;

Lambat Mengimpor, Importir Pangan Bakal Kena Sanksi

Ekonomi Yoga 14 May 2024 Kompas
Lambat Mengimpor, Importir Pangan Bakal Kena Sanksi

Pemegang izin impor sejumlah pangan pokok cenderung lambat merealisasikan impor. Hal itu mengganggu stok pangan sehingga harga pangan naik. Karena itu, pemerintah akan membuat regulasi untuk mengatasi persoalan tersebut beserta sanksinya. Kecenderungan lambatnya realisasi impor sejumlah bahan pangan pokok terindikasi sejak tahun lalu. Pemerintah sudah menerbitkan persetujuan impor (PI) melalui Kemendag. Namun, importir pemegang PI mandiri dan yang mendapat penugasan pemerintah tidak segera merealisasikan impor bahan pangan pokok. Pada akhir 2023, realisasi impor gula mentah dan konsumsi untuk cadangan gula pemerintah rendah, lantaran importir yang mendapat penugasan pemerintah tidak kunjung mengimpor kedua komoditas itu karena harga gula dunia naik (Kompas, 13/10/2024).

Pada Januari-awal Mei 2024, realisasi impor bawang putih juga lebih rendah dari total volume impor dalam PI yang telah diterbitkan. Padahal, harga bawang putih di pasar internasional, terutama China, tidak mahal dan tidak naik terlalu signifikan dibandingkan tahun lalu. Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono, Senin (13/5) mengatakan, kesenjangan harga bawang putih di dalam negeri pada tahun ini dibandingkan tahun lalu naik sangat tinggi. Harga rerata nasional bawang putih di tingkat eceran tahun lalu Rp 29.350 per kg, sedangkan pada Januari-awal Mei 2024 di Rp 46.650 per kg. Lonjakan harga itu disebabkan stok bawang putih di dalam negeri terbatas akibat realisasi impor komoditas tersebut rendah.

Setelah ditelusuri, rendahnya realisasi impor itu terjadi bukan lantaran harga bawang putih internasional mahal dan penerbitan PI yang lambat. ”Penyebab utamanya justru lantaran importir pemegang PI bawang putih tidak kunjung merealisasikan impor,” ujarnya dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kemendari secara hibrida di Jakarta. Untuk itu, kata Edy, berdasarkan hasil rapat terbatas di Istana Negara pada 8 Mei 2024, pemerintah akan membenahi regulasi impor sejumlah bahan pangan pokok, termasuk bawang putih. Regulasi yang akan dibuat Bapanas itu, antara lain, akan memuat masa berlaku PI dan sanksi administratif bagi importir yang lambat merealisasikan impor bahan baku pangan. KSP mendapat rekomendasi dari Ombudsman agar masa berlaku PI sejumlah bahan pangan pokok, termasuk bawang putih, tidak lebih dari tiga bulan. Selama ini, masa berlaku PI sepanjang satu tahun kalender atau setahun. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :