;

Suka-suka Uji Kelayakan Kendaraan Umum

Suka-suka Uji Kelayakan Kendaraan Umum
Kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar yang menewaskan belasan siswa SMK Lingga Kencana di Ciater, Jawa Barat, adalah buah persekutuan jahat pengusaha nakal dengan instansi pemerintah yang bertugas memastikan kelayakan angkutan umum. Praktik lancung tersebut sudah lama terjadi, tanpa pernah ada koreksi menyeluruh.  Insiden maut pada Sabtu pekan lalu itu memakan korban 11 orang dan 12 lainnya mengalami luka berat. Penyebab kecelakaan adalah rem blong, yang membuat bus kehilangan kendali dan terbalik. Kejadian yang sejatinya bisa diantisipasi jika pemilik bus taat mematuhi peraturan standar kelayakan kendaraan umum.

Urusan rem blong pada bus pariwisata ini juga bisa dicegah kalau Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah tegas menegakkan aturan uji kir atau uji kelayakan kendaraan bermotor. Dari hasil uji berkala setiap enam bulan itu akan diketahui kelayakan bus beroperasi di jalan raya hingga kelengkapan administrasi bus ataupun perusahaan otobus. Di jalan raya, polisi lalu lintas seharusnya juga menjadikan hasil uji kir bagian dari pengecekan kendaraan yang melintas. Dengan begitu, setiap angkutan jalan raya tak akan berani melintas tanpa dilengkapi hasil uji kelayakan kendaraan.  Fakta di lapangan, bus Trans Putera Fajar abai menjalani uji kir secara rutin. Terbukti, bus dengan nomor kendaraan AD-7524-D itu terakhir kali menjalani uji kelayakan pada 6 Juni 2023. Artinya, uji kir itu kedaluwarsa sejak Desember tahun lalu. Meski uji kir kedaluwarsa, bus pariwisata itu tetap leluasa beroperasi di jalan raya. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :