PGN Bagikan Dividen Jumbo, 80% Dari Laba
MA Kabulkan Uji Materil Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Gerindra) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Permohonan Partai Garda Republik Indonesia (partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagai yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan calon bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda maka terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik pernghitungan usia calon. (Yetede)
Pendapatan Premi IFG Life Capai Rp 453,7
RI Jadi Produsen Kaca Terbesar di Asean
Salah Arah Program Penyediaan Rumah
Kejaksaan Agung dalam Pengawalan Militer
Pasar Panik, Rp 383 Triliun Menguap di Bursa
ASA BARU KEMITRAAN GLOBAL
Peluang pemerintah untuk membalikkan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) dari defisit ke zona surplus cukup terbuka, sejalan dengan munculnya beberapa sentimen positif yang berpotensi memacu kinerja dagang dan masuknya aliran modal. Kans itu mencuat dari banyaknya perkembangan positif dari perjanjian kemitraan dagang dan investasi internasional yang telah dijajaki oleh pemerintah. Di antaranya Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) di level Asean, Indo-Pasifik Economic Framework (IPEF), Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), dan Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA). Kesempatan paling besar muncul dari RCEP, IPEF, dan IEU CEPA, karena Indonesia berpotensi mengambil pasar di tengah konflik dagang antara Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, dan China. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan sejalan dengan progres negosiasi aneka kemitraan dagang dan investasi itu maka NPI diyakini bisa eksis di jalur surplus pada pengujung tahun. "Itu salah satu alasan kita terus memperluas mitra. Memperluas pasar perdagangan dan mencari pasar alternatif," katanya, Kamis (30/5). Edi menjelaskan, pemerintah akan memanfaatkan RCEP untuk memperluas kemitraan secara multilateral salah satunya melalui Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). Saat ini, rencana aksi masih disiapkan untuk menempatkan rencana strategis Indonesia di sektor dagang dan penanaman modal.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Johni Martha, mengatakan perdagangan barang menjadi isu utama yang dibahas dalam perundingan IP CEPA. Adapun sejumlah aspek terkait perdagangan sektor barang yang dibahas antara lain akses pasar perdagangan barang, aturan asal barang, kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, dan kerja sama ekonomi.
Kalangan pelaku usaha pun merespons positif agenda pemerintah ini. Meski demikian, kelompok pebisnis di Tanah Air juga mengingatkan pemerintah untuk mengevaluasi efektivitas dari kemitraan dagang dan investasi yang telah terjalin. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, menilai deretan perjanjian kerja sama ekonomi yang dijalin Indonesia dengan sejumlah negara belum berdampak terhadap investasi secara riil.
Dalam kaitan kinerja dagang, Shinta membeberkan Indonesia belum menggunakan skema free trade agreement (FTA) secara efektif untuk mendongkrak ekspor. Musababnya, Indonesia belum memiliki ekosistem pemberdayaan ekspor yang memadai untuk mensosialisasikan penggunaan FTA. Di sisi lain, eksportir juga kurang adaptif untuk memanfaatkan FTA yang sudah diratifikasi. Diverifi kasi produk dan negara tujuan ekspor juga dianggap belum optimal dilakukan oleh para pelaku usaha Indonesia.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan pemerintah perlu melakukan perubahan dalam menjalin kemitraan dagang dan investasi.
Kerja Keras Pompa Investasi Migas
Ibarat jauh panggang dari api, upaya pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) masih belum berdampak signifikan terhadap kelangsungan industri yang padat modal dan berisiko tinggi tersebut. Masih begitu banyak pekerjaan rumah yang menunggu untuk dituntaskan guna meningkatkan daya saing sektor ini. Berdasarkan data Indonesian Petroleum Association (IPA), iklim investasi sektor migas Indonesia masih belum cukup kompetitif dibandingkan dengan sejumlah negara di kawasan Asia. Data IPA memperlihatkan bahwa Indonesia berada di peringkat ke-4 di Asia dari segi indeks ketertarikan investasi. Adapun, negara lain seperti Bangladesh, Vietnam, Thailand justru melaju lebih cepat. Pada dasarnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SKK Migas, didukung para pemangku kepentingan di sektor migas begitu responsif dalam menjaring peluang investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah bahkan memberikan beragam kemudahan berupa fasilitas perpajakan dan insentif agar industri hulu migas nasional terus bergeliat sekaligus dapat memenuhi aspek keekonomian pengembangan lapangan.
Sayangnya, berbagai kebijakan dan insentif yang diberikan masih belum cukup kuat menarik minat investor atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas. Beberapa kebijakan yang masih menjadi ganjalan adalah persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (PoD). Proses persetujuan yang panjang membuat pengembangan sejumlah lapangan migas ikut mundur atau bahkan stagnan.
Harian ini menilai strategi yang diterapkan pemerintah untuk mendatangkan lebih banyak investor ke Tanah Air sudah berada dalam jalur yang tepat. Namun, upaya tersebut masih perlu dimaksimalkan dengan kembali mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut. Menyertakan KKKS sekaligus para pihak yang berkepentingan di sektor migas untuk urun rembuk terkait solusi atas permasalahan yang mengadang di depan mata mendesak untuk digelar.
Peluang Lapangan Kerja Program Susu Gratis
Gratis minum susu bagi anak-anak sangat dianjurkan dan program serupa sudah dilaksanakan sejak Orde Baru dengan menu sehat balita. Banyak negara juga memberi uang susu bagi anak-anak di bawah lima tahun katakanlah seperti Jepang. Berdasarkan kalkulasi apabila anak sekolah usia 5—19 tahun yang akan mendapatkan susu 200 mili liter per hari dengan asumsi 250 hari aktif sekolah dalam setahun, maka dengan jumlah 22.265.969 anak pada usia tersebut, maka akan dibutuhkan susu segar sekitar 13,25 juta liter. Paling tidak akan dibutuhkan sapi sekitar 1,7 juta ekor apabila diasumsikan jumlah sapi betina produktif laktasinya adalah 70% dengan produksi susu per ekor sekitar 11 liter per hari. Efek yang lebih luas diharapkan akan menciptakan lapangan kerja yang luas. Atau justru program itu akan menjadi milik penguasa dan pengusaha yang saling berebut kue program Pembangunan. Oleh karena itu, untuk memberikan kebermanfaatan yang luas ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan. Pertama, menambah populasi. Selama ini sering kali negara salah dalam melakukan perhitungan, bahkan memindahkan sapi dari satu provinsi yang populasinya besar ke provinsi yang lain dengan populasi kurang dianggap mencukupi kebutuhan konsumsi dalam negeri.
Hal itu jelas salah besar karena pada dasarnya tidak terjadi peningkatkan populasi secara nasional. Kendala utama dalam melakukan impor betina produktif justru pada negara pengekspor yang secara umum ingin melindungi usaha dalam negeri dan menguasai pasar negara pengimpor. Apabila negara produsen sapi itu kemudian mengekspor mesin produk susunya berupa betina produktif artinya menjadikan negara pengimpor menjadi mandiri dan boleh jadi dalam beberapa tahun akan semakin kecil impor produk jadi susu. Negara produsen sapi perah ada di Amerika Serikat, India, Brasil, China, Jerman, Prancis, Pakistan dan Selandia Baru adalah delapan negara yang menghasilkan sapi perah yang potensial untuk diajak kerja sama. Pemerintah sebaiknya mengajak kerja sama pada minimal tiga negara dengan harapan ada kompetisi yang sehat sehingga Indonesia bisa tetap sustain apabila ada satu negara yang kurang profesional maka bisa menggunakan negara yang lain. Kedua, pelibatan koperasi. Peternak sapi perah yang sudah establish dan berpengalaman panjang wajib dilakukan. Ketiga, melibatkan koperasi susu yang sudah melakukan pengolahan secara massal dan volume cukup misalnya di beberapa gabungan koperasi susu di Jawa Barat, Jawa Tengah maupun Jawa Timur. Keempat, industri pengolahan dalam negeri bersama koperasi susu melakukan pengolahan dalam bentuk segar atau pasteurisasi tanpa dibuat produk lanjut seperti susu dengan tambahan formulasi yang lain.









