Peningkatan itu diharapkan dapat memberi efek positif pada neraca perdagangan kedua negara yang selama dua tahun terakhir, Indonesia mencatatkan defisit. ”Saya berterima kasih atas kesediaan Serbia untuk meningkatkan pangsa pasar ekspor minyak sawit Indonesia hingga 30 %,” kata Retno. (Yoga)
Penataan Bisnis Minyak Sawit
Pemerintah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor CPO berikut turunannya, sejak 23 Mei 2022. Langkah ini tentu saja perlu disambut positif. Namun, keputusan ini perlu dilihat sebagai langkah awal untuk melakukan penataan di dalam alur bisnis industri minyak sawit ke depan. Karena : Pertama, industri sawit memiliki mata rantai yang panjang dan manajemen yang kompleks, dari sisi sosial, politik, dan ekonomi. Industri ini contoh par excellence keterkaitan antara sektor pertanian dan industri dengan kepentingan yang tentu saja beragam. Mulai tahap penanaman di perkebunan sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS). TBS diproses oleh pabrik kelapa sawit, baik melalui pembelian dari tengkulak maupun hasil kebun sendiri, untuk menghasilkan CPO dan minyak inti kelapa sawit (palm kernel oil/PKO). Penjualan untuk ekspor sudah bisa dimulai setelah proses ini dilakukan. Namun, jika tidak diekspor, CPO dapat diolah melalui proses penyulingan di pabrik rafinasi menjadi bahan turunan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti minyak goreng dan mentega. Kedua, keterkaitan itu sayangnya menggambarkan pula perbedaan konsentrasi aset dan modal yang cukup mencolok. Dari sisi kepemilikan lahan, Kementan dan BPS memperkirakan total lahan kebun sawit yang dimiliki rakyat per 2021 seluas 6,1 juta hektar, sedangkan yang dikelola oleh 2.892 perusahaan swasta seluas 8,4 juta hektar. Ketiga, proses distribusi bahan turunan minyak sawit, seperti minyak goreng, sangat mengandalkan peran distributor sebagai pedagang besar hingga dapat di- konsumsi oleh rumah tangga.
Kompleksitas bisnis minyak sawit dengan perputaran modal yang sangat besar ini juga menghadirkan intervensi yang besar juga dari pemerintah sejak hulu hingga ke hilir. Di hulu, pemerintah melakukan intervensi melalui Peraturan Kementan No 98 Tahun 2013 yang mengatur kepemilikan kebun sawit minimal 20 % total kebutuhan bahan baku untuk mendapatkan izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P). Sementara peraturan yang sama juga mengatur bahwa kapasitas minimal untuk mendapatkan IUP-P kelapa sawit adalah lima ton TBS per jam. Intervensi ini justru menciptakan barrier to entry (hambatan untuk masuk) yang besar bagi pemilik lahan kebun sawit rakyat. Usaha perkebunan rakyat yang memiliki lahan terbatas akan kesulitan menghasilkan produk turunan dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Oleh karena itu, TBS hasil kebun rakyat menjadi sangat bergantung kepada pengepul atau tengkulak dalam menjual hasil produknya. Intervensi pemerintah juga dapat ditemukan dalam pengolahan biodiesel. Intervensi lain di sektor hilir adalah DMO dan domestic price obligation (DPO) terhadap CPO di tengah tingginya harga minyak goreng pada awal 2022. Terutama, ketika harga CPO dunia meningkat tajam sebagai akibat dari pandemi Covid-19 dan disusul oleh perang di Ukraina. (Yoga)
Kementan Dorong Percepatan Hilirisasi CPO di Sentra Sawit
Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong percepatan pembangunan industri hilir berbasis minyak sawit mentah (palm crude oil/CPO) di sentra-sentra perkebunan tanaman sawit terutama di industri yang menghasilkan minyak goreng (migor). Upaya itu bisa menjadi solusi permanen dalam mengatasi anjloknya harga tandan buah segar (TBS) petani sawit dimasa yang akan datang. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan, sesuai pernyataan Presiden Jokowi, keran ekspor CPO dan produk turunannya termasuk migor yang per 28 April 2022 sempat dilarang maka per 23 Mei 2022 resmi dibuka kembali. Kementan tetap mengambil langkah penanganan dampak pelarangan ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya yang diperkirakan masih mempengaruhi TBS untuk beberapa waktu kedepan. "Sesuai tugas pokok dan fungsi, Kementan menitik beratkan pada sisi hulu (budi daya) yang melibatkan jutaan petani, maka fokus Kementan adalah bagaimana melindungi petani sawit, utamanya terhadap harga jual TBS petani," kata Mentan saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Waspada Rambatan Resesi AS
02 Aug 2022 -
Upaya Menegakkan Jurnalisme Berkeadilan
01 Aug 2022 -
Kegagalan Sistem Pangan Indonesia
06 Aug 2022








