;

Operator yang Terindikasi Curang Diburu Pemprov

30 Jun 2025 Kompas (H)
Operator yang Terindikasi Curang Diburu Pemprov

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sudah menjatuhkan sanksi denda bagi tiga badan usaha pengangkutan sampah. Pemprov DKI Jakarta memburu operator-operator curang lainnya. Hasil investigasi Kompas, tiga perusahaan yang dijatuhi sanksi menggunakan truk tak berizin dalam mengangkut sampah dari kawasan bisnis. Karena itu, riwayat akhir sampah tak terlacak sehingga diduga kuat sampah dibuang kepenampungan liar. DLH menghimpun dokumen kegiatan operator sebagai petunjuk awal. Plt Kabid Pengawasan dan Penataan Hukum DLH Jakarta, Helmy Zulhidayat, Minggu (29/6) menyampaikan, semua dikerjakan bertahap, timnya mulai mengumpulkan berbagai laporan dari operator sampah lainnya sebagai buktiawal. Harian Kompas menerbitkan laporan investigasi pengelolaan sampah pada 18-19 2025, dimana terdapat badan usaha yang membuang sampah secara ilegal lewat modus penggunaan truk tak resmi. Badan usaha itu ialah PTPSP, PT MKG, dan PT KWA.

DLH kemudian menjatuhkan sanksi denda pada ketiganya sesuai Perda DKI Jakarta No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 131, dimana pelaku usaha yang mengelola sampah tanpa izin dikenai sanksi administratif Rp 5 - 10 juta. Ke tiga perusahaan beroperasi dengan modus mirip, dengan enam hingga tujuh truk yang tak berizin resmi untuk pengangkutan sampah. Adapun truk yang berizin resmi untuk mengangkut sampah di Jakarta, setiap perusahaan hanya mempunyai satu unit. Selain itu, ada pula truk yang dipakai untuk mengangkut sampah ke penampungan liar. Padahal, perusahaan wajib melaporkan muatan sampah yang mereka angkut dari lokasi komersial. Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam kunjungannya ke Menara Kompas, Jakarta, Kamis (26/6), membenarkan laporan tim investigasi Kompas. ”Kenyataan di lapangan, dari sisi penyediaan jasa masih sangat sedikit. Itu menyebabkan banyak timbul penyedia jasa swasta yang tidak bertanggung jawab,” ucap Asep. (Yoga)


Tags :
Download Aplikasi Labirin :