;

DPR Tegaskan Tidak Ada Larangan Investigasi Penyiaran

Ekonomi Yuniati Turjandini 16 May 2024 Investor Daily
DPR Tegaskan Tidak Ada Larangan Investigasi Penyiaran

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meluruskan kesalahpahaman terkait larangan konten jurnalistik investigasi dalam Rancangan Revisi Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang penyiaran (RUU Revisi Penyiaran). Sebab tidak akan ada larangan investigasi terkait masalah publik yang dilakukan media penyiaran. Menurut dia, RUU Revisi Penyiaran yang kini masih dibahas di Komisi I DPR tidak akan melarang jurnalisme investigasi penyiaran terkait pendalaman terhadap suatu kriminal dan untuk kepentingan publik tertentu, misalnya membongkar bisnis makanan yang tidak sehat, judi online, sindikat narkotik, dan lainnya. "Tapi yang dimaksud (pelarangan konten siaran) itu menggunakan frekuensi publik untuk penyiaran gosip dengan hak eksklusif. Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik. Itu yang diatur," ungkap Sukamta. Dia juga menjelaskan, terkait masalah perselisihan terhadap suatu pemberitaan yang ditayangkan secara sepihak. Selama ini, jika ada perselisihan antara media penyiaran dengan seseorang/satu pihak, mekanisme penyelesaiannya dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui pemberian hak jawab. Kedua, jika masih berperkara, penyelesaiannya dapat dilanjutkan ke pangadilan. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :