;

Dua Opsi bagi Pelaksana Subsidi Minyak Goreng

Lingkungan Hidup Yoga 31 May 2022 Kompas
Dua Opsi bagi Pelaksana
Subsidi Minyak Goreng

Pemerintah memberi pilihan kepada para perusahaan eksportir pelaksana program Subsidi Minyak Goreng Curah untuk mendapatkan izin ekspor atau pembayaran klaim dana subsidi. Opsi itu diberikan agar ekspor bisa segera direalisasikan sekaligus menyerap CPO dan produk turunannya yang menumpuk selama larangan ekspor berlaku. Perusahaan yang memilih izin ekspor diperbolehkan mengekspor CPO dan produk turunannya sebanyak tiga kali lipat dari kuota DMO. Sementara perusahaan yang memilih opsi klaim subsidi, mereka baru bisa ekspor mulai 1 Juni 2022 mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan itu ditetapkan menyusul dibukanya kembali ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO); refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oil; RBD palm olein; dan used cooking oil (UCO) atau minyak jelantah mulai 23 Mei 2022. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan kebijakan DMO atas empat komoditas itu. Pemerintah juga menghentikan program Subsidi Minyak Goreng Curah per 31 Mei 2022. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan (30/5) mengatakan, ada 75 perusahaan eksportir yang turut dalam program Subsidi Minyak Goreng Curah. Dari jumlah itu, hanya 65 perusahaan yang memenuhi persyaratan ekspor dan memilih mendapatkan izin ekspor ketimbang mengklaim subsidi minyak goreng curah ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :