Dewan Pers Menolak Draf RUU Penyiaran
Dewan Pers menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi UU atau RUU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. RUU ini dinilai akan tumpeng tindih dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran serta mengekang kemerdekaan pers. ”Dewan Pers dan konstituen menolak draf RUU ini yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5). Dewan Pers menolak draf revisi RUU Penyiaran, antara lain karena UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak dimasukkan dalam pertimbangan RUU tersebut. Ini mencerminkan ketiadaan integrase jurnalisme berkualitas sebagai produk penyiaran. Kedua, RUU ini dianggap akan mengekang kemerdekaan pers untuk melahirkan produk jurnalistik yang berkualitas.
”Jika diteruskan, sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan produk pers kita menjadi produk pers yang buruk,” ujar Ninik. Pembahasan RUU Penyiaran yang dilakukan DPR dinilai melanggar Putusan MK No 91 PUU 2020. Ini karena pembahasannya tidak melibatkan partisipasi bermakna dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Dewan Pers. Hasilnya, draf RUU ini menimbulkan perdebatan. Dalam Pasal 50 B Ayat 2 Huruf c, misalnya, terdapat pernyataan yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Pasal ini dinilai multitafsir dan membingungkan. ”Sejak ada UU Pers, kita tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan karya jurnalistik berkualitas. Penyiaran jurnalistik investigasi adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional,” tutur Ninik. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023