;

Upaya Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Upaya Menggembosi Mahkamah Konstitusi
KOMISI Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat mendadak pada masa reses, dua hari lalu. Mereka tiba-tiba melanjutkan pembahasan rancangan revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. Rapat itu tak dihadiri sebagian besar anggota Komisi III DPR. Sebagian dari mereka masih berada di daerah pemilihan maupun tengah berada di luar negeri. Anggota Komisi Hukum yang hadir juga mendapat informasi ihwal kelanjutan rapat lewat telepon dari Sekretariat DPR.  Anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding, mengaku mendapat undangan rapat lewat telepon dari Sekretariat Dewan. Politikus Partai Amanat Nasional ini membenarkan bahwa banyak anggota Komisi Hukum tidak mengikuti agenda lanjutan pembahasan revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi tersebut. “Cuma saya tidak tahu, apa mereka diundang atau tidak,” kata Sarifuddin, Selasa, 14 Mei 2024.

Anggota Komisi III dari PDI Perjuangan, Arteria Dahlan; Benny Kabur Harman dari Partai Demokrat; dan Taufik Basari dari Partai NasDem mengaku tak mendapat pemberitahuan ihwal kelanjutan pembahasan revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi tersebut. Arteria mengatakan pembahasan tanpa kehadiran semua anggota Komisi Hukum itu tak perlu dipersoalkan. Sebab, semua perwakilan fraksi di Komisi III sudah menyetujui hasil pembahasan revisi keempat UU MK pada tingkat pertama dalam rapat terakhir sebelum reses. Hanya, kelanjutan pembahasan itu tertunda karena perwakilan pemerintah meminta waktu sebelum menandatangani kesepakatan rapat tingkat pertama tersebut.

“Kalau sekarang pemerintah oke, ya, enggak masalah. Ini kan in line dengan rapat terakhir yang semua fraksi sudah oke,” kata Arteria. Seorang anggota Komisi Hukum DPR mengatakan memang tidak semua koleganya di Komisi Hukum diundang untuk menghadiri pembahasan pada Senin lalu tersebut. Meski begitu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah memberi tahu ke anggota Komisi III bahwa pimpinan DPR telah menyetujui kelanjutan pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi antara Komisi Hukum dan pemerintah tersebut.  (Yetede)


Download Aplikasi Labirin :