Kisah Kuburan Hilang di Kebun Sawit
Sudah puluhan tahun sebagian warga di Kotawaringin Timur, Kalteng, tersandera konflik sawit. Mereka lelah kehilangan banyak hal. Dari sulitnya mencari makam leluhur, rindu damai yang hilang, hingga dinginnya ruang penjara pernah mereka rasakan. Dedi Susanto (32), warga Desa Penyang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, adalah pemilik kisah kelam itu. 20 tahun terakhir, hidupnya berada dalam pusaran konflik antara warga dan perusahaan kelapa sawit di desanya. Pada Rabu (8/5) ia menceritakan pengalaman di tahun 2003, untuk pertama kalinya perusahaan masuk ke Desa Penyang. Dedi yang belum lulus SD tidak tahu apa perusahaan itu. Namun, ayahnya, almarhum Sargianto, murka. Dedi mengatakan, perusahaan datang tanpa sosialisasi. Mereka lalu membabat hutan, lima kilometer dari rumahnya di pinggir jalan Trans-Kalimantan, untuk dijadikannya kebun sawit. Sargianto keberatan karena di sekitarnya ada kuburan orangtuanya dan kerabat yang lebih tua.
”Sampai sekarang kuburan itu sulit kami temukan karena sudah tertutup sawit,” kata Dedi. Kuburan orang Dayak tidak seperti kuburan pada umumnya. Tidak ada batu nisan atau gundukan tanah atau semen. Penandanya adalah kayu. Kuburan milik nenek moyang Sargianto, ditandai dengan sapundu, tiang kayu ulin (Eusideroxylon zwageri). Kayu itu diukir serupa citra orang yang meninggal. Beberapa sapundu diukir bentuk orang. Sebagian lainnya menyerupai hewan. Jika orang yang meninggal itu dikenal sebagai penakluk ular, biasanya dihiasi ukiran ular. Tidak hanya sapundu yang hilang, sanding atau tempat menyimpan tulang juga tidak terlihat lagi. Semua rata dengan tanah. Sargianto tidak menyerah begitu saja, ia mendatangi semua pejabat desa hingga kecamatan untuk melaporkan kejadian di lahan tersebut. Ia juga menuntut perusahaan dan meminta mereka mengikuti sidang adat. Akan tetapi, perusahaan mangkir dalam sidang adat. ”Sampai ayah saya meninggal tahun lalu, jangankan ganti rugi, kata maaf pun tidak ada,” ujar Dedi.
Tahun 2020, misalnya, tiga warga asal Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, yakni James Watt, Dilik, dan Hermanus, ditangkap polisi. Ketiganya mengklaim hanya menuntut haknya memanen buah sawit. Namun, aparat menganggap ketiga warga itu mencuri sawit. Kasus ini mendapat kritik dari banyak pihak. Proses hukum terus berjalan. Bahkan, Hermanus meninggal di dalam penjara, sebelum hakim menjatuhkan putusan. Dalam sebulan terakhir, setidaknya terjadi empat penangkapan warga. Semuanya dituduh mencuri sawit milik perusahaan di tiga kabupaten di Kalteng, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Kotawaringin Barat. Setidaknya 46 orang ditangkap. Tiga orang di antaranya masih diperiksa,tetapi 43 orang lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023