;

Standar Baru Kelas BPJS Kesehatan

Standar Baru Kelas BPJS Kesehatan
Pemerintah menargetkan ruang rawat inap untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan di semua rumah sakit akan mempunyai standar yang sama paling lambat pada 30 Juni 2025. Kementerian Kesehatan mengklaim persiapan untuk implementasi ketentuan tersebut hampir rampung. 

Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, sebagian besar rumah sakit sudah memenuhi kriteria Kamar Rawat Inap Standar atau KRIS. Berdasarkan survei Kementerian Kesehatan, lebih dari 2.000 rumah sakit telah memenuhi kriteria itu. “Masih ada 208 rumah sakit yang sama sekali belum sesuai dengan kriteria KRIS,” ujarnya kepada Tempo, kemarin, 14 Mei 2024. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 12 indikator kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit. Dalam perpres tersebut, pemerintah mengatur berbagai standar, dari dinding, lantai, tempat tidur, ventilasi, tirai, hingga tempat penyimpanan barang pasien. 

Rincian kriteria yang harus dipenuhi itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional yang terbit pada 24 Mei 2022.  Salah satu standar yang dibuat pemerintah adalah membatasi empat tempat tidur dalam satu ruang rawat inap. Saat ini jumlah tempat tidur di ruang pelayanan peserta BPJS Kesehatan, khususnya kelas III, bervariasi dari 6 hingga 10 tempat tidur. Sementara itu, ruang rawat kelas I umumnya berkapasitas 2-4 tempat tidur. (Yetede)
Tags :
#Kesehatan
Download Aplikasi Labirin :