;

Wajah Suram Korupsi di Desa

Wajah Suram Korupsi di Desa

Pemerintah tak boleh memberi apologi sekecil apa pun pada korupsi, apalagi menyangkut dana desa. Karena, jika revisi UU Desa tak sebanding dengan peningkatan tanggung jawab kepala desa (kades), potensi korupsi akan meluas seiring peningkatan dana desa (DD). Apalagi, terbatasnya sikap warga desa pada korupsi menjadi pelumas yang efektif atas kejadian ini. Jika dibiarkan, korupsi di desa bakal menghambat upaya percepatan peningkatan kesejahteraan karena tongkat estafet membangun dari desa dilanjutkan dalam asta cita Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dari sisi besaran, korupsi di desa bukan korupsi skala kecil (petty corruption), yang dilakukan penduduk untuk memuluskan proses administrasi. Korupsi di desa ini memengaruhi pemerintah dalam skala besar (grand corruption).

Pada 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya kerugian negara Rp 233 miliar dengan 245 tersangka, atau hampir Rp 1 miliar per koruptor. Bukan nilai yang sedikit jika dilihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa rata-rata Rp 1,6 miliar setiap desa. Peningkatan korupsi di desa cukup persisten. Sejak diterbitkannya UU No 6/2014 tentang Desa, ICW mencatat kenaikan kasus korupsi di desa, dari 17 kasus pada 2015 menjadi 154 kasus; meningkat sembilan kali lipat. Sementara kerugian negara meningkat 581 % dari Rp 40,1 miliar menjadi Rp 233 miliar, di mana 85 % berkaitan dengan DD. Secara akumulasi, pada 2015-2021 kerugian negara mencapai Rp 403,8 miliar.

Tahun 2022, KPK dan ICW menyatakan kasus korupsi di desa merupakan yang terbanyak, yakni 155 kasus, di mana 133 kasus berhubungan dengan DD dan 22 kasus lainnya terkait penerimaan desa. Anggaran Rp 400 miliar yang dikorupsi itu mestinya bisa dipakai pemerintah untuk memberi bansos senilai Rp 200.000 pada dua juta penduduk miskin. Bila digunakan untuk membuka akses desa, banyak desa yang jalannya bisa diperbaiki. Data potensi desa (Podes) 2021 menunjukkan masih ada 20 % desa yang jalan utama desanya hanya diperkeras, bahkan masih tanah, tersebar di 16.332 desa. Penguatan hukum bagi kades seiring peningkatan DD membuat kades semakin kebal hukum. Padahal, kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 1 miliar, sesuai UU No 19/2019, jadi kewenangan KPK yang jumlah pegawainya sangat sedikit. Artinya, bakal banyak potensi korupsi di desa yang tidak terjangkau karena jumlah pegawai KPK kurang dari 0,1 % dari 75.000 desa lebih yang mesti diawasi. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :