Bobby Menyegel Mal yang Menunggak Pajak
Wali Kota Medan Bobby A Nasution, Rabu (15/5) menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, salah satu pusat perbelanjaan besar di Medan, Sumut, karena pemilik gedung mal, yakni PT Agra Citra Kharisma, tidak membayar pajak daerah dan retribusi dengan nilai total Rp 250 miliar. Mal Centre Point yang dibuka sejak 2013 ini berdiri di atas lahan seluas 3,1 hektar. Sebelum penyegelan dilakukan, aparat Satpol PP Pemkot Medan, Polrestabes Medan, dan Kodim 0201/Medan sudah siaga di pintu utama Mal Centre Point sejak pagi hari. Satu unit ekskavator juga disiapkan di depan mal. Saat toko- toko di dalam mal mulai buka, petugas Satpol PP berkeliling ke semua lantai pusat perbelanjaan tersebut dan meminta agar toko ditutup kembali.
Setelah petugas berkeliling, Bobby datang ke pintu utama dan langsung memasang spanduk bertuliskan ”Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel”. Dia juga memasang segel stiker di pintu utama mal tersebut. Pihak manajemen mal lalu menemui Bobby untuk berdialog dan menunjukkan beberapa lembar dokumen. Bobby menyebut, Pemkot Medan sebelumnya sudah bertemu dengan manajemen PT Arga Citra Kharisma (ACK) sebagai pemilik dan pengelola gedung. Pemkot memberi waktu kepada PT ACK sampai Rabu (15/5) untuk menyelesaikan kewajibannya. Dengan alasan tidak ada pembayaran dari PT ACK, pemkot pun menyegel mal tersebut. ”Saya ingin menyampaikan, bangunan ini tidak punya izin. Jadi, kami berhak menyegelnya,” kata Bobby.
Menurut Bobby, pada 2021 Pemkot Medan juga pernah menyegel Mal Centre Point karena tunggakan pajak daerah Rp 56 miliar. Tunggakan itu, kata Bobby, sudah diselesaikan PT ACK. Namun, belakangan muncul lagi kewajiban lain yang harus dibayar. Tunggakan sebesar Rp 250 miliar itu, antara lain, terdiri dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), retribusi persetujuan bangunan gedung, dan retribusi IMB. ”Kewajiban pembayaran Rp 250 miliar tersebut juga belum total keseluruhan dari potensi yang ada di sini. Belum lagi di sini ada apartemennya,” kata Bobby. Menurut Bobby, Pemkot Medan akan menutup dan menyegel mal tersebut sampai 30 Mei 2024. Jika tidak ada pembayaran kewajiban dari PT ACK, Bobby mengatakan akan membongkar bangunan mal tersebut. (Yoga)
Penertiban dan Pendataan Jaring 41 Juru Parkir Liar
Dishub DKI Jakarta mulai menertibkan tempat parkir dan juru parkir liar di Jakarta, Rabu (15/5). Dari penertiban tersebut, sebanyak 41 juru parkir liar dibawa petugas untuk didata. Dishub DKI Jakarta belum memberikan sanksi kepada mereka. Dari data yang dihimpun Kompas, di Jakbar, ada delapan juru parkir liar yang ditertibkan, di Jaktim ada sembilan orang, di Jakpus ada 12 orang, dan di Jaksel ada 12 orang. Sementara, di Jakut belum ada laporan terkait penertiban juru parkir liar.Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan Dishub DKI Jakarta, Satpol PP, Polri, dan TNI.
Para petugas yang akan berkeliling di kawasan Jakarta Pusat terlebih dahulu mengikuti apel di Lapangan IRTI Monas, Rabu pagi. Setelah apel, petugas menyusuri Jalan Bungur ke arah Pasar Senen. Selain itu, petugas juga menyusuri wilayah Tanah Tinggi Barat ke arah Kemayoran. Kedatangan petugas membuat sejumlah juru parkir liar di minimarket kaget. Meskipun ada protes, para juru parkir liar tersebut tidak melawan. Kedatangan para petugas gabungan itu juga membuat sejumlah juru parkir melarikan diri agar tidak ditertibkan.
Juru parkir liar yang ditertibkan dibawa petugas menggunakan truk Dishub DKI Jakarta. Mereka didata dan ditanyai surat izin mengelola parkir. Dalam penertiban tersebut, Dishub DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan pengelola minimarket yang lahannya menjadi tempat parkir liar. Padahal, aturan yang dikeluarkan oleh pengelola minimarket lahan tersebut gratis. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penertiban itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu atau tidak nyaman dengan juru parkir liar yang memungut biaya parkir. Para juru parkir yang ditertibkan itu mendapat surat pernyataan untuk tidak lagi memungut biaya kepada masyarakat atau menjadi juru parkir liar lagi. (Yoga)
Warga Mengadu KTP Dinonaktifkan
Sejumlah warga Jakarta kaget melihat KTP miliknya masuk daftar NIK yang diajukan untuk dinonaktifkan. Padahal, mereka sudah tinggal di daerah itu sejak lama. Hal ini dialami oleh keluarga Wasito, Ketua RT 013 RW 016, Kelurahan Kramatjati, Jaktim. ”Anak saya yang lahir dan besar di Kramatjati KTP-nya masuk dalam daftar yang akan dinonaktifkan,” kata Wasito, di Jakarta, Rabu (15/5). Ia bingung mengingat sudah sejak lama keluarganya tidak berpindah tempat tinggal. Wasito tidak tahu alasan mengapa KTP anaknya diajukan untuk dinonaktifkan. Tidak hanya anaknya, ada lima warga di lingkungan RT Wasito yang KTP-nya masuk dalam daftar penertiban. ”Ke enam warga tersebut sudah tinggal lama di Kramatjati,” ujarnya. Kini, dia menjadi sasaran warga yang protes akan kenyataan tersebut.
”Saya dicecar warga. Mereka mengira saya yang mengusulkan kepada kelurahan untuk menonaktifkan KTP beberapa warga,” kata Wasito. Namun, setelah menerima data tersebut, ia meminta warganya agar mengisi formulir dan mendatangi kelurahan untuk mengaktifkan kembali KTP-nya. Walau KTP milik enam warga itu diusulkan untuk dinonaktifkan, saat Pilpres 2024 lalu mereka tetap berhak memilih. ”Saya langsung mengimbau keenam warga itu untuk mengaktifkan kembali KTP-nya agar bisa memilih pada Pilgub DKI Jakarta nanti,” ucap Wasito. Demikian juga dengan Latifa, warga Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jaksel, yang KTP-nya masuk dalam daftar penertiban. ”Padahal, saya cuma pindah kontrakan, tidak pindah kelurahan, tetapi KTP saya langsung dinonaktifkan,” kata Latifa gusar. Kesal karena KTP-nya dinonaktifkan, Latifa segera melapor kepada ketua RT untuk mengurus masalah ini.
Disdukcapil DKI Jakarta mulai menonaktifkan KTP warga yang meninggal dan tinggal tak sesuai domisili untuk keakuratan data kependudukan di Jakarta. Untuk tahap awal telah diajukan penonaktifan 92.493 KTP yang terdiri dari 81.119 warga meninggal dan 11.374 warga tinggal di RT berbeda ke Kemendagri. ”Sudah diajukan ke kementerian dan mulai dinonaktifkan,” ujar Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Senin (22/4). (Yoga)
Kisah Kuburan Hilang di Kebun Sawit
Sudah puluhan tahun sebagian warga di Kotawaringin Timur, Kalteng, tersandera konflik sawit. Mereka lelah kehilangan banyak hal. Dari sulitnya mencari makam leluhur, rindu damai yang hilang, hingga dinginnya ruang penjara pernah mereka rasakan. Dedi Susanto (32), warga Desa Penyang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, adalah pemilik kisah kelam itu. 20 tahun terakhir, hidupnya berada dalam pusaran konflik antara warga dan perusahaan kelapa sawit di desanya. Pada Rabu (8/5) ia menceritakan pengalaman di tahun 2003, untuk pertama kalinya perusahaan masuk ke Desa Penyang. Dedi yang belum lulus SD tidak tahu apa perusahaan itu. Namun, ayahnya, almarhum Sargianto, murka. Dedi mengatakan, perusahaan datang tanpa sosialisasi. Mereka lalu membabat hutan, lima kilometer dari rumahnya di pinggir jalan Trans-Kalimantan, untuk dijadikannya kebun sawit. Sargianto keberatan karena di sekitarnya ada kuburan orangtuanya dan kerabat yang lebih tua.
”Sampai sekarang kuburan itu sulit kami temukan karena sudah tertutup sawit,” kata Dedi. Kuburan orang Dayak tidak seperti kuburan pada umumnya. Tidak ada batu nisan atau gundukan tanah atau semen. Penandanya adalah kayu. Kuburan milik nenek moyang Sargianto, ditandai dengan sapundu, tiang kayu ulin (Eusideroxylon zwageri). Kayu itu diukir serupa citra orang yang meninggal. Beberapa sapundu diukir bentuk orang. Sebagian lainnya menyerupai hewan. Jika orang yang meninggal itu dikenal sebagai penakluk ular, biasanya dihiasi ukiran ular. Tidak hanya sapundu yang hilang, sanding atau tempat menyimpan tulang juga tidak terlihat lagi. Semua rata dengan tanah. Sargianto tidak menyerah begitu saja, ia mendatangi semua pejabat desa hingga kecamatan untuk melaporkan kejadian di lahan tersebut. Ia juga menuntut perusahaan dan meminta mereka mengikuti sidang adat. Akan tetapi, perusahaan mangkir dalam sidang adat. ”Sampai ayah saya meninggal tahun lalu, jangankan ganti rugi, kata maaf pun tidak ada,” ujar Dedi.
Tahun 2020, misalnya, tiga warga asal Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, yakni James Watt, Dilik, dan Hermanus, ditangkap polisi. Ketiganya mengklaim hanya menuntut haknya memanen buah sawit. Namun, aparat menganggap ketiga warga itu mencuri sawit. Kasus ini mendapat kritik dari banyak pihak. Proses hukum terus berjalan. Bahkan, Hermanus meninggal di dalam penjara, sebelum hakim menjatuhkan putusan. Dalam sebulan terakhir, setidaknya terjadi empat penangkapan warga. Semuanya dituduh mencuri sawit milik perusahaan di tiga kabupaten di Kalteng, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Kotawaringin Barat. Setidaknya 46 orang ditangkap. Tiga orang di antaranya masih diperiksa,tetapi 43 orang lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka. (Yoga)
Pemerintah Tawarkan Relokasi
Pemerintah menawarkan relokasi kepada masyarakat yang tinggal di zona merah bencana lahar hujan Gunung Marapi, Sumbar. Relokasi dinilai penting karena banjir lahar hujan atau bencana turunannya, seperti banjir bandang atau galodo, berpotensi kembali terjadi di lokasi dan jalur yang sama. Kepala BNPB Letjen Suharyanto mengatakan, pemerintah menyiapkan program relokasi untuk warga yang rumahnya rusak berat akibat banjir bandang dan berlokasi di zona merah. ”Setiap keluarga akan dapat satu rumah,” katanya, di Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar, Rabu (15/5). Warga yang rumahnya tidak harus dipindahkan akan mendapatkan bantuan Rp 60 juta untuk rumah rusak berat, Rp 30 juta untuk rusak sedang, dan Rp 15 juta untuk rusak ringan.
Menurut Suharyanto, warga yang tinggal di aliran lahar yang takut dan hendak pindah juga bisa mengikuti program relokasi. ”Jika punya tanah sendiri, bisa dibangunkan rumah oleh pemerintah di tanah sendiri. Yang tidak punya tanah akan disiapkan,” ujarnya. Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, untuk masyarakat yang rumahnya rusak berat dan sudah punya lahan yang aman di tempat lain, pemerintah sanggup untuk segera membangunkan rumah itu. Saat ini ada bahan baku untuk membangun 200 rumah bantuan. Jika warga tidak punya lahan, pemprov dan pemkab / kota akan melakukan pengadaan lahan. Pemerintah Provinsi Sumbar berkoordinasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar untuk mencari tanah di tempat yang aman. (Yoga)
Dewan Pers Menolak Draf RUU Penyiaran
Dewan Pers menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi UU atau RUU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. RUU ini dinilai akan tumpeng tindih dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran serta mengekang kemerdekaan pers. ”Dewan Pers dan konstituen menolak draf RUU ini yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5). Dewan Pers menolak draf revisi RUU Penyiaran, antara lain karena UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak dimasukkan dalam pertimbangan RUU tersebut. Ini mencerminkan ketiadaan integrase jurnalisme berkualitas sebagai produk penyiaran. Kedua, RUU ini dianggap akan mengekang kemerdekaan pers untuk melahirkan produk jurnalistik yang berkualitas.
”Jika diteruskan, sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan produk pers kita menjadi produk pers yang buruk,” ujar Ninik. Pembahasan RUU Penyiaran yang dilakukan DPR dinilai melanggar Putusan MK No 91 PUU 2020. Ini karena pembahasannya tidak melibatkan partisipasi bermakna dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Dewan Pers. Hasilnya, draf RUU ini menimbulkan perdebatan. Dalam Pasal 50 B Ayat 2 Huruf c, misalnya, terdapat pernyataan yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Pasal ini dinilai multitafsir dan membingungkan. ”Sejak ada UU Pers, kita tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan karya jurnalistik berkualitas. Penyiaran jurnalistik investigasi adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional,” tutur Ninik. (Yoga)
BANJIR BANDANG, Perkuat Mitigasi di Kaki Gunung Marapi
Memperkuat kesiapsiagaan bencana di nagari-nagari yang dilewati sungai-sungai yang berhulu di Gunung Marapi harus dilakukan untuk mengurangi risiko bencana ke depan. Banyaknya korban bencana banjir bandang atau galodo akibat banjir lahar hujan di Sumbar tak terlepas dari lemahnya kesiapsiagaan. Banjir bandang dan longsor melanda sejumlah wilayah di Sumbar seusai hujan deras pada Sabtu dan Minggu (11-12/5) antara lain Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang Panjang, dan Kota Padang. Berdasarkan data Kantor SAR Kelas A Padang, korban meninggal akibat bencana di Sumbar hingga Selasa (14/5) pukul 15.00 mencapai 52 orang. Selain itu, 20 orang belum ditemukan. Ahli geologi dan vulkanologi, Ade Edward, berpendapat, sebenarnya bencana yang dipicu banjir lahar hujan Gunung Marapi ini dapat diprediksi sehingga jumlah korban bisa diminimalisasi. Sebab, informasi dan data tentang risiko potensi bencana itu sudah disusun secara detail sejak akhir Desember 2023, beberapa pekan pascastatus gunung itu dinaikkan menjadi Level III atau Siaga.
Peta kawasan rawan bencana sudah disusun Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Peta itu juga sudah dikonversi pegiat kebencanaan di Sumbar ke Google Maps agar lebih mudah dipahami. Selain itu, peringatan dini cuaca ekstrem juga disampaikan BMKG untuk sepekan ke depan dan diperbarui setiap enam jam. Menurut dia, sejauh ini, tidak ada sosialisasi dan pelatihan dari pemerintah kepada masyarakat terkait kesiapsiagaan dan mitigasi bencana yang dipicu banjir laharhujan. Rambu-rambu bencana, jalur evakuasi, dan shelter juga tidak disiapkan. Terkait bencana di Sumbar, Presiden Jokowi memerintahkan respons cepat untuk penanganan banjir lahar hujan. Dalam waktu dekat, Presiden Jokowi menegaskan akan berkunjung ke lokasi bencana. (Yoga)
PENGENDALIAN TEMBAKAU, Perkuat Pengamanan Zat Adiktif dalam RPP Kesehatan
Regulasi pengendalian tembakau dan pengamanan zat adiktif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan perlu diperkuat. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur peredaran rokok konvensional, tetapi juga rokok elektrik. Desakan untuk memperkuat pengamanan zat adiktif dalam RPP Kesehatan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama di Gedung Yayasan Kanker Indonesia, Jakarta, Selasa (14/5). Konferensi pers dihadiri perwakilan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan organisasi profesi kesehatan. Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia Sally Aman Nasution menyampaikan, prevalensi perokok di Indonesia, termasuk di kategori anak-anak, terus meningkat setiap tahun. Oleh karena itu, perlu ada regulasi pengendalian tembakau yang kuat untuk mencegah paparan rokok terhadap anak-anak.
”Sebenarnya banyak hal yang bisa kita lakukan untuk mencegah ini terjadi, tetapi perlu payung hukum yang kuat. Jadi, RPP ini sangat penting perannya. Kami berharap RPP ini cepat disahkan sehingga masyarakat betul-betul bisa diberikan kebijakan dan stakeholder (pemangku kepentingan) yang akan mengeluarkan kebijakan tidak terkatung-katung lagi,” tuturnya. Menurut Sally, konsumsi rokok memang tak langsung merusak organ dalam manusia dalam jangka pendek. Namun, dampak rokok akan dirasakan dalam jangka panjang. Kemudian konsumsi rokok juga dapat merugikan masyarakat karena menghabiskan biaya yang tidak sedikit untuk menangani masalah kesehatan yang timbul akibat rokok. (Yoga)
Waskita Karya Berpacu Hindari ”Delisting”
PT Waskita Karya (Persero) Tbk optimistis hukuman suspensi saham akan segera dicabut sehingga saham perseroan bisa lolos ancaman pembatalan pencatatan atau delisting dari papan bursa. Kendati demikian, perseroan mesti berkejaran dengan waktu untuk menyelesaikan berbagai masalah keuangan. Saham Waskita Karya disuspensi sejak 8 Mei 2023 karena perseroan gagal menyelesaikan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. Sejak itu, 7,1 miliar lembar saham berkode WSKT milik public tertahan. Sesuai dengan regulasi, otoritas bursa dapat mendepak saham Waskita Karya secara paksa bila periode suspensi telah mencapai 24 bulan. Artinya, perseroan saat ini hanya punya waktu kurang dari setahun untuk menyelesaikan seluruh urusan utang dan memperbaiki kondisi finansial mereka.
SVP Corporate Secretary PT Waksita Karya (Persero) Tbk Ermy Puspa Yunita optimistis suspensi saham perseroan akan dibuka kembali setelah mendapat seluruh persetujuan terkait skema restrukturisasi oleh seluruh kreditor. Dengan waktu yang tersisa, manajemen Waskita Karya berkomitmen melakukan percepatan proses kajian komprehensif terhadap perjanjian restrukturisasi induk (master restructuring agreement/MRA) dengan seluruh kreditor, baik perbankan maupun pemegang obligasi. ”Manajemen perseroan saat ini telah berhasilmendapat persetujuan dari 21 perbankan, baik BUMN maupun swasta, dan juga telah mendapat persetujuan restrukturisasi atas 3 seri obligasi terkait dengan usulan skema restrukturisasi Waskita,” ujarnya dalam pesan tertulis, Selasa (14/5). (Yoga)
Harga Acuan Gula Petani Naik, Harga Lelang Gula Harus Menyesuaikan
Pemerintah menaikkan harga acuan pembelian gula di tingkat petani menjadi Rp 14.500 per kg. Karena itu, petani berharap agar pada musim giling tebu tahun ini, harga lelang gula petani terendah bisa sesuai dengan harga acuan tersebut. Kenaikan harga acuan pembelian gula di tingkat petani dari Rp 12.500 per kg menjadi Rp 14.500 per kg merupakan kebijakan relaksasi Bapanas. Kebijakan itu berlaku sementara pada 3 Mei-31 Oktober 2024. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bapanas No 346/TS.02.02/B/5/2024 yang diterbitkan pada 3 Mei 2024, ditandatangani Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa atas nama Kepala Bapanas.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, Selasa (14/5) mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil rakor peninjauan kembali harga acuan pembelian gula petani pada 30 April 2024. Rapat itu dihadiri pemangku kepentingan terkait, termasuk Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). ”Relaksasi harga acuan pembelian gula petani perlu dilakukan lantaran biaya pokok produksi tebu petani naik. Hal itu juga merupakan upaya antisipasi menjaga harga gula petani sepanjang musim giling tebu tahun ini,” ujarnya. Pada musim giling tebu 2024, APTRI mengusulkan harga pokok penjualan (HPP) gula di tingkat petani Rp 16.400 per kg. Usulan itu mempertimbangkan kenaikan biaya pokok produksi (BPP) dari Rp 13.649 per kg menjadi Rp 14.907 per kg. BPP itu bertambah, terutama akibat kenaikan biaya tenaga kerja, termasuk tebang angkut, dan harga pupuk nonsubsidi. Petani tebu masih membeli pupuk nonsubsidi lantaran jatah pupuk bersubsidi terbatas. (Yoga)









