;

Penataan Bisnis Minyak Sawit

Ekonomi Yoga 25 May 2022 Kompas
Penataan Bisnis Minyak Sawit

Pemerintah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor CPO berikut turunannya, sejak 23 Mei 2022. Langkah ini tentu saja perlu disambut positif. Namun, keputusan ini perlu dilihat sebagai langkah awal untuk melakukan penataan di dalam alur bisnis industri minyak sawit ke depan. Karena : Pertama, industri sawit memiliki mata rantai yang panjang dan manajemen yang kompleks, dari sisi sosial, politik, dan ekonomi. Industri ini contoh par excellence keterkaitan antara sektor pertanian dan industri dengan kepentingan yang tentu saja beragam. Mulai tahap penanaman di perkebunan sawit yang menghasilkan tandan buah segar (TBS). TBS diproses oleh pabrik kelapa sawit, baik melalui pembelian dari tengkulak maupun hasil kebun sendiri, untuk menghasilkan CPO dan minyak inti kelapa sawit (palm kernel oil/PKO). Penjualan untuk ekspor sudah bisa dimulai setelah proses ini dilakukan. Namun, jika tidak diekspor, CPO dapat diolah melalui proses penyulingan di pabrik rafinasi menjadi bahan turunan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti minyak goreng dan mentega. Kedua, keterkaitan itu sayangnya menggambarkan pula perbedaan konsentrasi aset dan modal yang cukup mencolok. Dari sisi kepemilikan lahan, Kementan dan BPS memperkirakan total lahan kebun sawit yang dimiliki rakyat per 2021 seluas 6,1 juta hektar, sedangkan yang dikelola oleh 2.892 perusahaan swasta seluas 8,4 juta hektar. Ketiga, proses distribusi bahan turunan minyak sawit, seperti minyak goreng, sangat mengandalkan peran distributor sebagai pedagang besar hingga dapat di- konsumsi oleh rumah tangga.

Kompleksitas bisnis minyak sawit dengan perputaran modal yang sangat besar ini juga menghadirkan intervensi yang besar juga dari pemerintah sejak hulu hingga ke hilir. Di hulu, pemerintah melakukan intervensi melalui Peraturan Kementan No 98 Tahun 2013 yang mengatur kepemilikan kebun sawit minimal 20 % total kebutuhan bahan baku untuk mendapatkan izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P). Sementara peraturan yang sama juga mengatur bahwa kapasitas minimal untuk mendapatkan IUP-P kelapa sawit adalah lima ton TBS per jam. Intervensi ini justru menciptakan barrier to entry (hambatan untuk masuk) yang besar bagi pemilik lahan kebun sawit rakyat. Usaha perkebunan rakyat yang memiliki lahan terbatas akan kesulitan menghasilkan produk turunan dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Oleh karena itu, TBS hasil kebun rakyat menjadi sangat bergantung kepada pengepul atau tengkulak dalam menjual hasil produknya. Intervensi pemerintah juga dapat ditemukan dalam pengolahan biodiesel. Intervensi lain di sektor hilir adalah DMO dan domestic price obligation (DPO) terhadap CPO di tengah tingginya harga minyak goreng pada awal 2022. Terutama, ketika harga CPO dunia meningkat tajam sebagai akibat dari pandemi Covid-19 dan disusul oleh perang di Ukraina. (Yoga)


Tags :
#Sawit
Download Aplikasi Labirin :