;

Garap Potensi Ekosistem Halal, BSI Gelar International Expo

Yuniati Turjandini 15 May 2024 Investor Daily
Bank Syariah Indoensia Tbk (BSI) menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perkembangan ekosistem keuangan syariah dan gaya hidup halal. Komitmen ini diwujudkan melalui gelaran BSI Internasional Expo 2024, pameran ekosistem keuangan syariah dan gaya  hidup halal berskala internasional pertama di Indonesia yang digelar oleh BSI dalam rangkaian milad ketiga. Pameran ini akan diikuti oleh para pelaku UMKM nasional dan mitra perusahaan. Terdapat sekitar 196 booth yang saat ini sudah terisi 100%. BSI juga menghadirkan sejumlah pelaku bisnis mancanegara, diantaranya dari Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Qatar, Tajikistan, dan Turki. Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar mengatakan, BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia sebagai pusat gravitasi syariah global. Dia berharap gelaran BSI Internasional Expo 2024 dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dan dunia terhadap gelaran pameran berskala besar tentang industri dan gaya hidup halal atau halal lifestyle. (Yetede)

Indonesia Didorong Masifkan Layanan 5G

Yuniati Turjandini 15 May 2024 Investor Daily

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan operator telekomunikasi kembali didorong untuk memasifkan layanan seluler generasi kelima (5G) di Tanah Air. Hal ini perlu dilakukan agar Indonesia tidak tertinggal, dapat mencapai potensi penuh 5G, dan menjawab berbagai kasus penggunaan (use case) dengan baik. Belum lagi, kemampuan monetisasi  layanan 5G juga baru akan bisa dilakukan seiring dengan perkembangan jaringan dan implementasi. Hingga saat ini, implementasi 5G di Indonesia masih menemui sejumlah tantangan yang cukup kompleks. Selain karena keterbatasan frekuensi khusus untuk layanan 5G, belum adanya penggerak utama (trigger)  dan aplikasi yang dapat memberikan keuntungan yang kompetitif sebagai pendorong pemintaan pasar (killer app) juga menjadi tantangan tersendiri. Indonesia sebenarnya sudah mulai mengimplementasikan layanan 5G sejak tahun 2021 hingga 2022. Namun, memasuki tahun 2023 hingga Mei 2024 ini, implementasinya mandeg. Saat ini, implementasinya baru dilakukan di sekitar 45 kota di Tanah Air dan lima tujuan wisata prioritas dengan jangkauan sangat terbatas oleh Telkomsel. (Yetede)

RI dan Inggris Jajaki Kerja Sama Digital

Yuniati Turjandini 15 May 2024 Investor Daily
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menerima kunjungan Menteri Kantor Kabinet Inggris John Glen. Keduanya membahas transformasi digital dan menjajaki peluang kerja sama Pemerintah Indonesia (RI) dan Inggris di bidang digital. Kepada Menteri Kabinet Inggris John Glen, Budi Arie pun menyatakan antusiasmenya untuk terlibat dalam diskusi  peluang kerja sama dengan Pemerintah Inggris. "Saya yakin pertemuan ini akan menjajaki arah kita menuju potensi  kerja sama di masa depan," ungkap Budi Arie. Pada pertemuan tersebut, Menkominfo didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail, dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pengerapan. Pada kesempatan itu Budi Arie juga  menyampaikan bahwa teknologi digital menjadi salah satu aspek fundamental yang memungkinkan pertumbuhan lintas sektor pembangunan. (Yetede)

Startup Jejaki Raih Pendanaan US$ 2,7 Juta

Yuniati Turjandini 15 May 2024 Investor Daily
PT Jejak Enviro Teknologi (Jejakin), perusahaan startup solusi perubahan iklim (climate  tech) asal Indonesia yang fokus  pada pengembangan platform manajemen karbon, berhasil mendapatkan pendanaan baru senilai US$ 2,7 juta. Pendanaan akan digunakan untuk penelitian dan pengembangan teknologi, pertumbuhan pasar dan lainnya. Investor yang terlibat termasuk PT ITM Bhineka Power, bersama perusahaan modal ventura (venture capital) dan korporasi terkemuka lain di Asia Tenggara, yakni Indogen Capital, SMDV, dan Ventures. CEO & Founder Jejakin Arfan Arlanda mengatakan, pihaknya senang telah mendapatkan  dukungan dari para investor yang luar biasa, salah satunya East Ventures. "Kami yakin pendanaan ini akan mendorong kami maju dalam misi untuk meningkatkan kondisi lingkungan dengan mempercepat aksi mitigasi iklim menggunakan teknologi," ujar Arfan. (Yetede)

Memacu Pembangunan Proyek Strategis Nasional

Yuniati Turjandini 15 May 2024 Investor Daily
Pembangunan infrastruktur menjadi salah strategi pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan menggenjot pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Adapun pemerintah menargetkan 41 proyek PSN senilai Rp554 triliun dapat selesai pada tahun ini. Guna mencapai target tersebut, perlu dilakukan pembenahan  mengenai sejumlah isu strategis yang memerlukan dukungan penyelesaian dari berbagai stakeholder. "Kalau tidak pakai APBN, berarti yang dibutuhkan adalah percepatan perizinan, fasilitas terkait lahan, hingga fasilitas agar pembiayaan bisa lebih cepat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.  Airlangga menuturkan, bahwa Presiden Jokowi sudah memberikan arahan agar ada penyesuaian daftar PSN yang dapat dilanjutkan pada periode pemerintahan berikutnya adalah PSN yang tidak menggunakan anggaran APBN. (Yetede)

Standar Baru Kelas BPJS Kesehatan

Yuniati Turjandini 15 May 2024 Tempo
Pemerintah menargetkan ruang rawat inap untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan di semua rumah sakit akan mempunyai standar yang sama paling lambat pada 30 Juni 2025. Kementerian Kesehatan mengklaim persiapan untuk implementasi ketentuan tersebut hampir rampung. 

Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, sebagian besar rumah sakit sudah memenuhi kriteria Kamar Rawat Inap Standar atau KRIS. Berdasarkan survei Kementerian Kesehatan, lebih dari 2.000 rumah sakit telah memenuhi kriteria itu. “Masih ada 208 rumah sakit yang sama sekali belum sesuai dengan kriteria KRIS,” ujarnya kepada Tempo, kemarin, 14 Mei 2024. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 12 indikator kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit. Dalam perpres tersebut, pemerintah mengatur berbagai standar, dari dinding, lantai, tempat tidur, ventilasi, tirai, hingga tempat penyimpanan barang pasien. 

Rincian kriteria yang harus dipenuhi itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional yang terbit pada 24 Mei 2022.  Salah satu standar yang dibuat pemerintah adalah membatasi empat tempat tidur dalam satu ruang rawat inap. Saat ini jumlah tempat tidur di ruang pelayanan peserta BPJS Kesehatan, khususnya kelas III, bervariasi dari 6 hingga 10 tempat tidur. Sementara itu, ruang rawat kelas I umumnya berkapasitas 2-4 tempat tidur. (Yetede)

Sebab Pajak Tak Ampuh Atasi Ketimpangan

Yuniati Turjandini 15 May 2024 Tempo
UPAYA penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilakukan secara progresif, dengan target keberhasilan mendekati nol persen, rupanya tak diikuti dengan upaya penanganan ketimpangan. Bahkan kondisi ketimpangan ini seolah-olah dilanggengkan. Dalam perspektif Mariana Mazzucato, dalam bukunya The Value of Everything, ketimpangan yang dilanggengkan ini berangkat dari aliran ekonomi tak proporsional antara makers dan takers. Kelompok masyarakat yang menempati kelas puncak sebagai takers telah mengekstraksi nilai yang diciptakan kelas menengah (makers) tanpa membaginya secara layak.

Dalam kondisi tersebut, intervensi negara melalui instrumen pajak menjadi esensial. Karena itu, kondisi ketidaksetaraan perlu dilihat sebagai dampak atas pilihan kebijakan ketimbang keniscayaan semata. Terlebih, sebagai negara berpendapatan menengah, Indonesia menggantungkan penerimaannya dari pajak. Sekitar 78 persen penerimaan negara bersumber dari pajak. Momentum pergantian pemerintahan pada tahun ini perlu diawali dengan audit struktural dan pendataan basis pajak yang belum berkontribusi produktif. Optimisme pemerintah dalam mengerek pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 9,4 persen atau sebesar Rp 1.988,9 triliun pada 2024 harus didukung dengan langkah strategis lintas sektoral. Hal ini lebih layak menjadi prioritas daripada tergesa-gesa membiayai program ambisius berbiaya mahal tanpa mengukur kapasitas dan stabilitas fiskal.

Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap relevansi pajak dalam mengatasi ketimpangan, Global Wealth Report 2023 melaporkan bahwa 5 persen populasi teratas di Indonesia menguasai 56,2 persen kekayaan nasional. Situasi ini sangat kontras dengan 50 persen populasi terbawah yang justru hanya menikmati 4,2 persen kekayaan nasional. Potret demikian makin menjelaskan bahwa tak ada kue ekonomi yang cukup untuk memulihkan ketimpangan tanpa pendisiplinan tanggung jawab kelas atas. Namun upaya pendisiplinan kalangan puncak secara global pun tampak tak progresif. Capaian terkini yang dilaporkan Global Tax Evasion Report tahun 2024 menunjukkan hanya sekitar 0,35 persen dari kekayaan miliarder dunia yang dapat dipajaki dengan tarif pajak efektif setara dengan 0,5 hingga mendekati 0 persen dari kekayaannya. (Yetede)

Upaya Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Yuniati Turjandini 15 May 2024 Tempo
KOMISI Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat mendadak pada masa reses, dua hari lalu. Mereka tiba-tiba melanjutkan pembahasan rancangan revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. Rapat itu tak dihadiri sebagian besar anggota Komisi III DPR. Sebagian dari mereka masih berada di daerah pemilihan maupun tengah berada di luar negeri. Anggota Komisi Hukum yang hadir juga mendapat informasi ihwal kelanjutan rapat lewat telepon dari Sekretariat DPR.  Anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding, mengaku mendapat undangan rapat lewat telepon dari Sekretariat Dewan. Politikus Partai Amanat Nasional ini membenarkan bahwa banyak anggota Komisi Hukum tidak mengikuti agenda lanjutan pembahasan revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi tersebut. “Cuma saya tidak tahu, apa mereka diundang atau tidak,” kata Sarifuddin, Selasa, 14 Mei 2024.

Anggota Komisi III dari PDI Perjuangan, Arteria Dahlan; Benny Kabur Harman dari Partai Demokrat; dan Taufik Basari dari Partai NasDem mengaku tak mendapat pemberitahuan ihwal kelanjutan pembahasan revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi tersebut. Arteria mengatakan pembahasan tanpa kehadiran semua anggota Komisi Hukum itu tak perlu dipersoalkan. Sebab, semua perwakilan fraksi di Komisi III sudah menyetujui hasil pembahasan revisi keempat UU MK pada tingkat pertama dalam rapat terakhir sebelum reses. Hanya, kelanjutan pembahasan itu tertunda karena perwakilan pemerintah meminta waktu sebelum menandatangani kesepakatan rapat tingkat pertama tersebut.

“Kalau sekarang pemerintah oke, ya, enggak masalah. Ini kan in line dengan rapat terakhir yang semua fraksi sudah oke,” kata Arteria. Seorang anggota Komisi Hukum DPR mengatakan memang tidak semua koleganya di Komisi Hukum diundang untuk menghadiri pembahasan pada Senin lalu tersebut. Meski begitu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah memberi tahu ke anggota Komisi III bahwa pimpinan DPR telah menyetujui kelanjutan pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi antara Komisi Hukum dan pemerintah tersebut.  (Yetede)


Utak-atik Masa Jabatan Hakim Konstitusi

Yuniati Turjandini 15 May 2024 Tempo
DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintahan Joko Widodo menyepakati hasil pembahasan revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dewan tinggal mengesahkan hasil kesepakatan pembahasan rancangan perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi tersebut. Hasil pembahasan revisi keempat ini sarat nuansa politis. Revisi ini memberikan ruang dan kewenangan besar kepada lembaga pengusul hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu DPR, presiden, dan Mahkamah Agung, untuk dapat mengevaluasi hakim konstitusi sewaktu-waktu. Mereka juga berwenang mengganti hakim konstitusi di tengah masa jabatannya.

Masalah lain, DPR dan pemerintah mengurangi masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi. Awalnya, hakim konstitusi menjabat hingga 15 tahun atau maksimal sampai usia 70 tahun. Namun hasil revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi justru mengurangi masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun sehingga dapat menjabat sampai 10 tahun.

Revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi yang menargetkan masa jabatan hakim konstitusi ini berawal dari putusan MK terhadap Undang-Undang Cipta Kerja pada November 2021. Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena penyusunannya tak memenuhi partisipasi masyarakat yang bermakna. Selain itu, metode omnibus dalam pembuatan undang-undang tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan. (Yetede)

Suka-suka Uji Kelayakan Kendaraan Umum

Yuniati Turjandini 15 May 2024 Tempo
Kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar yang menewaskan belasan siswa SMK Lingga Kencana di Ciater, Jawa Barat, adalah buah persekutuan jahat pengusaha nakal dengan instansi pemerintah yang bertugas memastikan kelayakan angkutan umum. Praktik lancung tersebut sudah lama terjadi, tanpa pernah ada koreksi menyeluruh.  Insiden maut pada Sabtu pekan lalu itu memakan korban 11 orang dan 12 lainnya mengalami luka berat. Penyebab kecelakaan adalah rem blong, yang membuat bus kehilangan kendali dan terbalik. Kejadian yang sejatinya bisa diantisipasi jika pemilik bus taat mematuhi peraturan standar kelayakan kendaraan umum.

Urusan rem blong pada bus pariwisata ini juga bisa dicegah kalau Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah tegas menegakkan aturan uji kir atau uji kelayakan kendaraan bermotor. Dari hasil uji berkala setiap enam bulan itu akan diketahui kelayakan bus beroperasi di jalan raya hingga kelengkapan administrasi bus ataupun perusahaan otobus. Di jalan raya, polisi lalu lintas seharusnya juga menjadikan hasil uji kir bagian dari pengecekan kendaraan yang melintas. Dengan begitu, setiap angkutan jalan raya tak akan berani melintas tanpa dilengkapi hasil uji kelayakan kendaraan.  Fakta di lapangan, bus Trans Putera Fajar abai menjalani uji kir secara rutin. Terbukti, bus dengan nomor kendaraan AD-7524-D itu terakhir kali menjalani uji kelayakan pada 6 Juni 2023. Artinya, uji kir itu kedaluwarsa sejak Desember tahun lalu. Meski uji kir kedaluwarsa, bus pariwisata itu tetap leluasa beroperasi di jalan raya. (Yetede)

Pilihan Editor