;

Pendidikan Tinggi Makin Sulit Digapai

Yuniati Turjandini 14 May 2024 Investor Daily (H)

Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang bertambah mahal dikhawatirkan akan menjadikan kelompok masyarakat kelas menegah ke bawah di Tanah Air kian sulit untuk menggapai jenjang pendidikan tinggi. Alhasil, Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT) Indonesia pun sulit untuk meningkat dan makin tercecer dibandingkan dengan APK PT dari negara-negara Asean yang lain.  Berdasarakan data Bank Dunia, APK PT Indonesia adalah 31,5%, dibawah rata-rata global yang di level 40%. APK PT Indonesia tertinggal jauh dari sejumlah negara Asean yang lain seperti Singapura (97,0%) Thailand (49,0%), Vietnam (42,0%) dan Malaysia (40%).

Bahkan APK PT Indonesia kalah dari Filipina (35%) dan Brunei Darussalam (33,0%). Sedangkan target APK PT Indonesia do 2023 adalah 45% dan 60% di 2045. Angka APK PT adalah rasio antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan perguruan tinggi (tanpa memandang usia penduduk), dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan perguruan tinggi yakni 19-23 tahun. Negara dengan APK PT lebih tinggi memiliki peluang menjadi negara maju karena kualitas SDM-nya tinggi. (Yetede)

Transaksi Kripto Tembus Rp 100 Triliun

Yuniati Turjandini 14 May 2024 Investor Daily (H)

OJK menyebut, nilai transaksi kripto di dalam negeri telah menembus Rp 100 triliun, tepatnya Rp103,58 triliun pada Maret 2024. Jumlah itu melonjak tiga kali lipat dibandingkan Februari 2024 yang sebesar Rp33,69 triliun. "Dapat disampaikan bahwa jumlah investor  dan transaksi terkait aset kripto di domestik, terus menunjukkan tren peningkatan," ujar Kepala Eksutif Pengawas Inovasi Teknologi  Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi. Per Maret 2024, akumulasi nilai transaksi aset kripto ini mencapai Rp158,84 triliun. Tingginya transaksi aset digital itu tidak lepas dari penambahan jumlah investor kripto. 

Hasan menyebutkan, jumlah investor kripto domestik mencapai 19,75 juta maret 2024, atau bertambah 500 ribu lebih dibanding Februari 2024. "Saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia. Per Maret 2024, jumlah total investor  aset kripto Indonesia  mencapai 19,75 juta, naik 570 ribu investor dibandingkan dengan sebelumnya," tutur dia. Dia melanjutkan, OJK juga tengah merumuskan pokok mengenai  model bisnis agregator. Agregator kripto adalah platfom yang menggabungkan dan menampilkan data dari berbagai pertukaran mata uang kripto. (Yetede)

OJK Kawal Restrukturisasi Waskita Karya

Yuniati Turjandini 14 May 2024 Investor Daily (H)

OJK memastikan akan terus mengawal proses restrukturisasi utang PT Waskita Karya Tbk (WSKT), yang menyebabkan emiten BUMN Karya tersebut terancam dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting) dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, potensi delisting tersebut mengancam kepentingan pemegang 7,1 miliar saham publik yang ada di bursa. "Kami terus melakukan upaya monitoring secara intens atas proses restrukturisasi penyelesaikan utang-utang Waskita Karya," kata Kepala Eksutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi. Inarno menyebutkan, OJK telah melakukan beberapa inisiatif terkait proses restrukturisasi yang sudah disetujui oleh kreditur Waskita. Salah satunya adalah persetujuannya master restructuring agreement atau MRA atas 21 kredit perbankan. "Berikutnya adalah persetujuan pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap Tahap II, dan juga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I untuk melakukan perpanjangan jangka waktu jatuh tempo menjadi 31 Desember 2034, dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun," ungkap dia. (Yetede)

Barito Renewables Lanjutkan Perburuan Aset Geothermal Anergi Angin

Yuniati Turjandini 14 May 2024 Investor Daily (H)

PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) bersiap melanjutkan perburuan untuk mengakuisisi aset-aset berbasis energi baru terbarukan (EBT) potensial, demi mengejar target maksimum kapasitas panas bumi (geothermal) dengan kontrak operasi bersama (joint operation, contract/JIC) terbesar di tanah Air, dan terus berambisi menjadi yang terbaik secara global. Presiden Direktur Barito Renewables Energy Hendra Sutjipta Tan menyampaikan bahwa ambisi tersebut akan diwujudkan, salah satunya dengan mencari atau mengakuisisi aset-aset bagus di sektor panas bumi serta tenaga bayu (angin), baik yang berlokasi di Indonesia maupun global. "Itu yang bisa kami tampilkan. Saat ini kami terus mencari (aset). Tentunya, ada kriteria-kriteria yang harus kami penuhi atau diskusikan," ujar Hendra. Dia menyebutkan, salah satu kriteria yang  menjadi perhatian perseroan adalah jenis aset yang akan diakusisi. Perseroan masih berfokus pada jenis aset panas bumi dan angin. Emiten EBT milik konglomerat Prajogo Pangestu ini merupakan produsen geothermal terbesar di Indonesia dengan kapasitas sebesar 886 MW, dan 1.000 MW dalam tahap eksplorasi. Pada 2023 perseroan mulai mengakuisisi beberapa proyek energi angin di seluruh Indonesia dengan potensi kapasitas hingga 396 MW. (Yetede)

Nilai Investasi Pabrik Yadea Capai Rp 2,41 T

Yuniati Turjandini 14 May 2024 Investor Daily

Jenama motor listrik asal China, Yadea, meletakkan batu pertama atau groundbreaking pembangunan pabrik motor listriknya di Kawasan Industri Suryacipta di kabupaten Karawang, Jawa Barat. Nilai investasi diatas lahan seluas 27 hektare ini mencapai US$ 150 juta atau setara Rp2,41 triliun dan dijadwalkan akan dimulai beroperasi pada 2026. General Manager Yadea Indonesia Wang Jinlong mengungkapkan, pabrik tersebut akan memiliki kapasitas produksi tahunan sebesar 3 juta unit. Dia menambahkan langkah startegis tersebut secara efektif juga untuk memenuhi permintaan  yang terus meningkat terhadap kendaraan roda dua lisrik berkualitas tinggi di pasar Indonesia. Fasilitas ini nantinya memiliki jalur perakitan otomatis dan pengelasan robotik guna memastikan proses produksi yang cepat, efisien, serta mampu menghasilkan sepeda listrik hanya dalam tiga detik. "Kami berharap Yadea dapat terus mampu memanfaatkan keunggulan teknologinya untuk menyediakan produk kendaraan roda dua listrik berkualitas tinggi ke pasar Indonesia," ucap Wang. (Yetede)

Tarif Dasar Atas Penerbangan Butuh Diperbarui

Yuniati Turjandini 14 May 2024 Investor Daily

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji ulang tarif batas atas (TBA) tiket penerbangan. Pasalnya, TBA yang ada saat ini belum mengalami perubahan sejak lima tahun silam. Padahal harga avtur dan nilai tukar dolar AS terus  mengalami kenaikan. Direktur Utama Garuda Indonesia Ifran Setiaputra berharap pemerintah melalui Kemenub dapat meninjau ulang TBA tiket pesawat sejalan dengan perubahan kondisi eksternal dalam lima tahun terakhir. Irfan mengatakan, nilai tukar atau kurs (Exchange rate) serta harga avtur yang fluktuatif menjadi tantangan bagi Garuda Indonesia. Dua Komponen eskternal tersebut, kata dia, memiliki pengaruh yang besar terhadap biaya (cost) operasional perusahaan. "Oleh sebab itu, kita juga lagi diskusi sama Kemenhub untuk mohon juga di-review, dilihat TBA ini. Artinya jangan TBA selama lima tahun tidak naik. Ini exchange rate selama lima tahun lalu berapa, harga avtur dibandingkan lima tahun lalu berapa," kata Irfan. (Yetede)

Laporan Kekayaan Janggal Jadi Bukti Awal

Yuniati Turjandini 14 May 2024 Tempo

KEMENTERIAN Keuangan mencopot Rahmady Effendi Hutahaean dari posisi Kepala Bea dan Cukai Purwakarta. Pencopotan itu dilakukan setelah Rahmady dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara tidak jujur. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Rahmady dibebastugaskan mulai 9 Mei 2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah memeriksa Rahmady. “Ditemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan,” kata Nirwala, Minggu, 12 Mei lalu.

Adapun pelapor adalah seorang pengacara bernama Andreas. Sebelum melapor ke KPK, Andreas sudah dua kali melaporkan Rahmady ke Kementerian Keuangan, yaitu pada 28 Maret dan 22 April 2024. Laporan itu didasarkan atas persoalan bisnis antara kliennya, Wijanto Tritasana, dan Rahmady. Wijanto dan Rahmady menjalin kerja sama di bidang jasa ekspor serta impor sejak 2017. Wijanto disebut meminjam uang kepada Rahmady sebesar Rp 7 miliar untuk membangun PT Mitra Cipta Agro. Belakangan, kerja sama itu retak. Rahmady bersama istrinya dituding mendepak Wijanto dari perusahaan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). “Setelah timbul masalah, klien kami dikeluarkan dari perusahaan,” kata Andreas. “Saat itulah klien kami baru tahu ternyata REH pejabat Bea dan Cukai.”

Andreas menyebutkan, selama periode 2017-2022, Rahmady telah mendapat keuntungan dari hasil kerja sama. Diperkirakan Rahmady telah mengumpulkan aset yang nilainya mencapai Rp 60 miliar. Namun aset ini tidak dicatatkan dalam LHKPN yang disetorkan Rahmady ke KPK pada 2022. Dalam laporan itu, Rahmady hanya mencantumkan nilai kekayaan sebesar Rp 6,39 miliar. Berdasarkan LHKPN yang diterima KPK, pada 2017, Rahmady tercatat memiliki harta kekayaan Rp 3,25 miliar. Setahun kemudian jumlahnya naik menjadi Rp 3,94 miliar. Kemudian pada 2019 sebesar Rp 4,15 miliar, pada 2020 sebesar Rp 4,83 miliar, dan pada 2021 sebesar Rp 5,65 miliar. (Yetede)

Berulang Celaka Bus Pariwisata

Yuniati Turjandini 14 May 2024 Tempo

ROSDIANA melihat kejanggalan beberapa saat setelah bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa anaknya, Mahesya Putera, dan teman-temannya dari Sekolah Menengah Kejuruan Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat, berangkat menuju Bandung. Ban bus tersebut selip di pertigaan Parung Bingung atau tak berapa jauh setelah bus melaju dari Depok. Menurut Rosdiana, ketika ban bus sempat selip, seharusnya sopir memeriksa kelayakan bus. "Saya ngenes-nya di situ, kenapa tetap dipaksakan," kata dia di kediamannya di RT 01 RW 10 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Ahad, 12 Mei lalu.

Pada Sabtu malam, bus Trans Putera Fajar terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat. Rombongan siswa ini hendak kembali ke Depok setelah mengikuti rangkaian acara perpisahan di Bandung. Penyebab kecelakaan masih didalami, tapi dugaan awal rem kendaraan wisata tersebut blong. Putra sulung Rosdiana merupakan satu dari 11 korban meninggal. Selain itu, 12 orang lainnya mengalami luka berat. Sopir bus Trans Putera Fajar, Sadira, membenarkan ada masalah pada rem kendaraannya. Dia sempat melakukan perbaikan, tapi kondisinya tak membaik. Kontur jalan yang menurun membuat Sadira kesulitan mengatur laju kecepatan bus itu.

Sadira sempat mencari emergency safety area di kawasan tersebut, tapi tak menemukannya. Akhirnya, dia berinisiatif membanting bus ke kanan jalan dan menabrakannya ke tiang listrik. Namun di sisi kanan terdapat tiga unit sepeda motor dan sebuah mobil yang ikut tertabrak bus. Sadira meminta maaf atas kecelakaan tersebut. Dia mengatakan telah mengecek bus sebelum digunakan. “Saya minta maaf yang sebesar-besarnya karena kejadian ini tidak ada yang mau. Ini namanya musibah, mohon maafkan saya,” ujarnya kepada Antara. (Yetede)

MENGAKSELERASI KAWASAN INDUSTRI

Hairul Rizal 14 May 2024 Bisnis Indonesia (H)

Terobosan baru digulirkan oleh pemerintah untuk memoles daya tarik kawasan industri yang diharapkan menjadi pusat pertumbuhan manufaktur di Tanah Air. Teranyar, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2024 tentang Wilayah Industri yang mendesain ulang klasterisasi industri dan skema insentif untuk kawasan industri. Dalam beleid yang diundangkan 7 Mei 2024 itu, pemerintah mengatur insentif fiskal dan nonfiskal yang difokuskan untuk wilayah yang menjadi pusat pertumbuhan industri. Dari sisi fiskal, fasilitas yang disediakan pemangku kebijakan relatif sama dengan kebijakan sebelumnya yakni menyangkut pemangkasan pajak serta kemudahan di sektor pabean.  Adapun, insentif nonfiskal berbentuk penyediaan lahan atau lokasi, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya dimiliki pemerintah, serta fasilitas lain yang bisa diberikan oleh menteri teknis. Aneka kemudahan itu ditujukan khusus untuk perusahaan kawasan industri yang berlokasi di dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI). 

Dunia usaha pun merespons positif beleid baru ini dan optimistis mampu menopang kinerja industri yang siap melanjutkan ekspansi setelah berakhirnya musim wait and see akibat hiruk pikuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar, mengatakan ketentuan baru ini berbeda dibandingkan dengan regulasi sebelumnya yakni PP No. 142/2015 tentang Kawasan Industri karena dalam PP No. 20/2024 mengatur pemberian insentif bagi kawasan industri dan perusahaan industri dengan berdasar pada pengelompokan Wilayah Pengembangan Industri (WPI) dan/atau status pengembangan WPPI. Menurutnya, insentif pemda berupa pengurangan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) hingga pengurangan atau pembebasan pajak penerangan untuk jalan lingkungan cukup menarik. Namun di sisi lain, obral stimulus itu dirasa belum cukup memuaskan pelaku usaha. 

Pelaku industri masih membutuhkan jenis insentif lainnya untuk mendorong investasi, inovasi, dan pertumbuhan bisnis. Sementara itu dari lantai bursa, emiten yang bergerak di sektor kawasan industri juga menyambut baik PP No. 20/2024 dan diyakini membantu upaya perusahaan untuk merealisasikan target pada tahun ini. Presiden Direktur PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA) Haryanto Adikoesoemo, mengatakan target penjualan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) mencapai 130 hektare. Keyakinan serupa disampaikan PT Surya Semesta Internusa Tbk. (SSIA) yang menaikkan target penjualan pemasaran lahan industri Suryacipta City of Industry Karawang dan Subang Smartpolitan pada 2024 dari 65 hektare menjadi 184 hektare. 

Erlin Budiman, VP Head of Investor Relations Surya Semesta Internusa, memaparkan revisi ke atas target marketing sales itu sejalan dengan besarnya minat terhadap lahan industri perseroan. Manajemen SSIA memaparkan target penjualan pemasaran lahan industri seluas 184 hektare tersebut setara dengan Rp2,2 triliun. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah memang tengah gencar untuk memperluas pembangunan dalam rangka pemerataan pusat industri di Tanah Air. Sementara itu, kalangan ekonom memandang strategi pemerintah dengan menerapkan zonasi spesialisasi industri cukup positif lantaran disesuaikan dengan karakteristik dan kapasitas masing-masing wilayah. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal, mengatakan klasterisasi kawasan industri harus diimbangi dengan klasterisasi dari sisi insentif baik dari sisi fiskal maupun nonfiskal.

Lonceng Tanda Bahaya Kebebasan Pers

Hairul Rizal 14 May 2024 Bisnis Indonesia

Tak ada angin dan tidak ada hujan, tiba-tiba legislatif dan eksekutif bersepakat bakal melarang penayangan hasil karya jurnalistik investigasi yang bersifat eksklusif. Rencana itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Hal tersebut terungkap dalam bahan rapat Badan Legislasi (Baleg) 27 Maret 2024 draf RUU Penyiaran. Dalam draf RUU Penyiaran itu, dijelaskan bahwa di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan enam pasal tambahan. Beleid tambahan itu masuk dalam Pasal 50A, Pasal 50B, Pasal 50C, Pasal 50D, Pasal 50E, dan Pasal 50F. Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf c. Selain mengatur panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, yakni Standar Isi Siaran (SIS), beleid tersebut memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan draf revisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran yang terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Menurut IJTI, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan. Padahal, selama karya memegang teguh kode etik jurnalistik, tidak boleh ada yang melarang karya tersebut disiarkan di televisi. Selain itu, Pasal 50 B ayat 2 huruf k mengenai penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik dinilai sangat multitafsir. Terlebih, perihal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pers memiliki tanggung jawab sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntabel dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik. Beleid ajaib lainnya, menurut IJTI, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalangan akademisi dan pengamat pun menuding larangan siaran eksklusif jurnalisme investigasi tidak mencerminkan pokok dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal masyarakat sangat terbantu dengan adanya jurnalisme investigasi yang dapat membongkar hal-hal yang merugikan publik.

Sebaiknya, DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis, akademisi dan publik. Tentu kita semua tidak ingin revisi RUU Penyiaran menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform. Kesempatan bagi Presiden Joko Widodo untuk meninggalkan legasi positif bagi demokrasi dengan mendorong pencabutan pasal kontroversi itu. Pun dengan presiden terpilih, Prabowo Subianto, waktunya membuktikan bahwa demokrasi kita berantakan karena korupsi, bukan soal kemerdekaan pers.

Pilihan Editor