Jangan Ada Lagi ”Study Tour” Maut
Tahun ini, kecelakaan bus rombongan study tour kembali terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, menelan korban jiwa dan luka. Di Kabupaten Subang, Jabar, 11 anggota rombongan SMK Lingga Kencana Depok meninggal akibat kecelakaan bus yang mengalami rem blong, Sabtu (11/5). Di Kabupaten OKI, Sumsel, satu siswa dan satu guru tewas. Bus yang mengangkut rombongan pelajar menabrak truk yang berhenti karena sopir mengantuk, Jumat (24/5) malam. Di Tol Jombang-Mojokerto, Jatim, bus rombongan pelajar SMP PGRI 1 Wonosari, Malang, menabrak belakang truk yang melaju di lajur kiri, Selasa (21/5) malam. Seorang guru dan seorang kenek bus meninggal.
”Karakteristik bus pariwisata tidak diatur rute dan waktu operasionalnya sehingga hampir tidak ada pengawasan. Ini harus dibenahi,” kata pengajar Fakultas Teknik Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, Sabtu (1/6). Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi Soerjanto Tjahjono mengatakan, KNKT secara khusus menginvestigasi sejumlah kasus kecelakaan bus pariwisata. Faktor terbesar penyebab kecelakaan adalah kegagalan sistem rem (46 %), kelalaian manusia (38 %) dan lingkungan (15 %). Saat akhir tahun ajaran, bus wisata mendapat banyak pesanan. Mereka bekerja sepanjang hari tanpa istirahat yang cukup. Risiko kecelakaan semakin besar karena sebagian besar jalan menuju destinasi wisata tidak ramah untuk kendaraan besar karena banyak tikungan tajam, tanjakan, dan turunan terjal.
”Pengguna bus wisata juga menyusun jadwal perjalanan sehemat mungkin. Rombongan berangkat malam, berwisata siang, dan malam berikutnya kembali. Pengemudi nyaris tanpa istirahat,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu. Djoko merekomendasikan sejumlah perbaikan. Sistem pengupahan sopir harus diganti dari harian menjadi bulanan sehingga sopir mendapat hak untuk libur dan istirahat. Selama ini, sopir hanya digaji jika bekerja sehingga sering memaksakan diri. Mereka terpaksa bekerja dengan pola ”kejar setoran” meskipun lelah. Untuk menekan risiko kelelahan, bus dengan perjalanan lebih dari delapan jam wajib punya dua pengemudi.
Pengambilan surat izin mengemudi (SIM), khususnya untuk B1 atau B2, dapat ditambahkan pelajaran me- ngenai sistem rem dan dampak dari kegagalan sistem pengereman sehingga pengemudi lebih peduli terhadap perawatan sistem rem. Kesadaran masyarakat pengguna jasa untuk menggunakan bus yang laik jalan harus ditingkatkan. Masyarakat dapat diberi akses untuk mengecek status kendaraan apakah laik, tidak laik, atau malah tidak terdaftar. ”Pemerintah perlu membuat regulasi terkait pengawasan bus pariwisata ini,” kata Djoko. Meningkatkan kesadaran mengutamakan keselamatan, wajib datang dari pihak pengelola bus, pengemudi, ataupun pengguna jasa. Semoga tidak ada lagi korban dari kecelakaan bus di setiap pengujung tahun ajaran. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023