Jangan Ada Lagi ”Study Tour” Maut
Tahun ini, kecelakaan bus rombongan study tour kembali terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, menelan korban jiwa dan luka. Di Kabupaten Subang, Jabar, 11 anggota rombongan SMK Lingga Kencana Depok meninggal akibat kecelakaan bus yang mengalami rem blong, Sabtu (11/5). Di Kabupaten OKI, Sumsel, satu siswa dan satu guru tewas. Bus yang mengangkut rombongan pelajar menabrak truk yang berhenti karena sopir mengantuk, Jumat (24/5) malam. Di Tol Jombang-Mojokerto, Jatim, bus rombongan pelajar SMP PGRI 1 Wonosari, Malang, menabrak belakang truk yang melaju di lajur kiri, Selasa (21/5) malam. Seorang guru dan seorang kenek bus meninggal.
”Karakteristik bus pariwisata tidak diatur rute dan waktu operasionalnya sehingga hampir tidak ada pengawasan. Ini harus dibenahi,” kata pengajar Fakultas Teknik Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, Sabtu (1/6). Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi Soerjanto Tjahjono mengatakan, KNKT secara khusus menginvestigasi sejumlah kasus kecelakaan bus pariwisata. Faktor terbesar penyebab kecelakaan adalah kegagalan sistem rem (46 %), kelalaian manusia (38 %) dan lingkungan (15 %). Saat akhir tahun ajaran, bus wisata mendapat banyak pesanan. Mereka bekerja sepanjang hari tanpa istirahat yang cukup. Risiko kecelakaan semakin besar karena sebagian besar jalan menuju destinasi wisata tidak ramah untuk kendaraan besar karena banyak tikungan tajam, tanjakan, dan turunan terjal.
”Pengguna bus wisata juga menyusun jadwal perjalanan sehemat mungkin. Rombongan berangkat malam, berwisata siang, dan malam berikutnya kembali. Pengemudi nyaris tanpa istirahat,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu. Djoko merekomendasikan sejumlah perbaikan. Sistem pengupahan sopir harus diganti dari harian menjadi bulanan sehingga sopir mendapat hak untuk libur dan istirahat. Selama ini, sopir hanya digaji jika bekerja sehingga sering memaksakan diri. Mereka terpaksa bekerja dengan pola ”kejar setoran” meskipun lelah. Untuk menekan risiko kelelahan, bus dengan perjalanan lebih dari delapan jam wajib punya dua pengemudi.
Pengambilan surat izin mengemudi (SIM), khususnya untuk B1 atau B2, dapat ditambahkan pelajaran me- ngenai sistem rem dan dampak dari kegagalan sistem pengereman sehingga pengemudi lebih peduli terhadap perawatan sistem rem. Kesadaran masyarakat pengguna jasa untuk menggunakan bus yang laik jalan harus ditingkatkan. Masyarakat dapat diberi akses untuk mengecek status kendaraan apakah laik, tidak laik, atau malah tidak terdaftar. ”Pemerintah perlu membuat regulasi terkait pengawasan bus pariwisata ini,” kata Djoko. Meningkatkan kesadaran mengutamakan keselamatan, wajib datang dari pihak pengelola bus, pengemudi, ataupun pengguna jasa. Semoga tidak ada lagi korban dari kecelakaan bus di setiap pengujung tahun ajaran. (Yoga)
Oh Rocket Man, Ini ”Lanyard”-ku, Mana ”Lanyard”-mu
Malam hari, dalam sebuah gerbong kereta komuter, terdengar percakapan tiga penumpang yang tampak baru pulang kerja, membahas perjalanan dinas luar kota baru saja. Dari hotel, pesawat, menu makan siang, hingga tugas baru mereka, Ada keluhan, tapi tersirat pula keseruan dan kebanggaan. Dari tulisan di lanyard di leher mereka, disengaja atau tidak, para lelaki itu menunjukkan status mereka sebagai pegawai BUMN. Lanyard atau tali, biasa menyatu dengan kartu tanda pengenal (ID card) yang digunakan di lingkup perusahaan tempat penggunanya bekerja. Namun, banyak yang tetap mengenakannya di luar kantor, dengan alasan apa saja.
Di kawasan Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakapus, pusat niaga di jantung Ibu Kota, lokasi gedung perkantoran pencakar langit berjejalan, dalam setiap menara, banyak pekerja dari berbagai perusahaan berkantor. Adegan rutin itu berulang pada siang hari saat mereka terbebas dari kubikel masing-masing memburu tempat makan di luar kantor. Lanyard rata-rata masih dikenakan, seperti telepon pintar yang selalu ada dalam genggaman. Sore saat jam pulang kerja, sebagian pekerja tetap mengalungkan lanyardnya saat di dalam kereta, bus kota, angkutan umum, di balik jaket, atau outer-nya saat bersepeda motor, bahkan di dalam mobil pribadi.
Siapa saja yang memiliki dan bisa memakai lanyard, sadar atau tidak, menyatakan kepada publik bahwa ia pekerja aktif. Kebanggaan membuncah jika ia bagian dari perusahaan besar, korps pegawai kantor pemerintahan, atau BUMD/BUMN. Ada persepsi bahwa laki-laki yang sudah mengenakan lanyard dari kantor ternama tinggal datang saja ke rumah pujaan hatinya, lamarannya tak akan ditolak. Para perempuan tak kalah tangguh jika berkalung lanyard ”sakti”. Saking bergengsinya, selama bulan Ramadjan ketika acara buka bersama diselenggarakan sejumlah komunitas, muncul jasa persewaan lanyard berikut ID card-nya.
Seperti kata Elton John lewat ”Rocket Man”, ...I’m not the man they think I am at home. ”Berkalung lanyard, pekerja memainkan personal yang di adopsi di dalam dan di luar rumah disebut perilaku sifat bebas. Ini cara bertindak di luar karakter (asli),” kata Brian Little, profesor riset di Universitas Cambridge, dalam wawancara dengan BBC. Di dunia kerja membutuhkan adaptasi berbeda agar tetap bertahan karena alasan ekonomi ataupun karier, seseorang memacu keberanian untuk mengekspresikan diri secara berbeda pula. Intinya, memiliki pekerjaan di perusahaan mapan, mengenakan lanyard yang menambah gaya penampilan, bisa membuat hidup terasa lebih baik. Sampai seberapa lama lanyard itu melekat pada diri seseorang tidak ada yang bisa menentukan. Ini lanyard ku mana lanyard mu. (Yoga)
Wangi Parfum di Antara Perengus Kambing
Berpenampilan modis, bermake up dengan wangi parfum yang menyebar tipis, Riris (31) menawarkan kambing kurban kepada pelanggan. Riris adalah SPG yang bekerja paruh waktu untuk membantu penjualan kambing di Bantul, Yogyakarta. Sudah lebih dari tiga tahun menjalani pekerjaan sebagai SPG, Riris berpengalaman menawarkan berbagai produk. Namun, menjadi SPG untuk kurban memberi pengalaman berbeda. Riris pun menyesuaikan diri, karena ”produk” yang dijualnya untuk kepentingan ibadah, ia mengubah penampilan dengan berpakaian lebih sopan, memakai gamis dan berkerudung. Mau tak mau, tugas sebagai SPG harus dilakukan dengan menerima risiko mendapatkan tempelan bau perengus dari si hewan. Ia merasa pekerjaannya lebih ringan, tinggal menghafal harga atau bobot kambing. ”Biasanya konsumen tinggal diarahkan untuk memilih di kelompok harga yang sesuai kemampuan,” ujarnya.
Rindi (27) ikut menuturkan pengalaman pertamanya menjadi SPG hewan kurban. Ia sering berinteraksi dan memberi makan kambing. Berulang kali mengambil rumput, membuat tangannya gatal, seiring waktu, ia tahu cara mencegahnya, dengan memakai lotion. Tak hanya di kandang, cerita juga disebarnya melalui media sosial (medsos), kepada semua teman dan kenalan yang ditemui. Berbekal kata-kata manis itulah, Rindi bisa memetik hasil yang tak kalah manis. Sebulan, ia mampu menjual 120 kambing dengan fee Rp 50.000 per kambing. Pemilik kandang, Adi Karnadi (31), mengatakan, ide menggunakan SPG muncul saat berjalan-jalan di mal. Melihat banyak SPG menawarkan mobil dan produk elektronika, ia merasa SPG juga bisa menjual kambing. Banyak wanita muda berminat sehingga terkumpul tujuh orang yang menjadi SPG.
Tahun lalu, selama dua bulan, ia hanya menjual sekitar 130 kambing. Tahun ini, selama sebulan saja, ia sudah menjual 200 kam bing. ”Saya akan menyiapkan ratusan kambing lagi,” ujarnya. Di Depok, Jabar, setidaknya empat spanduk besar 20 x 50 meter bertuliskan ”Mall Hewan Qurban H Doni, di depan ruang pamer sudah menarik perhatian. Sekitar 200 ekor sapi tumplak di bangsal seluas 2.000 meter persegi. Ternak dimanjakan dengan alas matras untuk berbaring, juga kipas angin yang tak hentinya mengusir gerah. Setiap jam, petugas sigap membersihkan kotoran supaya sapi-sapi rileks. Pikap dikerahkan mengangkut semua limbah pukul 06.00. Sapi-sapi juga dimandikan dan disikat, bahkan sampai setiap hari untuk tipe tertentu. Calon pembeli pun leluasa melihat-lihat tanpa berimpitan dengan hewan tersebut. Jika harganya klop, mereka bertransaksi di ruang yang nyaman dengan penyejuk ruangan, kursi empuk, dan disuguhi minuman.
Aplikasi canggih semakin kentara untuk melengkapi pembayaran tunai dengan kartu kredit, QRIS, dan transfer antar bank. Bangunan itu beralamat di Jalan Akses UI. ”Bukan saya yang menyebut mal, tapi konsumen,” ujar pemilik Mall Hewan Qurban H Doni, Rumdoni (59). Usaha itu dimulai tahun 2004. Kemutakhiran sudah diterapkan dengan digitalisasi untuk memudahkan konsumen mendapatkan informasi kurban. Konsumen bisa mengamati, harga, status sapi sudah terjual atau belum, dan beratnya. Hewan di Mall Hewan Qurban H Doni dibanderol mulai Rp 17 juta. ”Beratnya, 260 kg sampai 300 kg. Yang duitnya pas-pasan boleh dapat keringanan Rp 1 juta-Rp 2 juta,” ucap Doni. Mall Hewan Qurban H Doni tersebar di Cisalak dan Tapos, Depok, serta Cileungsi. Pemburu kurban juga berdatangan dari Cianjur, Serang, dan Sukabumi, bahkan ekspatriat Tajikistan, Bosnia, Uzbekistan, Australia, hingga AS membeli sapinya. (Yoga)
Rumah Masa Depan Siapa?
Rakyat awam, beserta rakyat Indonesia lainnya, terperangah minggu ini soal Tapera. Soal tabungan dan gotong royong. Sejatinya, tabungan adalah keputusan sukarela untuk menyimpan dana di sebuah tempat, bisa diambil sang pemilik tiap saat. Apabila penyetoran dana diwajibkan pihak lain itu namanya iuran dan normalnya untuk manfaat seketika. Iuran RT menghasilkan pengangkatan sampah dan siskamling. Iuran BPJS menjamin layanan kesehatan. Begitu juga gotong royong, kuncinya di kerelaan hati. Kalau keharusan beramai-ramai, itu namanya mobilisasi. Sekarang muncul Tapera yang otomatis memotong 3 % gaji pekerja di atas UMR untuk membantu warga negara berpenghasilan di bawah Rp 8 juta-Rp 10 juta per bulan mendapat rumah pertama.
Mekanismenya 2,5 % ditanggung pekerja, 0,5 % ditanggung pemberi kerja. Pekerja berpenghasilan di atas batas bantuan tadi tidak bisa mengakses Tapera sampai setelah pensiun. Setelah kena PPh (5-35 % tergantung tingkatan), 3,5 % BPJS Ketenagakerjaan, 1 % BPJS Kesehatan, masih kena lagi potongan 2,5 % itu berat. Intinya, membayari rumah orang lain, sambil mencicil rumah sendiri, ditambah deg-degan pengembalian di belakang hari. UMR Jakarta 2024 dipatok Rp 5,07 juta. Anggap ada pasangan beranak dua dengan gaji Rp 9 juta, sekitar 80 % (Rp 7,2 juta) habis untuk kebutuhan rutin empat manusia, termasuk cicilan hunian dan potongan resmi lainnya.
Sisa Rp 1,8 juta harus dicukupkan untuk dana darurat, menabung atau sesekali rileks sekeluarga. Potongan Tapera Rp 225.000 mungkin terlihat sepele, tapi diambil dari bantalan yang cukup tipis dan nilainya bisa mengongkosi tukang kalau hunian mendadak bocor atau sebulan sekali menyenangkan anak ke Ancol atau tempat piknik lainnya. Sementara itu, mereka tak berhak mengakses Tapera. Anggap usia 30 tahun saat mulai dipotong dan karier biasa saja, yang artinya pendapatan akan selalu kejar-kejaran dengan kebutuhan dan inflasi, apa signifikansi Tapera senilai mungkin Rp 100 juta dalam 25 tahun lagi. Lantas Tapera ini untuk kepemilikan rumah masa depan siapa?
Asumsi di atas cukup lunak dibandingkan kerasnya realitas. Belum lagi jika harus mengongkosi kuliah adik, menghidupi orangtua, dan mertua lansia, atau kadang menolong saudara lain yang lebih susah. Bahkan yang kelas bergaji tidak mepet layak protes karena dipotong terus untuk dinikmati nun jauh di depan dengan segala risikonya.. Beda dengan iuran BPJS yang seketika berhak dinikmati, terlepas banyak kalangan mampu memilih membayar tanpa menggunakannya. Bahwasanya Apindo dan KSPI sama-sama keberatan, padahal biasanya berseberangan, sudah pertanda betapa hal ini tidak bijak. Mungkin Apindo, KSPI dan para akademisi perlu bersatu mengajukan uji materi ke MK. Alih-alih menuju Indonesia Emas, adanya sih ini Indonesia cemas. (Yoga)
Selamanya Menata Usaha Warga Surabaya
Penataan dan pemberdayaan UMKM menjadi perjuangan abadi Surabaya mengentaskan warga dari kemiskinan. Yang mau makan kare, ayo masuk Serambi Ampel! Demikian pengumuman rekaman yang bergema nyaring dari pelantang suara di pelataran Sentra Wisata Kuliner Serambi Ampel, Surabaya, Jatim, Kamis (30/5). Seorang pesepeda motor seolah terhipnotis, belok ke Serambi Ampel, lalu masuk untuk menyantap kare kambing Hj Halimah yang dijual di tepi Jalan Pegirian sejak 1972. Sentra Wisata Kuliner (SWK) Serambi Ampel merupakan area penampungan UMKM kuliner warga yang sebelumnya di Jalan Nyamplungan dan Jalan Pegirian yang diresmikan pada Selasa (5/3).
Proyek revitalisasi di Serambi Ampel ternyata belum selesai. Padahal, Serambi Ampel jadi bagian dari kado Hari Jadi Ke-731 Surabaya, Jumat (31/5). Ada lebih dari 150 kios dengan nomor dan keterangan gilir dagang. Wahana mainan untuk anak-anak disediakan. Sejak peresmian juga diadakan pentas musik. Konsumen memang datang, tetapi rata-rata masih terkejut dengan suasana kurang nyaman, terutama dari bau residu. ”Sebenarnya di sini lebih tertata, tetapi bau tidak enak kadang masih tercium,” kata Anwar Suseno (40), warga Pabean Cantian, pelanggan warung kare kambing Hj Halimah. ”Kunjungan agak ramai saat akhir pekan dan ada hiburan musiknya. Sehari-hari masih sepi,” ujar Tri Nuraini, pengelola usaha minuman saset.
SWK tidak serta-merta jadi pilihan utama warga Surabaya yang ingin makan atau minum. Di Surabaya ada 51 SWK. Belum suksesnya semua SWK menandakan masih ada persoalan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penataan UMK ke SWK bertujuan mendorong kehidupan sosial yang tertib. Jika di tepi jalan, aktivitas perdagangan akan mengganggu kelancaran mobilitas warga. Meski demikian, penataan bukan program jangka pendek, melainkan jangka menengah bahkan panjang. Selama warga yang mencari rezeki sulit ditata sampai tertib, penataan akan terus ada. ”Gak mari-mari (tak selesai-selesai),” kata mantan birokrat Pemerintah Kota Surabaya itu. (Yoga)
TAPERA, Pemerintah Akan Minta Masukan Publik
Program kepesertaan wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Setelah menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha, pemerintah akan terlebih dulu mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan tidak langsung menerbitkan aturan teknis mengenai Tapera. Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengatakan, proses menuju implementasi kepesertaan program Tapera, yang diatur dalam PP No 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, masih panjang. Pemerintah tidak akan terburu-buru menerbitkan peraturan teknis sebagai turunan dari PP tersebut karena masih perlu mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) yang terdampak oleh program tersebut.
Program yang paling lambat berlaku pada 2027 itu tidak bisa diterapkan tanpa peraturan teknis oleh Kemenkeu, Kemenaker dan BP Tapera. Sesuai Pasal 15 PP No 21/2024, ketiga kementerian/lembaga teknis itu mesti menyusun aturan tentang dasar penghitungan besaran simpanan peserta ”Untuk (menerbitkan) aturan teknis sepertinya tidak dalam waktu dekat. Kami masih perlu mendengarkan masukan dari stakeholder terlebih dahulu agar tujuan mulia program Tapera dapat lebih dipahami masyarakat. Yang jelas implementasinya tidak dalam waktu dekat dengan memperhatikan harapan masyarakat,” kata Heru saat dihubungi, Kamis (30/5).
PP No 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tapera tertanggal 20 Mei 2024 menuai protes keras dari berbagai kalangan. Tidak hanya menyasar PNS, kini kepesertaan Tapera diperluas ke pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri. Kepesertaan wajib di program Tapera itu dinilai memberatkan pekerja dan pengusaha. Pekerja merasa dibebani karena penghasilannya akan dipotong 2,5 % untuk mengiur simpanan di Tapera. Sementara pengusaha juga keberatan jika harus menanggung porsi 0,5 % dari beban iuran itu. Apalagi, keduanya kini sudah harus menanggung beban iuran yang cukup besar pula untuk jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan. (Yoga)
KASUS PEMBELIAN LNG, Tak Hanya Karen, Perusahaan Pemasok Ikut Dituntut
Bekas Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (liquified natural gas/LNG) dari Corpus Christi Liquefaction. Perusahaan pemasok LNG yang berbasis di AS itu pun turut dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar Rp 1,83 triliun. Pembacaan tuntutan terhadap Karen itu dilakukan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maryono didampingi Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.
Karen dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. Selain menuntut Karen dengan pidana 11 tahun penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,09 miliar serta 104.016,65 USD, yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian, jika harta benda tak mencukupi,terdakwa akan dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Tak hanya Karen, jaksa juga menuntut Corpus Christi Liquefaction membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar 113,83 juta USD atau Rp 1,83 triliun. (Yoga)
Biaya Kuliah Tinggi Empaskan Mimpi
Biaya kuliah yang semakin tinggi di perguruan tinggi negeri rentan menghalangi mahasiswa dari keluarga tidak mampu mewujudkan cita-citanya. Keberpihakan pemerintah menyediakan layanan pendidikan tinggi yang terjangkau dan ramah bagi semua kalangan dinanti sebagai bagian dari komitmen politik mewujudkan generasi emas 2045. Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI), yang awalnya direstui pemerintah lewat Kemendikbudristek, bagi mahasiswa baru angkatan tahun 2024 di perguruan tinggi negeri (PTN) batal diterapkan tahun ini, tapi kenaikan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri bisa jadi diterapkan tahun 2025. Alasannya, biaya kuliah tunggal untuk setiap program studi naik dengan alasan penyesuaian pada standar nasional pendidikan tinggi, termasuk kebutuhan pembelajaran yang relevan dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Ke depan, apabila biaya kuliah semakin tinggi, bukan tidak mungkin banyak mimpi anak-anak muda negeri ini tak kesampaian. Hal ini nyaris terjadi pada Naffa Zahra Muthmainnah. Lolos di jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) di Program Studi Sastra Arab, Fakultas Ilmu Budaya, USU, tiba-tiba kebahagiaan terenggut saat Naffa, yang berasal dari keluarga kurang mampu, tahu UKT yang harus dibayar mencapai Rp 8,5 juta per semester. Kesulitan yang sama dialami banyak mahasiswa baru yang diterima dari jalur prestasi. Mereka baru tahu ada kenaikan UKT saat mendaftar ulang. Pada akhirnya sebagian mahasiswa yang merasa sulit membayar UKT memilih tidak mendaftar ulang. Ironi ini lantas viral. Gemanya menarik perhatian banyak pihak. Pada 27 Mei 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim, setelah dipanggil Presiden Jokowi, mengumumkan batalnya kenaikan UKT dan IPI untuk mahasiswa baru tahun ini.
Seketika harapan itu kembali pada mahasiswa yang sempat putus asa.Naffa, misalnya, kembali dirangkul pihak kampus. Rektor USU Muryanto Amin melalui laman resmi, Senin (27/5) menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan dari tim verifikator USU pada sistem registrasi UKT, Naffa salah memasukkan data di formulir pengajuan UKT. Naffa memilih UKT penuh. Akibatnya, sistem secara otomatis mengelompokkannya ke dalam UKT 8, sebesar Rp 8,5 juta. Seruan Mendikbudristek memastikan mahasiswa baru agar tetap mendaftar ulang dan tidak terkendala kuliah karena UKT disambut bahagia oleh Naffa. Dia pun melapor ke helpdesk UKT USU dan meminta koreksi pada golongan UKT-nya yang tahun ini ditetapkan sama dengan tahun lalu. (Yoga)
PERUMAHAN RAKYAT, Dari Taperum hingga Opsi Jalan Tengah
Sebelum Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera digulirkan dan menuai polemik publik, pemerintah menerapkan skema serupa, yakni Tabungan Perumahan (Taperum) PNS melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS. Belasan tahun digulirkan, pemupukan dana untuk pembiayaan perumahan masih belum menuntaskan akar masalah perumahan. Presiden Soeharto kala itu menugaskan Bapertarum PNS untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri melalui skema bantuan pembiayaan kepemilikan rumah dengan memotong gaji para PNS dan mengelola tabungan perumahan. Pemerintah menargetkan perumahan yang akan dicapai dalam Pelita VI tersebut adalah 600.000 rumah.
Sekitar 50 % dari 600.000 rumah akan disediakan bagi PNS yang telah memiliki tabungan perumahan, sisanya untuk masyarakat (Kompas, 21/10/1993). Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat 2005-2010, Zulfi Syarif Koto, mengungkapkan, ia mengikuti kepesertaan Bapertarum PNS sejak 1993. Saat itu, gajinya sebagai golongan III PNS dipotong untuk simpanan Bapertarum Rp 7.000 per bulan. Saat masuk kepesertaan Bapertarum PNS, Zulfi dan keluarga sudah memiliki rumah. Saat pensiun di 2010, setelah 17 tahun menjadi peserta Bapertarum PNS, ia menerima pengembalian dana pokok dan hasil pemupukan dana tidak sampai Rp 3 juta.
Pada 24 Maret 2016, Bapertarum PNS dilebur menjadi Badan Pengelola Tapera Rakyat (BP Tapera) jumlah peserta yang dialihkan sebanyak 5,04 juta peserta PNS, terdiri dari 1,02 juta peserta pensiun ahli waris dan 4,02 juta peserta aktif. Selain itu, ada dana Rp 11,8 triliun yang terdiri dari dana peserta pensiun Rp 2,69 triliun dan Rp 9,18 triliun dari dana peserta aktif. BP Tapera memiliki peran menghimpun dana tabungan untuk penyediaan dana murah jangka panjang bagi pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah maksimal Rp 8 juta per bulan dan belum memiliki rumah.
Zulfi, yang juga Ketua Lembaga Pengkajian Pembangunan Perumahan dan Pengembangan Perkotaan Indonesia (HUD Institute), menuturkan, di tengah pro dan kontra pemberlakuan Tapera, pemerintah perlu mempertimbangkan solusi ”jalan tengah” agar rakyat tidak terbebani iuran tambahan, tetapi pembiayaan perumahan rakyat dapat tetap diperluas. Salah satu jalan tengah pendanaan adalah mengalihkan sebagian dana jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan untuk program layanan tambahan perumahan pekerja untuk dikelola ke dalam BP Tapera. Dengan demikian, masyarakat yang sudah mengiur untuk program jaminan hari tua tidak perlu lagi terkena tambahan pemotongan upah/gaji untuk iuran Tapera. (Yoga)
Desain Ulang Program Tapera
Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang mewajibkan karyawan swasta dan pekerja mandiri menyisihkan pendapatan bulanan untuk iuran tabungan perumahan menuai polemik. Konsep program dinilai cenderung mengarah ke asuransi, bukan tabungan. Padahal, beban potongan yang harus ditanggung pekerja dan pengusaha sudah banyak. Kalangan pekerja, pengusaha, akademisi, bahkan DPR meminta pemerintah untuk mengevaluasi ulang konsep program ini supaya tidak semakin pelik.
Demikian benang merah diskusi Satu Meja The Forum yang dibawakan jurnalis senior Kompas, Budiman Tanuredjo, dan disiarkan pada Rabu (29/5) malam di Kompas TV. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, kesalahan pemerintah berulang kali ialah tidak pernah melibatkan pekerja ketika membuat kebijakan yang berdampak terhadap pekerja. Saat perumusan PP No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 25/2020 tentang Tapera, kelompok serikat pekerja tidak dilibatkan. KSBSI pun tidak pernah diundang.
Substansi PP yang mewajibkan pekerja swasta dan mandiri ikut menyisihkan pendapatan bulanan juga tidak tepat. Pertama, kenaikan upah per tahun saat ini kecil, yaitu rata-rata Rp 200.000. Kedua, pekerja sudah dibebani aneka potongan dari gaji, mulai dari iuran JKN, jamsostek, cicilan kredit rumah, hingga cicilan kredit kendaraan. Alasan ketiga, dari iuran ja minan hari tua BPJS Ketenagkerjaan, semua pekerja peserta berhak mengakses program manfaat layanan tambahan perumahan. Keberadaan program Tapera akan tumpang tindih dengan program manfaat layanan tambahan perumahan BPJS Ketenagakerjaan.
Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan, sejak awal pembahasan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tapera, Apindo sudah diajak, namun, Apindo menolak program Tapera yang mewajibkan pekerja dan pemberi kerja ikut mengiur. ”Kalau asuransi sosial, program Tapera harus masuk dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kalau tabungan, mengapa ada paksaan semua pekerja dan pemberi kerja wajib ikut. Makanya, kami tolak sejak awal,” ujarnya. ”Kami mendukung ada kajian ulang UU No4 Tahun 2016 beserta peraturan turunannya. Kami usulkan UU itu diubah. Swasta biarkan mengatur sendiri kebutuhan akses perumahan,” katanya. (Yoga)









