Mudarat Kelas Tunggal BPJS Kesehatan
Rencana pemerintah memberlakukan kelas tunggal atau kelas rawat inap standar (KRIS) untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan menyisakan banyak persoalan. Alih-alih menjadi solusi atas defisit keuangan, penyeragaman standar kelas dan nilai iuran justru berpotensi menciptakan masalah baru, dari ketidakadilan hingga macetnya pembayaran iuran peserta.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan mengatur pemberlakuan KRIS mulai 30 Juni 2025, menggantikan sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas layanan I, II, dan III. Aturan ini juga menetapkan 12 standar layanan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, termasuk tempat tidur, ruang kamar, dan peralatan pendukung rawat inap. Kapasitas ruang rawat ditetapkan maksimal empat tempat tidur per ruang.
Dalam Pasal 103B ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga disebutkan bahwa penetapan nilai iuran tunggal akan berlaku paling lambat pada 1 Juli 2025. Dengan demikian, nilai iuran yang awalnya Rp 150 ribu per bulan untuk peserta kelas I, Rp 100 ribu untuk peserta kelas II, dan Rp 35 ribu untuk peserta kelas III tidak lagi berlaku. Kementerian Kesehatan mengklaim tingkat kepuasan peserta BPJS Kesehatan meningkat selama masa uji coba KRIS di sejumlah rumah sakit. Namun klaim ini mudah terbantahkan jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan KRIS ketika banyak rumah sakit belum memenuhi standar layanan yang ditetapkan. Faktanya, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia beberapa kali meminta perpanjangan waktu untuk memenuhi standar layanan dalam skema KRIS.
Pemerintah juga berdalih bahwa skema kelas tunggal ini lebih adil karena semua peserta mendapatkan standar layanan yang sama. Namun benarkah demikian? Sejak awal, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia telah meminta tarif tunggal yang setara dengan iuran peserta kelas I. Jika permintaan ini dikabulkan, peserta BPJS Kesehatan di semua kelas akan merasa diperlakukan tidak adil. Peserta kelas I akan merasakan penurunan layanan KRIS dibanding standar sebelumnya, padahal iuran yang mereka bayar tetap sama. Sedangkan peserta kelas II dan III akan terbebani karena harus membayar iuran lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan peserta enggan membayar iuran karena merasa tidak ada keadilan. Jika hal itu terjadi, defisit keuangan BPJS Kesehatan malah bisa terus membengkak. Hal itu jelas bertolak belakang dengan harapan pemerintah bahwa penerapan KRIS dan nilai iuran tunggal bisa menyelesaikan persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan. (Yetede)
Tags :
#KesehatanPostingan Terkait
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Aturan Baru Jadi Tantangan Industri
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023