;

MA Kabulkan Uji Materil Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

31 May 2024 Investor Daily (H)
MA Kabulkan Uji Materil Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Gerindra) terkait aturan batas minimal usia  calon kepala daerah. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan  oleh majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota  terhitung sejak pasangan calon terpilih.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Permohonan Partai Garda Republik Indonesia  (partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagai yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan calon bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda maka terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik pernghitungan usia calon.  (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :