Larangan ”Study Tour” Bukan Solusi
Imbas kecelakaan bus yang memakan korban 11 jiwa rombongan wisata atau study tour siswa SMK Lingga Kencana, Depok, di Subang, Jabar, pada Sabtu (11/5) sejumlah pemda, di antaranya DKI Jakarta, Jabar dan Jateng, melarang kegiatan tersebut. Pemprov Jabar, menerbitkan kebijakan pengetatan izin karyawisata melalui Surat Edaran Pj Gubernur Jabar No 64 Tahun 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan. Unsur yang ditekankan mengacu pada keamanan perjalanan, perizinan, hingga kelayakan kendaraan (Kompas.id, 17/5/2024).
Dalam catatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sedikitnya ada 13 kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata pada 2018 hingga Mei 2024. Dari kecelakaan itu, faktor penyebab kecelakaan didominasi sistem rem (46 %), aspek manusia (38 %) dan lingkungan (15 %). ”Kedua hal ini (rem dan manusia) sudah lebih dari 80 % penyebab dari insiden pada bus pariwisata. Namun, hal yang mendasar dalam penguatan regulasi, salah satunya adalah hari libur pengemudi bus yang akan berpengaruh pada masalah kelelahan,” ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dari Surakarta, Jateng, Rabu (29/5), mengutip dari siaran pers Kemenhub.
Meski bus pariwisata turut menyumbang angka kecelakaan di darat, pelarangan karyawisata dianggap tidak tepat. Sebab, tidak ada korelasi antara kegiatan karyawisata dan kecelakaan yang terjadi. Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menilai, para perusahaan otobus (PO) sebagai operator perlu ditertibkan. Fungsi-fungsi mendasar yang bersifat vital justru terabaikan. ”Saya kira study tour itu baik. Hanya saja PO bus di Indonesia ini banyak yang harus ditertibkan. Memang harus diakui, sektor perhubungan darat itu los. Fungsi ramp check tak berjalan,” ujar Hery, di Jakarta, Senin (27/5).
Hery beranggapan, akar masalah kecelakaan yang selama ini kerap melibatkan bus pariwisata bukan pada kegiatan karyawisata, melainkan fungsi kontrol kebijakan yang tak berjalan. Ada fungsi sistem, alat, pengawasan, dan penegakan hukum yang mandek. Tak hanya itu, jumlah pengawas di lapangan juga tidak memadai. Alhasil, pemeriksaan uji kelaikan dan keselamatan bus atau ramp check kerap luput. (Yoga)
PUPUK BERSUBSIDI, Penyerapan Pupuk Masih Rendah
Serapan pupuk bersubsidi hingga memasuki musim tanam kedua tahun ini masih di bawah 30 % kendati alokasinya dinaikkan dua kali lipat menjadi 9,5 juta ton. Sejumlah kemudahan diberikan agar penyerapan pupuk bersubsidi bisa lebih optimal. Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Tri Wahyudi Saleh mengatakan, pemerintah telah menaikkan alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2024, dari semula 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton. Alokasi itu menyamai alokasi tahun 2014-2018. Berdasarkan Keputusan Mentan No 249 Tahun 2024, alokasi pupuk bersubsidi mencapai 9,5 juta ton, terdiri dari urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK formula khusus 136.870 ton, dan pupuk organik 500.000 ton.
”Hitungan kami, realisasi penyaluran sampai akhir Mei ini sekitar 2,3 juta ton dari alokasi 9,5 juta ton atau baru 23 %. Artinya, masih jauh dari rencana yang diharapkan pemerintah,” katanya saat Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi di Banjarmasin, Kalsel, Kamis (30/5). Tri menyebutkan, stok pupuk secara nasional saat ini lebih dari 2 juta ton. Stok itu mencakup urea, NPK, dan pupuk nonsubsidi. PT Pupuk Indonesia mengalokasikan stok pupuk hampir 300 % dari ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah. Khusus Kalsel, stok pupuk tercatat 31.000 ton atau 1.500 % dari ketentuan stok minimum. ”Kalau sudah disiapkan, tetapi tidak diserap, juga berisiko. Jadi, kami harapkan distributor dan kios bisa lebih aktif agar pupuk yang sudah disiapkan bisa diserap maksimal,” ujarnya. (Yoga)
Rute Baru Transjakarta Diminati Pengguna
Setelah 10 hari beroperasi, jumlah pengguna bus Transjakarta rute Klender-Pulo Gadung via PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) meningkat signifikan. Selain warga setempat, bus ini juga digunakan pekerja yang kantornya berada di kawasan JIEP. Koordinator Wilayah Transjakarta Rute Klender-Pulo Gadung, Sugiarto, Kamis (30/5) mengatakan, antusiasme warga menggunakan bus Transjakarta sangat tinggi. Pada hari pertama pengoperasiannya, yakni Senin (20/5) jumlah penumpang 300 orang, meningkat menjadi 524 orang pada Rabu (29/5) disebabkan semakin banyaknya pekerja dan warga sekitar kawasan JIEP yang menggunakan bus Transjakarta. Waktu terpadat penggunaan bus adalah pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 15.30-19.00WIB.
Bus rute tersebut beroperasi pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dengan delapan unit bus yang bertujuan mengakomodasi kebutuhan karyawan di kawasan JIEP. Dari 58 tempat perhentian bus di sepanjang rute Stasiun Klender-JIEP-Pulo Gadung, 34 tempat perhentian di antaranya berada di kawasan JIEP. Dengan fasilitas ini, karyawan diharapkan beralih dari kendaraan pribadi ke Transjakarta. Udin (53), warga yang tinggal di dekat kawasan JIEP, mengatakan, ongkos transportasi jauh lebih murah dengan adanya bus Transjakarta. ”Jika dari JIEP ke Klender menggunakan ojek Rp 15.000, dengan bus Transjakarta hanya Rp 3.500,” ujarnya. Selama ini, angkutan umum yang masuk kawasan JIEP sudah tidak ada lagi sejak 2006. Warga akhirnya memilih menggunakan sepeda motor pribadi atau ojek. (Yoga)
Saya Berharap yang Dilepas Bukan Barang Jadi
Kementerian Perindustrian (Kemperin) berharap kontainer yang telah dilepaskan dari pelabuhan bukan barang jadi. Karena jika yang dilepaskan adalah barang jadi dan pada akhirnya membanjiri pasar Indonesia, ini akan menciderai industri dalam negeri. Sejumlah kalangan menilai, penerapan metode lelang berkala secara penuh atau full periodic call auction (FCA) di papan pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi menggerus kepercayaan investor terhadap pasar modal Tanah Air. Pasalnya, kebijakan yang mulai diberlakukan pada 25 Maret 2024 ini membuat investor merasa diperlakukan tidak adil oleh intervensi kebijakan yang tidak terduga.
Menperin menegaskan, pihaknya tidak anti impor, asal bukan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri. Menperin tidak mau Indonesia mengimpor pakaian jadi, sepatu, dan elektronik yang sudah diproduksi di dalam negeri. Menperin menjelaskan, kebijakan larangan atau pembatasan bertujuan melindungi industri dari serbuan impor. Jika Kemenperin bisa menekan impor, industri sudah bisa terbang tinggi. Akan tetapi Kemenperin sebatas mengusulkan. (Yetede)
Kebijakan FCA Berpotensi Gerus Kepercayaan Investor
BSI Incar Laba Rp 7 Triliun
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki cita-cita untuk menjadi bank syariah terbesar di dunia, seperti Al-Rajhi Bank asal Arab Saudi. Bank berusia tiga tahun ini juga secara konsisten meningkatkan kinerjanya, terutama dari sisi profitabilitas. Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan, sebagai upaya memperkuat ekonomi di tanah Air, BSI sebagai bank terbesar ke-5 di Indonesia terus mencetak kinerja yang impresif meski berada dalam kondisi yang menantang.
Pada periode Maret 2024, secara tahunan aset BSI tumbuh 14,25% menjadi Rp358 triliun. Kemudian, pembiayaan tumbuh sustain 15,89% (yoy) menjadi Rp 247 triliun, dana pihak ketiga tumbuh 10,43% menjadi Rp 297 triliun dan laba tumbuh sebesar 17,7% menjadi Rp1,71 triliun. Jika disandingkan dengan seluruh perbankan yang ada di Indonesia, laba bertumbuhan BSI pada periode tersebut menjadi pertumbuhan laba terbesar. (Yetede)
PGN Bagikan Dividen Jumbo, 80% Dari Laba
MA Kabulkan Uji Materil Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Gerindra) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Permohonan Partai Garda Republik Indonesia (partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagai yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan calon bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda maka terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik pernghitungan usia calon. (Yetede)









