Tantangan Mengatasi Pengangguran Terbuka
Berdasar hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakermas) yang diselenggarakan BPS, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Februari 2024 sebesar 4,82 %. Angka ini terus menurun sejak Februari 2021 dan sudah lebih rendah dibandingkan kondisi sebelum pandemi Covid-19 di 4,99 % pada Februari 2020. Meski demikian, jumlah pengangguran di Indonesia masih cukup banyak, yaitu 7,20 juta orang dari total 149,38 juta angkatan kerja. TPT adalah persentase jumlah pengangguran terhadap angkatan kerja. Pengangguran terbuka tidak hanya terdapat di perkotaan, tetapi juga perdesaan. Pada Februari 2024, baik di perkotaan maupun perdesaan, TPT sudah mengalami penurunan dibandingkan dengan kondisi Februari 2023. Menurunkan tingkat pengangguran masih menjadi tantangan berat.
Dalam membuat kebijakan untuk mengatasi pengangguran, penting
juga memperhatikan sektor-sektor ekonomi apa saja yang memiliki potensi untuk menciptakan
lapangan kerja. Diversifikasi ekonomi dan peningkatan investasi pada sektor-sektor
yang memiliki dampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja juga dapat menjadi langkah
strategis. Berdasarkan hasil Sakernas Februari 2024, tiga lapangan pekerjaan yang
menyerap tenaga kerja terbanyak adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan (28,64
%); perdagangan besar dan eceran serta reparasi dan perawatan mobil dan sepeda
motor (19,05 %); serta industri pengolahan (13,28 %). Pengembangan terhadap sektor-sektor
ini dapat dijadikan pertimbangan untuk menghadapi tantangan pengangguran. Berbagai
inovasi dalam menciptakan peluang pekerjaan baru dan memanfaatkan teknologi
juga perlu dilakukan.
Oleh karena itu, selain diperlukan inovasi peluang pekerjaan baru, program pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja juga perlu diberikan kepada kelompok usia muda ini agar mereka mendapat pekerjaan dan mampu berkontribusi terhadap perekonomian. Tidak hanya itu, pendekatan yang inklusif dalam memberikan edukasi kewirausahaan juga perlu dilakukan kepada anak-anak muda sejak di bangku sekolah, terutama bagi mereka yang duduk di bangku SMK, karena pada Februari 2024 TPT tamatan SMK masih merupakan yang paling tinggi dibandingkan dengan tamatan jenjang pendidikan lain, yaitu 8,62 %. Padahal, SMK merupakan pendidikan vokasi yang diharapkan mampu menyiapkan lulusannya menjadi lulusan yang siap terjun ke dunia kerja. Sistem pendidikan harus terus disempurnakan agar sesuai dengan tuntutan pasar kerja modern dan mampu menjembatani kesenjangan (mismatch) antara keterampilan yang dimiliki para lulusan pendidikan dan kebutuhan. (Yoga)
Wajah Suram Korupsi di Desa
Pemerintah tak boleh memberi apologi sekecil apa pun pada korupsi, apalagi menyangkut dana desa. Karena, jika revisi UU Desa tak sebanding dengan peningkatan tanggung jawab kepala desa (kades), potensi korupsi akan meluas seiring peningkatan dana desa (DD). Apalagi, terbatasnya sikap warga desa pada korupsi menjadi pelumas yang efektif atas kejadian ini. Jika dibiarkan, korupsi di desa bakal menghambat upaya percepatan peningkatan kesejahteraan karena tongkat estafet membangun dari desa dilanjutkan dalam asta cita Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dari sisi besaran, korupsi di desa bukan korupsi skala kecil (petty corruption), yang dilakukan penduduk untuk memuluskan proses administrasi. Korupsi di desa ini memengaruhi pemerintah dalam skala besar (grand corruption).
Pada 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya kerugian negara Rp 233 miliar dengan 245 tersangka, atau hampir Rp 1 miliar per koruptor. Bukan nilai yang sedikit jika dilihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa rata-rata Rp 1,6 miliar setiap desa. Peningkatan korupsi di desa cukup persisten. Sejak diterbitkannya UU No 6/2014 tentang Desa, ICW mencatat kenaikan kasus korupsi di desa, dari 17 kasus pada 2015 menjadi 154 kasus; meningkat sembilan kali lipat. Sementara kerugian negara meningkat 581 % dari Rp 40,1 miliar menjadi Rp 233 miliar, di mana 85 % berkaitan dengan DD. Secara akumulasi, pada 2015-2021 kerugian negara mencapai Rp 403,8 miliar.
Tahun 2022, KPK dan ICW menyatakan kasus korupsi di desa merupakan yang terbanyak, yakni 155 kasus, di mana 133 kasus berhubungan dengan DD dan 22 kasus lainnya terkait penerimaan desa. Anggaran Rp 400 miliar yang dikorupsi itu mestinya bisa dipakai pemerintah untuk memberi bansos senilai Rp 200.000 pada dua juta penduduk miskin. Bila digunakan untuk membuka akses desa, banyak desa yang jalannya bisa diperbaiki. Data potensi desa (Podes) 2021 menunjukkan masih ada 20 % desa yang jalan utama desanya hanya diperkeras, bahkan masih tanah, tersebar di 16.332 desa. Penguatan hukum bagi kades seiring peningkatan DD membuat kades semakin kebal hukum. Padahal, kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 1 miliar, sesuai UU No 19/2019, jadi kewenangan KPK yang jumlah pegawainya sangat sedikit. Artinya, bakal banyak potensi korupsi di desa yang tidak terjangkau karena jumlah pegawai KPK kurang dari 0,1 % dari 75.000 desa lebih yang mesti diawasi. (Yoga)
Pemerintah Dilematis Menaikkan Tarif PPN
Nasib rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 % pada tahun 2025 masih menggantung. Pemerintah menghadapi dilema untuk menaikkan tarif sesuai amanat undang-undang atau mempertahankannya di 11 %. Cara lain mesti ditempuh untuk mengerek penerimaan negara tanpa menekan daya beli masyarakat. Di satu sisi, kenaikan tariff PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai 1 Januari 2025 itu bisa jadi ”jalan pintas” untuk meningkatkan penerimaan negara secara instan. Apalagi, kebutuhan belanja negara di bawah rezim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperkirakan bakal naik signifikan. Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, mengatakan, tidak ada bukti ilmiah bahwa kenaikan tarif PPN bisa memaksimalkan penerimaan negara. ”Bukan tidak mungkin justru tidak semaksimal jika tarif PPN tetap 11 %. Ini yang perlu kita evaluasi secara ilmiah,” katanya, Senin (13/5) di Jakarta.
Namun, membatalkan rencana kenaikan tarif PPN pun tidak mudah sebab itu sudah menjadi amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Apalagi, penyusunan Rancangan APBN 2025 akan dimulai dalam waktu dekat ini dan berbagai asumsi fiskal kemungkinan tetap mengacu pada dasar tarif PPN sebesar 12 %. ”Postur APBN dan belanja negara bisa berubah besar jika (kenaikan PPN) dibatalkan. Dari sisi prosedur ketatanegaraan, ada revisi UU dan proses APBN Perubahan yang perlu dilalui. Ini pastinya perlu waktu,” ujar Dradjad. Analis Kebijakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, mengingatkan, secara ekonomi, kenaikan tariff PPN bisa membawa implikasi besar pada roda ekonomi sektor riil dan daya beli masyarakat. Apalagi, sektor riil dan masyarakat tengah sama-sama menghadapi tekanan dalam bentuk kenaikan ongkos produksi dan kenaikan harga barang-jasa.
Menurut dia, pelaku usaha hanya punya dua opsi. Satu, ”melempar” sepenuhnya dampak kenaikan tarif PPN itu ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga barang dan jasa. Dua, ”menyerap” kenaikan tariff PPN itu dengan cara tidak menaikkan harga barang dan jasa meski terpaksa harus menekan margin keuntungan dan menanggung ongkos produksi yang besar. Kedua opsi itu bagaikan ”buah simalakama”. Opsi lain mengerek penerimaan negara tanpa menaikkan tarif PPN dengan memaksimalkan pemasukan dividen dari BUMN yang saat ini masih jauh dari ideal. ”Total aset BUMN itu tidak kurang dari Rp 10.000 triliun, tetapi mengapa return-nya hanya bisa menghasilkan dividen Rp 200 triliun-Rp 300 triliun,” katanya. (Yoga)
Industri Petrokimia Nasional Menantang
Industri petrokimia nasional yang belum terintegrasi optimal dan masih bergantung pada bahan baku impor menjadi bagian dari sederet tantangan di sektor itu. Perlu perencanaan matang dan jangka panjang melibatkan pemerintah serta para pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan besarnya potensi Indonesia. Sejumlah tantangan dan tawaran solusi pada industri petrokimia diulas dalam National Petrochemical Conference yang diselenggarakan PT Tuban Petrochemical Industries di Jakarta, Senin (13/5). Menurut Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, kapasitas produksi produk petrokimia nasional saat ini ialah olefin dan turunannya sebanyak 9,73 ton, aromatik dan turunannya 4,61 juta ton, serta produk C1 (metanol) dan turunannya 980.000 ton.
Padahal, kebutuhan industri petrokimia nasional lebih dari itu. Oleh karena itu, industri petrokimia didorong berkembang. Tak hanya lewat hilirisasi, tetapi juga huluisasi. ”Hadirnya industri petrokimia hulu baru guna memperkuat pasokan dan meningkatkan daya saing menjadi fokus dan titik berat pemerintah. (Yakni) Memaksimalkan nilai tambah dari minyak dan gas bumi, batubara, serta biochemical,” ujarnya. Upaya mendorong hal tersebut ialah melalui investasi industri petrokimia. Sejumlah proyek yang saat ini tengah berjalan di antaranya Lotte Chemical Indonesia, Polypropylene (PP) Balongan, Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Tuban, Grass Root Refinery (GRR) Tuban, dan Chandra Asri Perkasa 2 (CAP2).
Apabila proyek-proyek tersebut terealisasi, Indonesia akan menjadi negara petrokimia nomor satu di Asia Tenggara, dengan penambahan total kapasitas olefin menjadi 7.523 kiloton per tahun (KTA) dan tambahan total kapasitas poliolefin menjadi 7.281 KTA. Agus mengakui, ada sederet tantangan dalam mengembangkan industri petrokimia Indonesia, salah satunya kebutuhan investasi yang besar. Hal itu karena dibutuhkan insentif yang lebih menarik dari pemerintah agar Indonesia bisa semakin cepat bersaing dengan negara-negara lain. Dirut Pertamina Nicke Widyawati. mengatakan, industri petrokimia berpotensi besar untuk terus berkembang, termasuk di Indonesia. Pasar ekspor juga menarik untuk dikembangkan. Dari sisi suplai, chemical bisa berasal dari petroleum (minyak), gas, biochemical, dan batubara. (Yoga)
Cuaca Panas, Penjualan AC Meningkat
Pekerja terlihat membersihkan deretan unit pendingin ruangan (AC) yang dipajang di salah satu toko elektronik di kawasan Kramat Jati, Jakarta, Senin (13/5/2024). Cuaca panas yang terjadi beberapa pekan terakhir ini berimbas pada naiknya penjualan AC. Menurut keterangan penjaga toko, permintaan AC meningkat naik hingga 70 persen dari biasanya. (Yoga)
Mengubur Cita-cita Karyawan Hebat
Saat menjadi pemimpin sebuah perusahaan dan memiliki anggota tim yang hebat, mereka selalu mencapai kinerja puncak, membuat inovasi, tak pernah melewati tenggat kerja, dan juga selalu bisa memuaskan keinginan klien apa yang akan dilakukan ketika mereka ingin pindah departemen? Laman Gallup merangkum perasaan pimpinan dalam tim yang kehilangan karyawan hebat itu. Kehilangan karyawan favorit menciptakan tantangan emosional dan pribadi dalam tim. Semangat tim dapat menurun, produktivitas juga turun, dan meningkatnya kebingungan di antara karyawan lain.
Data yang ada menunjukkan bahwa sebagian besar pemimpin pernah menimbun talenta. Dalam sebuah penelitian yang dikutip MIT Sloan Management Review menyebutkan, 75 % lebih pemimpin secara terbuka mengakui bahwa mereka pernah menimbun talenta alias tidak meloloskan keinginan mereka untuk berkembang di tempat baru. Penimbunan talenta dapat menghambat karier karyawan dan berdampak negatif pada bisnis. Di antara perusahaan-perusahaan yang disurvei itu, organisasi berkinerja tinggi akan dua kali lebih mungkin memprioritaskan perpindahan talenta.
Sementara organisasi berkinerja rendah 2,5 kali lebih mengatakan bahwa perpindahan talenta tidak penting dan mati-matian mempertahankan talenta dalam tim dan tak pernah memberi kesempatan untuk pindah. Laporan Penelitian Mobilitas Bakat pada 2015 yang ditulis Lee Hecht Harrison me- nemukan bahwa 24 % dari 257 organisasi yang disurvei mengatakan, tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman organisasi tentang mobilitas bakat dan bagaimana pemanfaatkannya. Banyak pemimpin perusahaan tak mengetahui pentingnya mobilitas bakat di internal perusahaan agar kinerja perusahaan meningkat. Director at No Bull Financial Darren S di akun Linkedin miliknya memberi saran untuk menghadapi situasi seperti ini dan mengakhiri penimbunan talenta yang berkait dengan kultur perusahaan.
Pengembangan harus menjadi bagian dari budaya perusahaan dan pemimpin harus melihatnya sebagai bagian penting dari pekerjaan mereka. Dari situasi seperti ini, perusahaan perlu mendorong pegawai untuk lebih mandiri dengan menciptakan budaya kerja yang lebih dinamis yang seharusnya tak hanya menjadi tanggung jawab pemimpin saja. Karyawan membutuhkan kesempatan untuk menerapkan keterampilan dan menunjukkan kepada pemimpin tentang kemampuan mereka. Langkah itu harus dikombinasikan dengan keinginan karyawan. Di sinilah seorang pemimpin perlu mengetahui cita-cita karyawan sehingga bisa legawa untuk melepas mereka ke tempat yang diinginkan. (Yoga)
Jatuh Bangun Industri Otomotif
Industri otomotif menunjukkan penurunan kinerja penjualan kendaraan baru pada tiga bulan pertama 2024. Namun, dari kinerja itu, penjualan kendaraan listrik melonjak hingga ratusan %. Sayangnya, penjualan kendaraan listrik belum mampu mendongkrak pelemahan industri yang diprediksi masih berlanjut seiring melemahnya daya beli dan sentimen suku bunga tinggi. Penjualan kendaraan roda empat, baik komersial maupun penumpang, secara wholesales (dari pabrik ke distributor) hanya 215.069 unit pada triwulan I-2024, berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Penjualan ini menurun 24 % dibanding periode yang sama tahun 2023. Sementara penjualan sepeda motor secara nasional juga turun 5 % menjadi 1.735.000 unit menurut data Kemenperin.
Kondisi ini dirasakan beberapa perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah merilis laporan keuangan triwulan I-2024. PT Astra International Tbk (ASII) pada 29 April 2024 mengumumkan penurunan penjualan mobil sebanyak 20 % menjadi 120.000 unit. Penjualan sepeda motor di anak usaha mereka, PT Astra Honda Motor, juga turun 8 % menjadi 1.324.000 unit. Presdir Grup Astra Djony Bunarto Tjondro mengatakan, kondisi ini dipengaruhi dinamika perekonomian global dan domestik yang berdampak, salah satunya, pada turunnya daya beli masyarakat. ”Penurunan terutama merefleksikan kondisi ekonomi yang melemah, termasuk penurunan harga batubara dari tingkat harga yang tinggi sebelumnya,” ujarnya dalam siaran pers akhir April lalu. (Yoga)
Investasi dan Pembangunan Pabrik Kendaraan Listrik Kian Gencar
Dalam dua pekan terakhir terdapat tiga produsen motor listrik memulai pembangunan pabrik di Indonesia. Tidak hanya motor listrik, investor mobil listrik pun tengah menjajaki investasi di Tanah Air. Jumlah penduduk Indonesia yang besar dan pertumbuhan kelas menengah menjadi potensi pasar menarik bagi pabrikan kendaraan listrik Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik (Aismoli) Budi Setiyadi mengatakan, di bulan Mei ini ada tiga produsen motor listrik yang memulai pembangunan pabriknya. ”Artinya, ke depan, industri sepeda motor listrik ini bakal makin pesat,” ujar Budi di sela-sela peletakan batu pertama pembangunan pabrik motor listrik PT Yadea Teknologi Indonesia (Yadea) di Karawang, Jabar, Senin (13/5).
Pada 2 Mei 2024, PT Roda Pasifik Mandiri memulai pembangunan pabrik di Semarang, Jateng. Sehari setelah itu, PT Sunra Asia Pacific Hi Tech juga memulai pembangunan pabrik di Kendal, Jateng. Kehadiran merek dan pabrikan motor listrik tersebut menambah jumlah pelaku industri ini. Saat ini sudah ada 44 merek motor listrik yang menjadi anggota Aismoli. ”Tambahan pabrikan ini kelak akan menambah kapasitas produksi motor listrik di Tanah Air. Namun, kami masih harus menghitung lagi persis tambahan kapasitas produksi yang bakal disumbang oleh ketiga pabrikan tersebut,” katanya.
Wakil Ketua Umum Bidang Humas Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Achmad Rofiqi menambahkan, tak hanya motor listrik, investor mobil listrik juga tertarik untuk masuk ke Indonesia. Salah satunya adalah pabrikan mobil listrik asal China, GAC. Selain itu, juga ada potensi investasi sarana dan prasarana kendaraan listrik, seperti perusahaan penyedia charging station dan panel surya. ”Ini menunjukkan bahwa mereka melihat Indonesia sebagai pasar yang potensial untuk disasar,” ujarnya. Menurut Achmad, pembangunan pabrik motor listrik Indonesia semakin mendorong pertumbuhan populasi kendaraan listrik di Indonesia. Ini akan membantu Indonesia mencapai target emisi nol bersih pada 2060 atau lebih cepat. (Yoga)
Jasa Penggilingan Gabah Meningkat
Pekerja tampak sibuk menuang gabah ke dalam mesin di tempat penggilingan gabah di Desa Gorowong, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Setiap kilogram gabah yang digiling hingga menjadi beras dikenakan tarif sebesar Rp 500. Aktivitas jasa pengilingan tersebut meningkat karena musim panen padi tengah berlangsung saat ini. (Yoga)
Lambat Mengimpor, Importir Pangan Bakal Kena Sanksi
Pemegang izin impor sejumlah pangan pokok cenderung lambat merealisasikan impor. Hal itu mengganggu stok pangan sehingga harga pangan naik. Karena itu, pemerintah akan membuat regulasi untuk mengatasi persoalan tersebut beserta sanksinya. Kecenderungan lambatnya realisasi impor sejumlah bahan pangan pokok terindikasi sejak tahun lalu. Pemerintah sudah menerbitkan persetujuan impor (PI) melalui Kemendag. Namun, importir pemegang PI mandiri dan yang mendapat penugasan pemerintah tidak segera merealisasikan impor bahan pangan pokok. Pada akhir 2023, realisasi impor gula mentah dan konsumsi untuk cadangan gula pemerintah rendah, lantaran importir yang mendapat penugasan pemerintah tidak kunjung mengimpor kedua komoditas itu karena harga gula dunia naik (Kompas, 13/10/2024).
Pada Januari-awal Mei 2024, realisasi impor bawang putih juga lebih rendah dari total volume impor dalam PI yang telah diterbitkan. Padahal, harga bawang putih di pasar internasional, terutama China, tidak mahal dan tidak naik terlalu signifikan dibandingkan tahun lalu. Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono, Senin (13/5) mengatakan, kesenjangan harga bawang putih di dalam negeri pada tahun ini dibandingkan tahun lalu naik sangat tinggi. Harga rerata nasional bawang putih di tingkat eceran tahun lalu Rp 29.350 per kg, sedangkan pada Januari-awal Mei 2024 di Rp 46.650 per kg. Lonjakan harga itu disebabkan stok bawang putih di dalam negeri terbatas akibat realisasi impor komoditas tersebut rendah.
Setelah ditelusuri, rendahnya realisasi impor itu terjadi bukan lantaran harga bawang putih internasional mahal dan penerbitan PI yang lambat. ”Penyebab utamanya justru lantaran importir pemegang PI bawang putih tidak kunjung merealisasikan impor,” ujarnya dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kemendari secara hibrida di Jakarta. Untuk itu, kata Edy, berdasarkan hasil rapat terbatas di Istana Negara pada 8 Mei 2024, pemerintah akan membenahi regulasi impor sejumlah bahan pangan pokok, termasuk bawang putih. Regulasi yang akan dibuat Bapanas itu, antara lain, akan memuat masa berlaku PI dan sanksi administratif bagi importir yang lambat merealisasikan impor bahan baku pangan. KSP mendapat rekomendasi dari Ombudsman agar masa berlaku PI sejumlah bahan pangan pokok, termasuk bawang putih, tidak lebih dari tiga bulan. Selama ini, masa berlaku PI sepanjang satu tahun kalender atau setahun. (Yoga)









