PENGENDALIAN TEMBAKAU, Perkuat Pengamanan Zat Adiktif dalam RPP Kesehatan
Regulasi pengendalian tembakau dan pengamanan zat adiktif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan perlu diperkuat. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur peredaran rokok konvensional, tetapi juga rokok elektrik. Desakan untuk memperkuat pengamanan zat adiktif dalam RPP Kesehatan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama di Gedung Yayasan Kanker Indonesia, Jakarta, Selasa (14/5). Konferensi pers dihadiri perwakilan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan organisasi profesi kesehatan. Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia Sally Aman Nasution menyampaikan, prevalensi perokok di Indonesia, termasuk di kategori anak-anak, terus meningkat setiap tahun. Oleh karena itu, perlu ada regulasi pengendalian tembakau yang kuat untuk mencegah paparan rokok terhadap anak-anak.
”Sebenarnya banyak hal yang bisa kita lakukan untuk mencegah ini terjadi, tetapi perlu payung hukum yang kuat. Jadi, RPP ini sangat penting perannya. Kami berharap RPP ini cepat disahkan sehingga masyarakat betul-betul bisa diberikan kebijakan dan stakeholder (pemangku kepentingan) yang akan mengeluarkan kebijakan tidak terkatung-katung lagi,” tuturnya. Menurut Sally, konsumsi rokok memang tak langsung merusak organ dalam manusia dalam jangka pendek. Namun, dampak rokok akan dirasakan dalam jangka panjang. Kemudian konsumsi rokok juga dapat merugikan masyarakat karena menghabiskan biaya yang tidak sedikit untuk menangani masalah kesehatan yang timbul akibat rokok. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023