Kuota Rumah Bersubsidi 2024 Menurun
Tampak salah satu perumahan bersubsidi yang berada di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Kuota rumah bersubsidi sebesar 166.000 unit tahun ini diprediksi habis terserap pada triwulan III-2024. Subsidi berupa fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan itu menurun dibandingkan pada tahun 2023 yang berjumlah 229.000 unit. (Yoga)
Disiplin Fiskal Jadi Pertaruhan
Kebutuhan belanja pemerintah yang tinggi di tengah terbatasnya sumber penerimaan negara baru membuat disiplin fiskal dipertaruhkan di bawah pemerintahan Prabowo Subianto. Lembaga pemeringkat utang Fitch mengingatkan risiko yang harus siap dihadapi jika defisit anggaran melebar mendekati batas aman. Head of Asia-Pacific Sovereigns Fitch Ratings Thomas Rookmaaker mengatakan, selama ini Indonesia memiliki rekam jejak kredibilitas fiskal yang baik. Meski defisit sempat melebar hingga 6,14 % terhadap PDB pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, konsolidasi bisa cepat dilakukan hingga defisit turun lagi ke 1,65 % pada 2023. Akan tetapi, Fitch melihat jejak disiplin fiskal itu berpotensi berubah signifikan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto yang akan resmi menjabat Oktober 2024 mendatang.
”Ada sejumlah janji kampanye yang akan membuat pemerintahan baru ini menghabiskan belanja yang lebih tinggi, salah satunya program makan siang gratis,” kata Thomas di sela acara Fitch on Indonesia Conference yang digelar di Jakarta, Rabu (15/5). Dari sisi regulasi, untuk menjaga tata kelola keuangan negara yang tertib, UU Keuangan Negara telah mengatur ”batas aman” defisit fiskal adalah 3 % terhadap PDB. Sementara batas untuk rasio utang pemerintah adalah 60 % terhadap PDB. Fitch menilai, kebutuhan belanja yang lebih tinggi berpotensi membuat defisit di era Prabowo melebar sampai nyaris menyentuh batas aman 3 %, setidaknya 2,9 % terhadap PDB.
Tanda-tanda pelebaran defisit sudah tampak dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang menargetkan defisit di kisaran 2,45-2,8 % terhadap PDB untuk 2025. Menurut Thomas, satu-satunya cara untuk mengelola risiko tersebut adalah menaikkan penerimaan pajak. Tapi, ia meragukan hal itu bisa dilakukan dalam waktu cepat mengingat pemerintahan Prabowo menargetkan akan segera merealisasikan janji-janji kampanyenya di tahun pertama menjabat.Menurut Ekonom Senior UOB Enrico Tanuwidjaja, agar disiplin fiskal tetap terjaga, pelebaran defisit itu bisa dilakukan secara bertahap. Misalnya, pelebaran yang signifikan dilakukan melebihi 3 % di beberapa tahun awal. Kemudian, disiplin fiskal kembali diperketat setelah ekonomi bertumbuh signifikan. (Yoga)
Indonesia Bersaing dengan Malaysia dan Australia soal Penangkapan Karbon
Indonesia bersaing dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Australia, dalam mengembangkan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau CCS. Diperlukan sejumlah regulasi turunan dari Perpres tentang CCS agar implementasi teknologi dekarbonisasi itu segera terlaksana. Saat ini, koordinasi lintas kementerian tengah di lakukan.Carbon capture and storage (CCS) ialah teknologi penangkapan dan penyimpanan emisi karbon agar tak terlepas ke atmosfer. Karbon yang dihasilkan industri, termasuk minyak dan gas bumi, ditangkap lalu disuntikkan ke perut bumi. Penyimpanan karbon dioksida (CO2) bisa dilakukan di depleted reservoir (reservoir migas yang telah mengalami penurunan produksi) atau saline aquifer (reservoir air bersalinitas tinggi). Pada industri migas, CO2 yang ditangkap dapat dimanfaatkanuntuk memberi penambahan (incremental) produksi minyak atau gas bumi.
Dengan demikian, teknologi itu disebut carbon capture, utilization and storage (CCUS). Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, terbitnya Perpres No 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan CCS menjadi fondasi awal. Selanjutnya, peraturan turunan, termasuk dari kementerian-kementerian terkait, disiapkan. ”Kami sedang kerja sama, semua kementerian, untuk membuat peraturan turunannya. (Itu penting) Karena kita berkompetisi dengan negara-negara tetangga, seperti Australia dan Malaysia. Australia bahkan sudah menyiapkan anggaran 300 juta dollar (Australia) untuk bisa menurunkan biaya CCS. Malaysia saya dengar juga sedang agresif, sedang menyelesaikan regulatory framework,” tutur Jodi pada hari kedua Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition 2024 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (15/5). (Yoga)
Benih Lobster Sitaan Akan Dipasok ke Pembudidaya
Pemerintah sedang mengkaji pemanfaatan benih bening lobster atau BBL hasil sitaan untuk dibesarkan dan dipasarkan ke pembudidaya di Tanah Air. Setelah keran ekspor BBL dibuka, setidaknya enam kasus penyelundupan digagalkan aparat. Adapun ekspor BBL tercatat baru tiga kali. Ekspor BBL dibuka dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) yang diundangkan tanggal 21 Maret 2024. Pemberian izin ekspor benih diberikan kepada lima perusahaan Vietnam yang bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri dan sudah berbadan hukum.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga 15 Mei, tercatat baru tiga kali pengiriman BBL secara resmi keluar negeri. Ekspor dilakukan PT Mutagreen Aquaculture International dengan total 306.200 ekor. Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari tiga kali ekspor tersebut ditaksir Rp 918,6 juta. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP TB Haeru Rahayu mengemukakan, pemerintah baru selesai memverifikasi tiga perusahaan dari total lima perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih.Pengiriman benih bening lobster ke luar negeri dinilai masih butuh tahapan.Negara memungut tarif PNBP dari ekspor benih lobster sebesar Rp 3.000 per ekor. ”Jumlah benih yang dikirim (ekspor) dikalikan tarif PNBP Rp 3.000, itu menjadi pemasukan buat negara,” kata Haeru di sela-sela peresmian Project Management Office (PMO) 724 di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Sementara itu, penyelundupan benih bening lobster masih terus berlangsung. Sejak awal tahun 2024, tercatat delapan kasus penyelundupan benih bening lobster telah digagalkan aparat, dengan jumlah benih yang diselamatkan dan disita negara tercatat 982.025 ekor. Sebanyak enam kasus diantaranya berlangsung setelah keran ekspor dibuka. Hasil sitaan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggon mengemukakan, BBL hasil sitaan negara kerap dilepasliarkan ke alami. Akan tetapi, benih itu memiliki tingkat hidup rendah, yakni kurang dari 1 persen, karena dimangsa biota lain. (Yetede)
Bobby Menyegel Mal yang Menunggak Pajak
Wali Kota Medan Bobby A Nasution, Rabu (15/5) menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, salah satu pusat perbelanjaan besar di Medan, Sumut, karena pemilik gedung mal, yakni PT Agra Citra Kharisma, tidak membayar pajak daerah dan retribusi dengan nilai total Rp 250 miliar. Mal Centre Point yang dibuka sejak 2013 ini berdiri di atas lahan seluas 3,1 hektar. Sebelum penyegelan dilakukan, aparat Satpol PP Pemkot Medan, Polrestabes Medan, dan Kodim 0201/Medan sudah siaga di pintu utama Mal Centre Point sejak pagi hari. Satu unit ekskavator juga disiapkan di depan mal. Saat toko- toko di dalam mal mulai buka, petugas Satpol PP berkeliling ke semua lantai pusat perbelanjaan tersebut dan meminta agar toko ditutup kembali.
Setelah petugas berkeliling, Bobby datang ke pintu utama dan langsung memasang spanduk bertuliskan ”Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel”. Dia juga memasang segel stiker di pintu utama mal tersebut. Pihak manajemen mal lalu menemui Bobby untuk berdialog dan menunjukkan beberapa lembar dokumen. Bobby menyebut, Pemkot Medan sebelumnya sudah bertemu dengan manajemen PT Arga Citra Kharisma (ACK) sebagai pemilik dan pengelola gedung. Pemkot memberi waktu kepada PT ACK sampai Rabu (15/5) untuk menyelesaikan kewajibannya. Dengan alasan tidak ada pembayaran dari PT ACK, pemkot pun menyegel mal tersebut. ”Saya ingin menyampaikan, bangunan ini tidak punya izin. Jadi, kami berhak menyegelnya,” kata Bobby.
Menurut Bobby, pada 2021 Pemkot Medan juga pernah menyegel Mal Centre Point karena tunggakan pajak daerah Rp 56 miliar. Tunggakan itu, kata Bobby, sudah diselesaikan PT ACK. Namun, belakangan muncul lagi kewajiban lain yang harus dibayar. Tunggakan sebesar Rp 250 miliar itu, antara lain, terdiri dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), retribusi persetujuan bangunan gedung, dan retribusi IMB. ”Kewajiban pembayaran Rp 250 miliar tersebut juga belum total keseluruhan dari potensi yang ada di sini. Belum lagi di sini ada apartemennya,” kata Bobby. Menurut Bobby, Pemkot Medan akan menutup dan menyegel mal tersebut sampai 30 Mei 2024. Jika tidak ada pembayaran kewajiban dari PT ACK, Bobby mengatakan akan membongkar bangunan mal tersebut. (Yoga)
Penertiban dan Pendataan Jaring 41 Juru Parkir Liar
Dishub DKI Jakarta mulai menertibkan tempat parkir dan juru parkir liar di Jakarta, Rabu (15/5). Dari penertiban tersebut, sebanyak 41 juru parkir liar dibawa petugas untuk didata. Dishub DKI Jakarta belum memberikan sanksi kepada mereka. Dari data yang dihimpun Kompas, di Jakbar, ada delapan juru parkir liar yang ditertibkan, di Jaktim ada sembilan orang, di Jakpus ada 12 orang, dan di Jaksel ada 12 orang. Sementara, di Jakut belum ada laporan terkait penertiban juru parkir liar.Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan Dishub DKI Jakarta, Satpol PP, Polri, dan TNI.
Para petugas yang akan berkeliling di kawasan Jakarta Pusat terlebih dahulu mengikuti apel di Lapangan IRTI Monas, Rabu pagi. Setelah apel, petugas menyusuri Jalan Bungur ke arah Pasar Senen. Selain itu, petugas juga menyusuri wilayah Tanah Tinggi Barat ke arah Kemayoran. Kedatangan petugas membuat sejumlah juru parkir liar di minimarket kaget. Meskipun ada protes, para juru parkir liar tersebut tidak melawan. Kedatangan para petugas gabungan itu juga membuat sejumlah juru parkir melarikan diri agar tidak ditertibkan.
Juru parkir liar yang ditertibkan dibawa petugas menggunakan truk Dishub DKI Jakarta. Mereka didata dan ditanyai surat izin mengelola parkir. Dalam penertiban tersebut, Dishub DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan pengelola minimarket yang lahannya menjadi tempat parkir liar. Padahal, aturan yang dikeluarkan oleh pengelola minimarket lahan tersebut gratis. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penertiban itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu atau tidak nyaman dengan juru parkir liar yang memungut biaya parkir. Para juru parkir yang ditertibkan itu mendapat surat pernyataan untuk tidak lagi memungut biaya kepada masyarakat atau menjadi juru parkir liar lagi. (Yoga)
Warga Mengadu KTP Dinonaktifkan
Sejumlah warga Jakarta kaget melihat KTP miliknya masuk daftar NIK yang diajukan untuk dinonaktifkan. Padahal, mereka sudah tinggal di daerah itu sejak lama. Hal ini dialami oleh keluarga Wasito, Ketua RT 013 RW 016, Kelurahan Kramatjati, Jaktim. ”Anak saya yang lahir dan besar di Kramatjati KTP-nya masuk dalam daftar yang akan dinonaktifkan,” kata Wasito, di Jakarta, Rabu (15/5). Ia bingung mengingat sudah sejak lama keluarganya tidak berpindah tempat tinggal. Wasito tidak tahu alasan mengapa KTP anaknya diajukan untuk dinonaktifkan. Tidak hanya anaknya, ada lima warga di lingkungan RT Wasito yang KTP-nya masuk dalam daftar penertiban. ”Ke enam warga tersebut sudah tinggal lama di Kramatjati,” ujarnya. Kini, dia menjadi sasaran warga yang protes akan kenyataan tersebut.
”Saya dicecar warga. Mereka mengira saya yang mengusulkan kepada kelurahan untuk menonaktifkan KTP beberapa warga,” kata Wasito. Namun, setelah menerima data tersebut, ia meminta warganya agar mengisi formulir dan mendatangi kelurahan untuk mengaktifkan kembali KTP-nya. Walau KTP milik enam warga itu diusulkan untuk dinonaktifkan, saat Pilpres 2024 lalu mereka tetap berhak memilih. ”Saya langsung mengimbau keenam warga itu untuk mengaktifkan kembali KTP-nya agar bisa memilih pada Pilgub DKI Jakarta nanti,” ucap Wasito. Demikian juga dengan Latifa, warga Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jaksel, yang KTP-nya masuk dalam daftar penertiban. ”Padahal, saya cuma pindah kontrakan, tidak pindah kelurahan, tetapi KTP saya langsung dinonaktifkan,” kata Latifa gusar. Kesal karena KTP-nya dinonaktifkan, Latifa segera melapor kepada ketua RT untuk mengurus masalah ini.
Disdukcapil DKI Jakarta mulai menonaktifkan KTP warga yang meninggal dan tinggal tak sesuai domisili untuk keakuratan data kependudukan di Jakarta. Untuk tahap awal telah diajukan penonaktifan 92.493 KTP yang terdiri dari 81.119 warga meninggal dan 11.374 warga tinggal di RT berbeda ke Kemendagri. ”Sudah diajukan ke kementerian dan mulai dinonaktifkan,” ujar Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Senin (22/4). (Yoga)
Kisah Kuburan Hilang di Kebun Sawit
Sudah puluhan tahun sebagian warga di Kotawaringin Timur, Kalteng, tersandera konflik sawit. Mereka lelah kehilangan banyak hal. Dari sulitnya mencari makam leluhur, rindu damai yang hilang, hingga dinginnya ruang penjara pernah mereka rasakan. Dedi Susanto (32), warga Desa Penyang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, adalah pemilik kisah kelam itu. 20 tahun terakhir, hidupnya berada dalam pusaran konflik antara warga dan perusahaan kelapa sawit di desanya. Pada Rabu (8/5) ia menceritakan pengalaman di tahun 2003, untuk pertama kalinya perusahaan masuk ke Desa Penyang. Dedi yang belum lulus SD tidak tahu apa perusahaan itu. Namun, ayahnya, almarhum Sargianto, murka. Dedi mengatakan, perusahaan datang tanpa sosialisasi. Mereka lalu membabat hutan, lima kilometer dari rumahnya di pinggir jalan Trans-Kalimantan, untuk dijadikannya kebun sawit. Sargianto keberatan karena di sekitarnya ada kuburan orangtuanya dan kerabat yang lebih tua.
”Sampai sekarang kuburan itu sulit kami temukan karena sudah tertutup sawit,” kata Dedi. Kuburan orang Dayak tidak seperti kuburan pada umumnya. Tidak ada batu nisan atau gundukan tanah atau semen. Penandanya adalah kayu. Kuburan milik nenek moyang Sargianto, ditandai dengan sapundu, tiang kayu ulin (Eusideroxylon zwageri). Kayu itu diukir serupa citra orang yang meninggal. Beberapa sapundu diukir bentuk orang. Sebagian lainnya menyerupai hewan. Jika orang yang meninggal itu dikenal sebagai penakluk ular, biasanya dihiasi ukiran ular. Tidak hanya sapundu yang hilang, sanding atau tempat menyimpan tulang juga tidak terlihat lagi. Semua rata dengan tanah. Sargianto tidak menyerah begitu saja, ia mendatangi semua pejabat desa hingga kecamatan untuk melaporkan kejadian di lahan tersebut. Ia juga menuntut perusahaan dan meminta mereka mengikuti sidang adat. Akan tetapi, perusahaan mangkir dalam sidang adat. ”Sampai ayah saya meninggal tahun lalu, jangankan ganti rugi, kata maaf pun tidak ada,” ujar Dedi.
Tahun 2020, misalnya, tiga warga asal Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, yakni James Watt, Dilik, dan Hermanus, ditangkap polisi. Ketiganya mengklaim hanya menuntut haknya memanen buah sawit. Namun, aparat menganggap ketiga warga itu mencuri sawit. Kasus ini mendapat kritik dari banyak pihak. Proses hukum terus berjalan. Bahkan, Hermanus meninggal di dalam penjara, sebelum hakim menjatuhkan putusan. Dalam sebulan terakhir, setidaknya terjadi empat penangkapan warga. Semuanya dituduh mencuri sawit milik perusahaan di tiga kabupaten di Kalteng, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Kotawaringin Barat. Setidaknya 46 orang ditangkap. Tiga orang di antaranya masih diperiksa,tetapi 43 orang lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka. (Yoga)
Pemerintah Tawarkan Relokasi
Pemerintah menawarkan relokasi kepada masyarakat yang tinggal di zona merah bencana lahar hujan Gunung Marapi, Sumbar. Relokasi dinilai penting karena banjir lahar hujan atau bencana turunannya, seperti banjir bandang atau galodo, berpotensi kembali terjadi di lokasi dan jalur yang sama. Kepala BNPB Letjen Suharyanto mengatakan, pemerintah menyiapkan program relokasi untuk warga yang rumahnya rusak berat akibat banjir bandang dan berlokasi di zona merah. ”Setiap keluarga akan dapat satu rumah,” katanya, di Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar, Rabu (15/5). Warga yang rumahnya tidak harus dipindahkan akan mendapatkan bantuan Rp 60 juta untuk rumah rusak berat, Rp 30 juta untuk rusak sedang, dan Rp 15 juta untuk rusak ringan.
Menurut Suharyanto, warga yang tinggal di aliran lahar yang takut dan hendak pindah juga bisa mengikuti program relokasi. ”Jika punya tanah sendiri, bisa dibangunkan rumah oleh pemerintah di tanah sendiri. Yang tidak punya tanah akan disiapkan,” ujarnya. Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, untuk masyarakat yang rumahnya rusak berat dan sudah punya lahan yang aman di tempat lain, pemerintah sanggup untuk segera membangunkan rumah itu. Saat ini ada bahan baku untuk membangun 200 rumah bantuan. Jika warga tidak punya lahan, pemprov dan pemkab / kota akan melakukan pengadaan lahan. Pemerintah Provinsi Sumbar berkoordinasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar untuk mencari tanah di tempat yang aman. (Yoga)
Dewan Pers Menolak Draf RUU Penyiaran
Dewan Pers menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi UU atau RUU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. RUU ini dinilai akan tumpeng tindih dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran serta mengekang kemerdekaan pers. ”Dewan Pers dan konstituen menolak draf RUU ini yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5). Dewan Pers menolak draf revisi RUU Penyiaran, antara lain karena UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak dimasukkan dalam pertimbangan RUU tersebut. Ini mencerminkan ketiadaan integrase jurnalisme berkualitas sebagai produk penyiaran. Kedua, RUU ini dianggap akan mengekang kemerdekaan pers untuk melahirkan produk jurnalistik yang berkualitas.
”Jika diteruskan, sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan produk pers kita menjadi produk pers yang buruk,” ujar Ninik. Pembahasan RUU Penyiaran yang dilakukan DPR dinilai melanggar Putusan MK No 91 PUU 2020. Ini karena pembahasannya tidak melibatkan partisipasi bermakna dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Dewan Pers. Hasilnya, draf RUU ini menimbulkan perdebatan. Dalam Pasal 50 B Ayat 2 Huruf c, misalnya, terdapat pernyataan yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Pasal ini dinilai multitafsir dan membingungkan. ”Sejak ada UU Pers, kita tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan karya jurnalistik berkualitas. Penyiaran jurnalistik investigasi adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional,” tutur Ninik. (Yoga)









