;

Penertiban dan Pendataan Jaring 41 Juru Parkir Liar

Penertiban dan Pendataan
Jaring 41 Juru Parkir Liar

Dishub DKI Jakarta mulai menertibkan tempat parkir dan juru parkir liar di Jakarta, Rabu (15/5). Dari penertiban tersebut, sebanyak 41 juru parkir liar dibawa petugas untuk didata. Dishub DKI Jakarta belum memberikan sanksi kepada mereka. Dari data yang dihimpun Kompas, di Jakbar, ada delapan juru parkir liar yang ditertibkan, di Jaktim ada sembilan orang, di Jakpus ada 12 orang, dan di Jaksel ada 12 orang. Sementara, di Jakut belum ada laporan terkait penertiban juru parkir liar.Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan Dishub DKI Jakarta, Satpol PP, Polri, dan TNI.

Para petugas yang akan berkeliling di kawasan Jakarta Pusat terlebih dahulu mengikuti apel di Lapangan IRTI Monas, Rabu pagi. Setelah apel, petugas menyusuri Jalan Bungur ke arah Pasar Senen. Selain itu, petugas juga menyusuri wilayah Tanah Tinggi Barat ke arah Kemayoran. Kedatangan petugas membuat sejumlah juru parkir liar di minimarket kaget. Meskipun ada protes, para juru parkir liar tersebut tidak melawan. Kedatangan para petugas gabungan itu juga membuat sejumlah juru parkir melarikan diri agar tidak ditertibkan.

Juru parkir liar yang ditertibkan dibawa petugas menggunakan truk Dishub DKI Jakarta. Mereka didata dan ditanyai surat izin mengelola parkir. Dalam penertiban tersebut, Dishub DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan pengelola minimarket yang lahannya menjadi tempat parkir liar. Padahal, aturan yang dikeluarkan oleh pengelola minimarket lahan tersebut gratis. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penertiban itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu atau tidak nyaman dengan juru parkir liar yang memungut biaya parkir. Para juru parkir yang ditertibkan itu mendapat surat pernyataan untuk tidak lagi memungut biaya kepada masyarakat atau menjadi juru parkir liar lagi. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :