;

Korea Selatan akan Menyimpan Karbon di Indonesia

Yuniati Turjandini 16 May 2024 Investor Daily

Korea National Oil Corporation (KNOC) tertarik menyimpan carbon CO2 di Indonesia. Tepatnya di Cekungan Sunda dan Cekungan Asri yang terletak di bagian barat laut Jawa. Cekungan ini masuk dalam wilayah  Blok Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ) yang memiliki potensi penyimpanan hingga 2 giga ton CO2. Cekungan Sunda-Asri merupakan bagian dari 15 proyek Carbon Capture Storage (CCS) yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Tiga proyek CCS diantaranya sudah masuk tahap Plan of Development (PoD) yakni di Blok Masela, Tangguh, dan Sakakemang. Sebagian besar proyek tersebut ditargetkan onstream pada 2030. Penyimpanan karbon lintas negara dimungkinkan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Januari 2024 itu membuka peluang cross border dengan target Indonesia menjadi regional hub CCS. Adapun potensi kapasitas penyimpanan CO2 Indonesia mencapai 577,62 gigaton. Dari kapasitas tersebut dialokasikan penyimpanan karbon impor sebesar 30%. (Yetede)

Konsumsi Avtur Naik 21% pada World Water Forum di Bali

Yuniati Turjandini 16 May 2024 Investor Daily

Konsumsi avtur diproyeksikan meningkat 21% seiring dengan perhelatan World Water Forum (WWF) pada 18-25 Mei 2024 di Bali. Konsumsi avtur harian normal Bandara Ngurah Rai sekitar 2.060 kilo liter  (KL) per hari dengan adanya WWF ke-10 itu maka konsumsi avtur bertambah 400 KL. Pertamina memastikan ketersediaan pasokan avtur. Area Manager Comunications, Relations & CSR Pertamina Rahedi  memastikan seluruh sarana fasiitas Pertamina Patra Niaga dalam kondisi optimal. "Seluruh sarana fasilitas supply point energi milik Pertamina utamanya BBM LPG kami pastikan dalam kondisi optimal  siap mendukung perhelatan tersebut," kata Ahad. Ahad menuturkan, puncak konsumsi avtur  diprediksi terjadi pada 17-18 Mei 2024. Adapun proyeksi peningkatan  konsumsi bandara di Ngurah Rai Bali sekitar 21% atau sebesar 400 KL per hari dibandingkan dengan konsumsi normal harian sebesar 2.050 KL per hari. Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Ngurai Rai sebagai back bone supply avtur  di Bali memiliki kapasitas total storage tangki sebesar 24.300 KL serta terdapat 14 unit mobil refuller kapasitas 25 KL serta terdapat 14 unit mobil hydrant dispenser. (Yetede)

Pemerintah Tingkatan Produktivitas Karet

Yuniati Turjandini 16 May 2024 Investor Daily

Pemerintah berupaya memacu produktivitas tanaman karet guna mengubah nasib petani komoditas tersebut yang kini cukup memprihatinkan. Hal itu tercermin dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan bahwa produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga konstan (DHK) dari industri karet, barang dari karet, dan plastik turun 7,18%, yakni dari Rp 16,6 triliun pada kuartal II-2022 menjadi Rp 15,85 triliun di kuartal II-2023. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, taraf hidup dan ekonomi  petani karet di Indonesia  penting untuk dinaikkan. Presiden Jokowi prihatin atas kondisi petani karet di Tanah Air, ada dua isu yang dihadapi mereka, yaitu penurunan harga dan produktivitas yang merosot. "Bahkan, sempat ada kebijakan pemerintah untuk membeli hasil para petani karet, ini prihatin sekali. Karenanya, pemerintah mencoba memastikan nasib mereka segera berubah," ujar Moeldoko. Karenanya, Moeldoko, mewakili KSP, yang juga selaku Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, bekerja sama dengan PT Mercu BioTech Nusantara untuk menggunakan teknologi mercu system. Teknoloi itu bisa  menambah produktivitas karet hingga 300%. Pemanfaatan teknologi MTS dapat digunakan dalam segala cuaca, termasuk saat curah hujan cukup tinggi. (Yetede)

DPR Tegaskan Tidak Ada Larangan Investigasi Penyiaran

Yuniati Turjandini 16 May 2024 Investor Daily

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meluruskan kesalahpahaman terkait larangan konten jurnalistik investigasi dalam Rancangan Revisi Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang penyiaran (RUU Revisi Penyiaran). Sebab tidak akan ada larangan investigasi terkait masalah publik yang dilakukan media penyiaran. Menurut dia, RUU Revisi Penyiaran yang kini masih dibahas di Komisi I DPR tidak akan melarang jurnalisme investigasi penyiaran terkait pendalaman terhadap suatu kriminal dan untuk kepentingan publik tertentu, misalnya membongkar bisnis makanan yang tidak sehat, judi online, sindikat narkotik, dan lainnya. "Tapi yang dimaksud (pelarangan konten siaran) itu menggunakan frekuensi publik untuk penyiaran gosip dengan hak eksklusif. Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik. Itu yang diatur," ungkap Sukamta. Dia juga menjelaskan, terkait masalah perselisihan terhadap suatu pemberitaan yang ditayangkan secara sepihak. Selama ini, jika ada perselisihan antara media penyiaran dengan seseorang/satu pihak, mekanisme penyelesaiannya dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui pemberian hak jawab. Kedua, jika masih berperkara, penyelesaiannya dapat dilanjutkan ke pangadilan. (Yetede)

Kemendikbudristek Bakal Panggil Rektor

Yuniati Turjandini 16 May 2024 Investor Daily
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemedikbudristek) bakal memanggil rektor sejumlah perguruan tinggi negeri, terkait polemik mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) yang di protes mahasiswa. Kami akan minta laporan kepada seluruh perguruan tingggi, bahkan kami minta perguruan tinggi untuk membuka kanal pelaporan," kata Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahandarie. Ia mengaku pihaknya menyadari adanya gelombang protes karena mahalnya UKT mahasiswa baru di sejumlah PTN. Namun, menurutnya penyesuaian  tersebut karena adanya PTN yang menambah kelompok UKT untuk menggaet mahasiswa dari kalangan mampu. Pihaknya, lanjut Tjitjik, selalu memberikan sosialisasi  kepada perguruan tinggi agar dalam penetapan UKT memerhatikan kondisi finansial mahasiswa, selain situasi di perguruan tinggi. Selain itu, dia juga menekankan pemerintah tidak menutup mata terkait aksi demo mahasiswa di sejumlah kampus buntut UKT mahal. (Yetede)

Mudarat Kelas Tunggal BPJS Kesehatan

Yuniati Turjandini 16 May 2024 Tempo

Rencana pemerintah memberlakukan kelas tunggal atau kelas rawat inap standar (KRIS) untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan menyisakan banyak persoalan. Alih-alih menjadi solusi atas defisit keuangan, penyeragaman standar kelas dan nilai iuran justru berpotensi menciptakan masalah baru, dari ketidakadilan hingga macetnya pembayaran iuran peserta.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan mengatur pemberlakuan KRIS mulai 30 Juni 2025, menggantikan sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas layanan I, II, dan III. Aturan ini juga menetapkan 12 standar layanan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, termasuk tempat tidur, ruang kamar, dan peralatan pendukung rawat inap. Kapasitas ruang rawat ditetapkan maksimal empat tempat tidur per ruang.

Dalam Pasal 103B ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga disebutkan bahwa penetapan nilai iuran tunggal akan berlaku paling lambat pada 1 Juli 2025. Dengan demikian, nilai iuran yang awalnya Rp 150 ribu per bulan untuk peserta kelas I, Rp 100 ribu untuk peserta kelas II, dan Rp 35 ribu untuk peserta kelas III tidak lagi berlaku. Kementerian Kesehatan mengklaim tingkat kepuasan peserta BPJS Kesehatan meningkat selama masa uji coba KRIS di sejumlah rumah sakit. Namun klaim ini mudah terbantahkan jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan KRIS ketika banyak rumah sakit belum memenuhi standar layanan yang ditetapkan. Faktanya, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia beberapa kali meminta perpanjangan waktu untuk memenuhi standar layanan dalam skema KRIS.

Pemerintah juga berdalih bahwa skema kelas tunggal ini lebih adil karena semua peserta mendapatkan standar layanan yang sama. Namun benarkah demikian? Sejak awal, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia telah meminta tarif tunggal yang setara dengan iuran peserta kelas I. Jika permintaan ini dikabulkan, peserta BPJS Kesehatan di semua kelas akan merasa diperlakukan tidak adil. Peserta kelas I akan merasakan penurunan layanan KRIS dibanding standar sebelumnya, padahal iuran yang mereka bayar tetap sama. Sedangkan peserta kelas II dan III akan terbebani karena harus membayar iuran lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan peserta enggan membayar iuran karena merasa tidak ada keadilan. Jika hal itu terjadi, defisit keuangan BPJS Kesehatan malah bisa terus membengkak. Hal itu jelas bertolak belakang dengan harapan pemerintah bahwa penerapan KRIS dan nilai iuran tunggal bisa menyelesaikan persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan. (Yetede)

Kedudukan Strategis Dana Indonesiana Bagi Ekosistem Seni Budaya

Yuniati Turjandini 16 May 2024 Tempo

Sebagian besar pelaku dan organisasi seni di Indonesia masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap dukungan dana eksternal. Tidak banyak dari mereka yang mampu menjamin keberlanjutan produksi karya serta lembaganya secara mandiri. Penelitian Koalisi Seni pada tahun 2016 memperlihatkan, mayoritas dari 227 organisasi seni yang tersebar di delapan kota di Indonesia masih bergantung pada pemberi dana eksternal, baik itu pemerintah, perusahaan, maupun lembaga donor, agar dapat bertahan. Ketergantungan pendanaan di sektor seni terjadi secara merata di Indonesia. Kemudian diperparah ketika Pandemi. Sebagai solusi, Pemerintah meluncurkan program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) tahun 2020. Dana FBK berasal dari APBN dengan mengonsolidasikan seluruh anggaran hibah yang dikelola berbagai Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan. Tujuan utamanya: proses produksi karya dan ekosistem seni budaya dapat terus berjalan. Pengelolaan FBK dirancang sedemikian rupa sebagai pilot project dari metode pengelolaan dana perwalian kebudayaan yang saat itu dalam proses pembentukan.

Lahirnya program Dana Indonesiana pada tahun 2022 merupakan titik puncak dari amanat pembentukan dana perwalian kebudayaan yang diatur dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Konsepsi ini tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) UU tersebut, yang kemudian diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan yang di dalamnya juga mengatur dana abadi kebudayaan. Dana Indonesiana mendistribusikan hibah pemerintah di bidang kebudayaan secara terintegrasi. Sumbernya berasal dari pengelolaan dana abadi kebudayaan, APBN melalui FBK, dan dana abadi pendidikan (baik beasiswa gelar maupun non-gelar). Sejak diluncurkan, Dana Indonesiana memiliki peran strategis dalam mendukung kegiatan seni budaya di Indonesia. Ketergantungan pembiayaan produksi seni dan lembaga seni pada APBN/APBD, perusahaan, dan patron sedikit terurai. Hingga tahun 2024, tercatat lebih dari 600 penerima manfaat yang menyebar di seluruh Indonesia dalam berbagai kategori.

Anwar Jimpe, Direktur Makassar Biennale salah satu penerima kategori Dukungan Institusional merasakan manfaat signifikan sejak menerima Dana Indonesiana. Selama ini pendanaan Makassar Biennale terbatas dari tabungan (saving) lembaga, sponsor dan mitra lokal-nasional-internasional, dengan semangat ‘urunan’. Tantangannya adalah bagaimana meyakinkan calon sponsor atau mitra untuk turut ‘urunan’ pada kegiatan yang minim pendanaan dengan program yang kompleks seperti Makassar Biennale. “Dukungan pendanaan Dana Indonesiana membuat skala pelibatan unsur terkait menjadi lebih luas, model karya lebih beragam, maupun jangkauan penyebaran terbitan dan arsip lebih melebar”. (Yetede)

Kinerja Bank Besar Saat Turbulensi Global

Yuniati Turjandini 16 May 2024 Tempo

PERTUMBUHAN laba bersih pada empat bank besar yang berada dalam kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) IV merosot tajam. Berdasarkan laporan keuangan publikasi kuartal I-2024, misalnya, laba bersih BRI hanya tumbuh 2,69 persen secara tahunan (yoy), Mandiri 1,13 persen, BCA 11,7 persen, dan BNI 2,00 persen. Kondisi ini berbeda setahun lalu. Pada kuartal I-2023, perolehan laba keempat bank tersebut melonjak tajam. Laba bersih BRI tumbuh 27,4 persen (yoy), Mandiri 25,2 persen, BCA 43,00 persen, dan BNI 31,8 persen. Meski secara persentase menyusut, secara nominal perolehan laba keempat bank itu tetap fantastis. BRI mencatatkan laba sebesar Rp 15,88 triliun, Mandiri Rp 12,70 triliun, BCA Rp 12,9 triliun, dan BNI Rp 5,32 triliun. Dalam industri perbankan nasional, aset gabungan keempat bank tersebut cukup mendominasi. Porsinya mencapai 56,11 persen dari total aset perbankan Tanah Air. Karena itu, kondisi yang terjadi pada keempat bank tersebut dapat menjadi gambaran kondisi industri perbankan secara umum.

Memang tidak bisa dimungkiri bahwa tingginya pertumbuhan laba bersih pada kuartal I-2023 lebih disebabkan faktor basis level yang rendah. Pada 2022, perbankan masih terpapar dampak pandemi Covid-19, sehingga aktivitas perbankan merosot dan berimbas pada laba yang rendah. Ketika dampak pandemi memudar pada 2023 dan kondisi beralih menuju normal, aktivitas perbankan kembali bergairah sehingga mengerek laba. Dengan demikian, saat ini sebenarnya pertumbuhan laba perbankan relatif sudah normal. Bahkan tumbuhnya laba bank besar pada kuartal I-2024, meski melambat, dipandang masih cukup bagus. Terutama mengingat berbagai ketidakpastian global yang terus menghadang perbankan.

Kendati begitu, kondisi ini tetap menarik untuk ditelisik lebih detail. Apakah pertumbuhan laba yang lebih rendah daripada tahun lalu itu merupakan efek dari ketidakpastian global? Atau ada faktor dari suku bunga acuan tinggi yang mendongkrak biaya dana? Pertanyaan lainnya, apakah hal ini disebabkan oleh adanya peningkatan kredit bermasalah (NPL)? Ataukah ada faktor lain yang mempengaruhi. Apabila berkaca pada aktivitas intermediasi, penyaluran kredit keempat bank tersebut sebenarnya cukup menjanjikan dan tumbuh tinggi di kisaran target Bank Indonesia 10-12 persen (yoy) pada 2024. Pertumbuhan kredit paling tinggi diraih Bank Mandiri sebesar 19,1 persen (yoy), diikuti BCA 17,1 persen, BRI 10,9 persen, dan BNI 9,6 persen. Hanya BNI yang kreditnya tumbuh di bawah industri yang mencapai 12,40 persen. (Yetede)

Biang Macet Proyek Strategis Nasional

Yuniati Turjandini 16 May 2024 Tempo

Berawal dari minimnya infrastruktur dan terbatasnya anggaran belanja pemerintah, Presiden Joko Widodo merancang proyek strategis nasional atau PSN. Rencana pembangunan yang menyandang status PSN bakal mendapat berbagai kemudahan dari pemerintah. Namun dukungan tersebut tidak menjamin pekerjaan bisa berjalan mulus. Selama delapan tahun terakhir, pengerjaan sejumlah proyek tersendat dan dikeluarkan dari daftar PSN. Pada akhir tahun lalu misalnya, pemerintah mencabut status PSN dari 12 proyek, termasuk pengembangan kereta cepat Jakarta-Bandung hingga ke Surabaya. Penyebabnya antara lain soal ketidakpastian pembiayaan. Kementerian Perhubungan sebagai pengusul program itu juga belum menyerahkan hasil studi kelayakan proyek hingga batas waktu evaluasi.

Sekretaris Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas alias KPPIP Suroto menyebutkan pembiayaan merupakan salah satu faktor yang banyak membuat PSN tersendat. Isu pembiayaan terutama mulai sering ditemukan setelah pandemi Covid-19. Menurut dia, banyak lembaga pembiayaan dan perbankan yang memperketat pendanaan di beberapa sektor. Pemerintah sendiri turut mengencangkan ikat pinggang karena harus mengutamakan anggaran untuk penanganan pandemi. "Akibatnya, pengerjaan proyek infrastruktur tertunda," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Kondisi ini juga yang membuat Jokowi mulai mengutamakan PSN yang mengandalkan pembiayaan dari swasta. Pada tahun ini, pemerintah berencana menambah 16 PSN yang berasal dari usulan badan usaha milik negara dan swasta dengan pembiayaan sepenuhnya tanpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias APBN. Pemerintah gencar menawarkan skema pembiayaan, seperti kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau KPBU, Limited Concession Scheme, dan Land Value Capture, untuk menarik minat swasta turut serta dalam PSN. Pemerintah juga menugasi PT Sarana Multi Infrastruktur, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, dan Indonesia Investment Authority menjembatani kolaborasi dengan swasta. (Yetede)

Revisi UU Penyiaran Sasar Youtuber Hingga Tiktoker

Hairul Rizal 16 May 2024 Kontan (H)

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Sejumlah poin revisi UU Penyiaran memantik polemik dan kontroversi. Mulai dari larangan konten jurnalistik investigasi hingga dualisme wewenang antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Calon UU Penyiaran itu juga bakal mengatur konten siaran yang dilakukan penyelenggara platform digital. Mengacu draf RUU Penyiaran yang diterima KONTAN, Pasal 1 angka 16 menyebutkan penyelenggara platform digital penyiaran adalah pelaku usaha yang terdiri atas perseorangan atau lembaga yang menyelenggarakan konten siaran melalui platform digital penyiaran. Dengan kata lain, kreator konten yang memiliki dan menjalani akun medsos seperti Youtube alias youtuber juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai, revisi UU penyiaran akan menjangkau platform digital termasuk konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user generated content (UGC). "Seperti Youtube, Tiktok dan sebagainya," ungkap dia, Rabu (15/5). Sebab, konten siaran dihasilkan lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi dan sebagainya. Sedangkan konten yang didistribusikan melalui platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasra juga mengkritik  isi revisi UU Penyiaran. Ia menilai, isi rancangan revisi  UU Penyiaran ini merupakan langkah mundur di era teknologi yang mengharuskan karya jurnalistik diturunkan dalam bentuk adaptif terhadap teknologi, termasuk pemanfaatan media sosial untuk menyiarkan karya jurnalistik investigasi. Sebelumnya,Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga menolak revisi UU Penyiaran. Mereka menilai poin-poin dalam revisi beleid tersebut dapat mengekang kebebasan pers di Indonesia.

Pilihan Editor