;

Harga Acuan Gula Petani Naik, Harga Lelang Gula Harus Menyesuaikan

15 May 2024 Kompas
Harga Acuan Gula Petani Naik, Harga
Lelang Gula Harus Menyesuaikan

Pemerintah menaikkan harga acuan pembelian gula di tingkat petani menjadi Rp 14.500 per kg. Karena itu, petani berharap agar pada musim giling tebu tahun ini, harga lelang gula petani terendah bisa sesuai dengan harga acuan tersebut. Kenaikan harga acuan pembelian gula di tingkat petani dari Rp 12.500 per kg menjadi Rp 14.500 per kg merupakan kebijakan relaksasi Bapanas. Kebijakan itu berlaku sementara pada 3 Mei-31 Oktober 2024. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bapanas No 346/TS.02.02/B/5/2024 yang diterbitkan pada 3 Mei 2024, ditandatangani Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa atas nama Kepala Bapanas.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, Selasa (14/5) mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil rakor peninjauan kembali harga acuan pembelian gula petani pada 30 April 2024. Rapat itu dihadiri pemangku kepentingan terkait, termasuk Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). ”Relaksasi harga acuan pembelian gula petani perlu dilakukan lantaran biaya pokok produksi tebu petani naik. Hal itu juga merupakan upaya antisipasi menjaga harga gula petani sepanjang musim giling tebu tahun ini,” ujarnya. Pada musim giling tebu 2024, APTRI mengusulkan harga pokok penjualan (HPP) gula di tingkat petani Rp 16.400 per kg. Usulan itu mempertimbangkan kenaikan biaya pokok produksi (BPP) dari Rp 13.649 per kg menjadi Rp 14.907 per kg. BPP itu bertambah, terutama akibat kenaikan biaya tenaga kerja, termasuk tebang angkut, dan harga pupuk nonsubsidi. Petani tebu masih membeli pupuk nonsubsidi lantaran jatah pupuk bersubsidi terbatas. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :