;

Risiko Satu Data Layanan Publik

Yuniati Turjandini 30 May 2024 Tempo

AGUS PAMBAGIO melihat ada dua sisi dari rencana pemerintah menerapkan pelayanan publik terpadu secara digital atau Government Technology (GovTech). Pengamat kebijakan publik itu menilai GovTech tersebut akan memberi manfaat besar kepada masyarakat. Sebab, pemerintah akan mengintegrasikan pelayanan publik di berbagai kementerian dan lembaga dalam satu aplikasi. Kondisi tersebut akan membuat masyarakat lebih efisien ketika membutuhkan berbagai pelayanan pemerintah secara bersamaan. “Secara waktu, keberadaannya akan memberikan efisiensi,” kata Agus, Rabu, 29 Mei lalu.

Meski begitu, kata Agus, penerapan GovTech tersebut dipastikan akan menghadapi berbagai kendala dan kekurangan di lapangan. Misalnya, kondisi wilayah di Indonesia belum sepenuhnya memiliki infrastruktur yang dapat mendukung layanan digitalisasi secara terpadu tersebut. Tingkat literasi digital masyarakat juga masih rendah. “Kondisi ini akan mengakibatkan penerapan program ini tak berjalan optimal,” kata dia Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Djafar sependapat dengan Agus. Wahyudi menilai transformasi layanan publik secara digital tersebut telah membuktikan bahwa pemerintah mulai tersadar untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. 

Pelayanan publik yang terpadu tersebut akan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah.  Di samping kemudahan ini, kata Wahyudi, ada risiko penyalahgunaan data pribadi dari GovTech tersebut nantinya. Ia mencontohkan program One ID—satu akses login untuk mengakses berbagai layanan pemerintah. Program ini menghimpun data pribadi masyarakat dalam satu database yang dikelola oleh pemerintah. (Yetede)

Tapera Paling Lambat 2027

Yoga 29 May 2024 Kompas (H)

Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dimaksudkan untuk membantu warga berpenghasilan rendah memiliki rumah. Namun, mekanisme pelaksanaannya masih menuai polemik. Kepesertaan Tapera untuk pembiayaan perumahan secara gotong royong diwajibkan paling lambat 2027. Semua pekerja atau karyawan dengan penghasilan di atas upah minimum wajib terdaftar sebagai peserta Tapera dan menyisihkan penghasilan guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah. Ketentuan Tapera diatur dalam PP No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 25Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Regulasi ini merupakan turunan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tapera. 

Berdasarkan Pasal 7 UU No 4/2016, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit upah minimum wajib menjadi peserta. Peserta Tapera ditetapkan berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Dalam PP Tapera, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat tujuh tahun sejak aturan itu berlaku atau pada 2027. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengemukakan, BP Tapera memiliki peran menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan. Besaran simpanan peserta sebesar 3 % dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri.

Besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja 0,5 % dan pekerja 2,5 %. “Tapera bersifat wajib. Kami hanya melaksanakan UU Tapera. Pelaksanaan Tapera menerapkan konsep gotong royong, yakni segmen pekerja yang berpenghasilan di atas upah minimum dan sudah memiliki rumah untuk bisa menabung dan membantu pegawai lain yang belum memiliki rumah,” ujarnya, saat dihubungi, Selasa (28/5). Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita mengatakan, seluruh anggota KSBSI di 24 provinsi menolak PP No 21/2024 karena selama ini beban buruh sudah berat. Penolakan serupa disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat. ”Kondisi ekonomi pekerja sedang tidak baik-baik saja. Tolong batalkan saja PP No 21/2024,” ujarnya. (Yoga)


Biaya Kuliah Mahasiswa Baru Tetap seperti Tahun Lalu

Yoga 29 May 2024 Kompas (H)

Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut rekomendasi serta persetujuan tarif uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi atau IPI tahun 2024 di 75 perguruan tinggi negeri, maka biaya kuliah mahasiswa baru tetap seperti tahun lalu. Menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim tentang pembatalan kenaikan UKT tahun akademik 2024/2025 di perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH) dan perguruan tinggi negeri (PTN) per 27 Mei 2024, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Abdul Haris mengirimkan surat kepada semua rektor PTN dan PTN BH, berisi seruan pembatalan dan pencabutan rekomendasi serta persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTN BH. ”Terima kasih atas respons positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang kemarin. Secara resmi, saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTN BH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan,” kata Haris, Selasa (28/5) di Jakarta.

 Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTN BH serta surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025. ”Rektor PTN diminta mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat 5 Juni 2024,” ujar Haris. Pengajuan kembali tarif UKT dan IPI tersebut tanpa kenaikan dibandingkan tarif tahun akademik 2023/2024, sesuai ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek. Selanjutnya, rektor PTN dan PTN BH harus memastikan tak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi setelah adanya revisi keputusan rektor. (Yoga)


Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Bantah Tuduhan Memeras

Yoga 29 May 2024 Kompas

Terdakwa korupsi Achsanul Qosasi membantah telah memeras bekas Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif untuk merekayasa hasil audit BPK terhadap proyek menara BTS 4G Kemenkominfo. Meski demikian, bekas anggota BPK itu mengaku khilaf dan bersalah karena telah menerima uang Rp 40 miliar dari Anang serta tidak segera mengembalikan uang itu. Hal tersebut disampaikan Achsanul ketika membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/5). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fahzal Hendri. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Achsanul dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

”Saya tidak memaksa atau memeras dalam perkara ini. Saksi Anang Latif sudah menyampaikan bahwa saya tidak mengancam. Begitu juga dengan saksi lainnya. Bahkan, tidak tahu-menahu ada ancaman dari saya. Saya mohon kepada Yang Mulia agar tuduhan pemerasan itu dinyatakan tidak benar dan tidak sejalan dari saksi-saksi yang disampaikan,” ujar Achsanul Qosasi. Achsanul mengatakan, dirinya tidak pernah menyalah gunakan kewenangannya untuk menekan pihak tertentu. Ia juga tidak pernah memerintah atau mengatur pemeriksaan terkait dengan temuan BPK dalam proyek menara BTS 4G Kemenkominfo tersebut. Uang Rp 40 miliar tersebut diberikan Anang lewat Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang diterima Sadikin Rusli. (Yoga)


Soal Tapera, Indonesia Ikuti Pola Kenya

Yoga 29 May 2024 Kompas

Berbagai negara membuat aneka kebijakan untuk memudahkan warga mendapatkan rumah dengan harga terjangkau. Dalam pengumuman, Senin (27/5) Badan Pembangunan Perumahan (HDB) Singapura mengungkap proyek rumah susun baru. Rusun di kawasan Kallang itu disebut kanvas putih. Sebab, tidak ada dinding di dalam unit rusun. HDB menyebut, model itu memberi kesempatan kepada pembeli untuk menentukan luas tiap-tiap ruangan dalam unit rusunnya. Unit-unit itu dikhususkan bagi warga yang baru pertama kali membeli rumah. HDB merupakan salah satu lambang kesuksesan Singapura memeratakan pembangunan.

Sementara China pada pertengahan Mei 2024 mengungkap aturan baru soal beragam proyek rusun di sejumlah kota. Beijing mengizinkan pemda membeli berbagai rusun yang belum terjual. Selanjutnya, rusun bisa disewakan atau dijual lagi ke warga dengan harga lebih rendah. Beijing juga melonggarkan berbagai syarat untuk kredit rumah pertama. Pelonggaran itu bertujuan meringankan biaya KPR. Dengan demikian, warga bisa membeli rumah, sedang dana pemerintah bisa dikembalikan ke kas daerah. Kebijakan itu membuat pengembang kembali punya modal membangun proyek lain.

Indonesia dan Kenya memutuskan memotong gaji pekerja untuk membiayai pembangunan perumahan. Indonesia baru mengesahkan pungutan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Konsep Indonesia mirip yang sedang diupayakan di Kenya. Pada 19 Maret 2024, Presiden Kenya William Ruto mengesahkan ketentuan yang mewajibkan pemotongan gaji pekerja untuk tabungan perumahan. Ruto meneken aturan yang sudah berulang kali ditolak selama bertahun-tahun tersebut. Berbagai pihak segera menggugat UU tersebut. Penggugat, antara lain, Komisi HAM Kenya (KHRC), Katiba Institute, dan sejumlah politikus. Mereka meminta pengadilan membatalkan pungutan seperti Tapera itu. Tahun lalu, pengadilan sudah melarang Pemerintah Kenya mengesahkan, lalu memberlakukan peraturan tersebut. Meski demikian, pemerintahan Ruto terus mencari cara untuk mengesahkannya. Ruto dan pendukungnya beralasan, perlu gotong royong menyediakan perumahan bagi warga. Kini, Kenya kekurangan rumah untuk tempat tinggal warganya. (Yoga)


Tuberkulosis Monster Pembunuh Masa Depan, Dunia Percepat untuk Perangi

Yoga 29 May 2024 Kompas

Tuberkulosis (TBC) berpotensi menjadi monster pembunuh manusia yang terbesar di bumi di masa depan. Mencegah hal itu terjadi, negara-negara, termasuk Indonesia, berkomitmen mempercepat penanganan TBC, termasuk pengadaan vaksin. Upaya antisipasi ini didiskusikan hangat dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Kedua Dewan Akselerator Vaksin TBC di Gedung WHO UNAIDS, Selasa (28/5) di Geneva, Swiss, yang dipimpin Kepala Ilmuwan WHO Jeremy Farrar dan Menkes RI Budi Gunadi Sadikin. Pertemuan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Majelis Kesehatan Dunia (WHA).

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) TBC merupakan salah satu penyakit infeksi penyebab utama kematian di seluruh dunia, termasuk penyebab utama kematian orang dengan HIV, serta menjadi contributor utama resistensi antimikroba. Pada 2022, TBC menyebabkan 1,13 juta kematian dan 167.000 kematian di antara orang yang hidup dengan HIV. Diperkirakan 10,6 juta orang terjangkit TBC pada 2022 yang sebagian besar di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.  sekitar seperempat populasi dunia juga telah terinfeksi Mycobacterium tuberculosis, yang meningkatkan risiko terkena penyakit TBC.

Budi menyampaikan, penyakit ini telah membunuh lebih banyak orang dibanding penyakit menular lain dalam sejarah, yaitu lebih dari 1 miliar kematian akibat TBC dalam 200 tahun terakhir. Saat ini, setiap hari, lebih dari 4.000 orang meninggal karena TBC atau satu kematian setiap 20 detik. Berdasarkan data WHO, di tingkat global, India menyumbang kasus TBC sebesar 26,6 %, Indonesia 10 %, dan China 7,1 %. Budi menyampaikan, saat ini, 1 juta orang Indonesia diestimasi menderita TBC. Dari sejumlah itu, yang sudah terdeteksi hingga 2021 sebanyak 500.000. ”Anda bisa bayangkan mereka berkeliling dan menyebarkan TBC,” kata Budi. Bagi Indonesia, kata Budi, mengakhiri TBC pada 2030 adalah prioritas. (Yoga)


Memburu Pajak Korporasi Global

Yoga 29 May 2024 Kompas

Untuk membiayai belanja negara yang kian membengkak, pemerintah bakal lebih agresif memburu setoran pajak perusahaan multinasional mulai tahun 2025. Rencana pemerintah untuk agresif mengejar pajak dari perusahaan multinasional (MNE) yang beroperasi di Indonesia itu dikemukakan Menkeu Sri Mulyani saat menyampaikan pandangan pemerintah dan RAPBN 2025 di DPR (Kompas, 26/5/2024). Penerapan pajak terhadap MNE dimungkinkan berdasarkan Solusi Dua Pilar yang diprakarsai OECD/G20 dan disepakati 140 negara pada Oktober 2021. Pilar Dua: Global Anti-Base Erosion (Globe) mengatur penerapan pajak minimum global (GMT) sebesar 15 % terhadap MNE dengan omzet minimal 750 juta euro, di mana pun mereka beroperasi.

Negara Eropa dan sejumlah negara lain menerapkan mulai 2024, sementara Indonesia baru 2025. Dari penerapan GMT pada MNE, Menkeu menargetkan pendapatan negara bisa digenjot hingga 12,14-12,36 % dari PDB. Dengan kebutuhan belanja negara 14,59-15,18 % PDB, defisit fiskal 2025 diproyeksikan 2,45-2,82 % dari PDB, meningkat dari 1,65 % pada 2023 dan 2,29 % pada 2024. Dengan sedikitnya 100 MNE yang saat ini beroperasi di Indonesia, di atas kertas, potensi pajak yang bisa dipungut sangat menggiurkan. Namun, implementasi dan realisasi di lapangan bergantung pada kesiapan kita. Sejumlah payung hukum telah diterbitkan, antara lain UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP No 55/2022. Juga tengah disiapkan peraturan Menkeu untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

Ditjen Pajak mulai mengevaluasi insentif pajak yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha agar sejalan dengan ketentuan GMT. Lepas dari potensinya, aturan baru yang mengubah lanskap perpajakan global itu juga menyangkut teknis dan administratif yang rumit dan kompleks. Dalam banyak hal, ini terkait rimba belantara dapur dan sepak terjang MNE, yang akses informasinya belum tersedia dan sulit ditembus. Belum lagi kelemahan di internal sistem kita sendiri, Ini menyebabkan sejumlah kalangan meragukan Indonesia bisa memetik manfaat optimal penerimaan dari pajak global ini. Apalagi, dengan tarif pajak korporasi di Indonesia yang sudah lebih tinggi daripada tarif GMT saat ini. Sebagian kalangan juga mencemaskan dampak penerapan GMT pada investasi karena pemerintah mungkin harus mencabut berbagai insentif pajak yang selama ini dianggap sebagai daya tarik investasi. Dalam jangka pendek, akibat penerapan GMT, MNE yang terdampak mungkin akan mengkaji kembali seluruh rencana dan struktur bisnis mereka. (Yoga)


Memperkuat Tata Kelola Perbankan

Yoga 29 May 2024 Kompas

OJK mencabut izin 12 bank di lima bulan pertama 2024, seluruhnya bank perekonomian rakyat (BPR). Bank kecil dari sisi volume usaha dengan wilayah dan cakupan operasional sangat terbatas. BPR yang ditutup tak lebih dari 1 % total BPR yang beroperasi di seluruh Indonesia yang sebanyak 1.566 BPR/S per Maret 2024. Jumlah dana masyarakat yang dibayarkan juga relatif kecil sehingga tidak sampai mengganggu kondisi keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Meski tak menimbulkan guncangan, otoritas keuangan perlu menaruh perhatian serius dan tak menganggap remeh. Pasalnya, likuidasi BPR menyangkut dana masyarakat bawah yang tersimpan di sana dan yang terpenting ada aspek kepercayaan yang dipertaruhkan yang melekat pada bank, apa pun jenis dan seberapa besar bank itu.

Tahun lalu OJK merevisi peraturan OJK (POJK) untuk menguatkan tata kelola perbankan melalui POJK No 17/2023. Dibanding regulasi sebelumnya tahun 2016, jumlah pasal bertambah dua kali lipat dengan cakupan kian luas. Ada tiga area penguatan tata kelola yang fundamental. Pertama, pemberhentian direksi wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum diputus dalam RUPS. Bahkan, OJK bisa membatalkannya. Untuk direksi lainnya, OJK memiliki hak untuk mengambil tindakan korektif dan mengevaluasi keputusan pemberhentian/penggantian anggota direksi bank sebelum masa jabatan berakhir. Ketentuan ini juga berlaku bagi dewan komisaris. Kedua terkait pembagian dividen. Besarnya pembagian dividen akan mengurangi kemampuan bank dalam mengakumulasi modalnya. Padahal, modal yang besar dibutuhkan dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan dan untuk ekspansi usaha.

Bahkan, dari sisi ketentuan OJK, cukup banyak bank, terutama BPD, yang masih memerlukan tambahan modal untuk mencapai modal minimum. Dalam pembagian dividen, OJK memiliki kewenangan untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen dengan mempertimbangkan aspek eksternal, internal, dan kondisi bank dalam upaya penguatan permodalan bank dan/atau penanganan permasalahan bank. Terakhir, terkait pemberian remunerasi. Dalam aturan tata kelola terbaru, OJK telah meminta bank untuk memiliki kebijakan remunerasi secara tertulis bagi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pegawai bank. OJK juga berwenang mengkaji ulang besaran remunerasi jika dinilai tak sesuai dengan prinsip kewajaran dan keadilan. (Yoga)


Memperluas Manfaat Produk Fitofarmaka

Yoga 29 May 2024 Kompas

Produk fitofarmaka akan semakin didorong untuk digunakan dan dimanfaatkan secara lebih luas di masyarakat. Pemerintah telah menyiapkan regulasi terkait pengembangan fitofarmaka, termasuk regulasi pemanfaatan fitofarmaka dalam pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Upaya ini diharapkan dapat memperluas pemanfaatan produk fitofarmaka. Hal ini pun menstimulus riset dan produksi obat berbahan alam. Direktur Ketahanan Kefarmasian dan Alkes Kemenkes Roy Himawan, Selasa (28/5) di Jakarta, mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan pemerintah terkait pengembangan fitofarmaka. Selain itu, regulasi teknis yang menjadi turunan dari aturan itu juga sedang disiapkan.

”Peraturan pemerintah dan regulasi teknis yang mendukung pengembangan fitofarmaka sedang disiapkan sehingga fitofarmaka dapat tumbuh dan digunakan lebih luas oleh masyarakat, termasuk dalam program JKN,” katanya. Roy menuturkan, pembahasan kini masih dilakukan mengenai kriteria-kriteria untuk jenis-jenis fitofarmaka yang dapat dimasukkan dalam Formularium Nasional (Fornas) JKN. Dengan begitu, obat fitofarmaka untuk pelayanan peserta JKN bisa tetap efektif dan efisien. Pemerintah sudah membuat Formularium Nasional Fitofarmaka, tetapi obat-obat fitofarmaka belum masuk dalam Formularium Nasional JKN. Itu sebabnya, obat-obat fitofarmaka yang sudah diproduksi di Indonesia belum bisa digunakan untuk pelayanan pasien JKN.

Fornas JKN digunakan sebagai acuan penulisan resep dan penggunaan obat pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam program JKN. Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, obat-obatan yang masuk ke Fornas JKN harus melewati penilaian teknologi kesehatan/health technology Assessment (HTA). Penilaian tersebut dilakukan secara multidisipliner untuk menilai dampak dan manfaat dari obat yang akan digunakan. Proses HTA tidak dilakukan oleh BPJS Kesehatan. ”HTA dilakukan untuk menilai apakah obat itu benar-benar efektif, yang bukan hanya efektif dalam arti manjur, melainkan juga cost efektif. Itu artinya, obat itu dipilih karena memang lebih terjangkau atau meski mahal, tetapi punya dampak yang lebih bagus,” tuturnya. (Yoga)


Starlink Bisa Beroperasi Terlebih Dulu

Yoga 29 May 2024 Kompas

Kemenkominfo menyatakan akan mengizinkan satelit orbit rendah milik Elon Musk, yakni Starlink, menjalankan usaha di Indonesia. Sejauh ini, Kemenkominfo belum bisa menilai apakah pelayanan telekomunikasi yang dilakukan Starlink menjurus ke praktik banting harga atau tidak. Keputusan penilaian soal banting harga layanan itu harus melewati kajian. ”(Starlink) biarkan berusaha dulu. Kami belum melihat apakah Starlink melakukan predatory pricing. Lagi pula, kebenaran sebuah operator telekomunikasi melakukan predatory pricing harus diuji dulu di pasar,” ujar Direktur Telekomunikasi Kemenkominfo Aju Widya Sari kepada media di acara Ericsson Imagine Live Indonesia 2024 di Jakarta, Selasa (28/5).

Pada 4–5 April 2024 telah dilaksanakan uji petik-uji laik operasi serta pemeriksaan terhadap sistem dan perangkat penyelenggaraan jaringan tertutup satelit (VSAT) PT Starlink Services Indonesia, badan hukum Starlink di Indonesia. Uji petik-uji laik operasi ini mensyaratkan beberapa hal, termasuk pusat pengendali jaringan atau network operation center (NOC) di Indonesia. Aju menekankan, PT Starlink Services Indonesia sudah memenuhi persyaratan sehingga lolos uji petik-uji laik operasi. Aju menekankan, keberadaan satelit orbit rendah seperti Starlink akan melengkapi layanan telekomunikasi dari operator telekomunikasi seluler. Karena itu, hal tersebut bukan ancaman. Penggelaran layanan telekomunikasi berteknologi akses seluler 5G dan teknologi generasi berikutnya juga akan tetap berjalan. (Yoga)


Pilihan Editor