Waskita Karya Berpacu Hindari ”Delisting”
PT Waskita Karya (Persero) Tbk optimistis hukuman suspensi saham akan segera dicabut sehingga saham perseroan bisa lolos ancaman pembatalan pencatatan atau delisting dari papan bursa. Kendati demikian, perseroan mesti berkejaran dengan waktu untuk menyelesaikan berbagai masalah keuangan. Saham Waskita Karya disuspensi sejak 8 Mei 2023 karena perseroan gagal menyelesaikan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020. Sejak itu, 7,1 miliar lembar saham berkode WSKT milik public tertahan. Sesuai dengan regulasi, otoritas bursa dapat mendepak saham Waskita Karya secara paksa bila periode suspensi telah mencapai 24 bulan. Artinya, perseroan saat ini hanya punya waktu kurang dari setahun untuk menyelesaikan seluruh urusan utang dan memperbaiki kondisi finansial mereka.
SVP Corporate Secretary PT Waksita Karya (Persero) Tbk Ermy Puspa Yunita optimistis suspensi saham perseroan akan dibuka kembali setelah mendapat seluruh persetujuan terkait skema restrukturisasi oleh seluruh kreditor. Dengan waktu yang tersisa, manajemen Waskita Karya berkomitmen melakukan percepatan proses kajian komprehensif terhadap perjanjian restrukturisasi induk (master restructuring agreement/MRA) dengan seluruh kreditor, baik perbankan maupun pemegang obligasi. ”Manajemen perseroan saat ini telah berhasilmendapat persetujuan dari 21 perbankan, baik BUMN maupun swasta, dan juga telah mendapat persetujuan restrukturisasi atas 3 seri obligasi terkait dengan usulan skema restrukturisasi Waskita,” ujarnya dalam pesan tertulis, Selasa (14/5). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023