;

Soal Tapera, Indonesia Ikuti Pola Kenya

Yoga 29 May 2024 Kompas

Berbagai negara membuat aneka kebijakan untuk memudahkan warga mendapatkan rumah dengan harga terjangkau. Dalam pengumuman, Senin (27/5) Badan Pembangunan Perumahan (HDB) Singapura mengungkap proyek rumah susun baru. Rusun di kawasan Kallang itu disebut kanvas putih. Sebab, tidak ada dinding di dalam unit rusun. HDB menyebut, model itu memberi kesempatan kepada pembeli untuk menentukan luas tiap-tiap ruangan dalam unit rusunnya. Unit-unit itu dikhususkan bagi warga yang baru pertama kali membeli rumah. HDB merupakan salah satu lambang kesuksesan Singapura memeratakan pembangunan.

Sementara China pada pertengahan Mei 2024 mengungkap aturan baru soal beragam proyek rusun di sejumlah kota. Beijing mengizinkan pemda membeli berbagai rusun yang belum terjual. Selanjutnya, rusun bisa disewakan atau dijual lagi ke warga dengan harga lebih rendah. Beijing juga melonggarkan berbagai syarat untuk kredit rumah pertama. Pelonggaran itu bertujuan meringankan biaya KPR. Dengan demikian, warga bisa membeli rumah, sedang dana pemerintah bisa dikembalikan ke kas daerah. Kebijakan itu membuat pengembang kembali punya modal membangun proyek lain.

Indonesia dan Kenya memutuskan memotong gaji pekerja untuk membiayai pembangunan perumahan. Indonesia baru mengesahkan pungutan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Konsep Indonesia mirip yang sedang diupayakan di Kenya. Pada 19 Maret 2024, Presiden Kenya William Ruto mengesahkan ketentuan yang mewajibkan pemotongan gaji pekerja untuk tabungan perumahan. Ruto meneken aturan yang sudah berulang kali ditolak selama bertahun-tahun tersebut. Berbagai pihak segera menggugat UU tersebut. Penggugat, antara lain, Komisi HAM Kenya (KHRC), Katiba Institute, dan sejumlah politikus. Mereka meminta pengadilan membatalkan pungutan seperti Tapera itu. Tahun lalu, pengadilan sudah melarang Pemerintah Kenya mengesahkan, lalu memberlakukan peraturan tersebut. Meski demikian, pemerintahan Ruto terus mencari cara untuk mengesahkannya. Ruto dan pendukungnya beralasan, perlu gotong royong menyediakan perumahan bagi warga. Kini, Kenya kekurangan rumah untuk tempat tinggal warganya. (Yoga)


Tuberkulosis Monster Pembunuh Masa Depan, Dunia Percepat untuk Perangi

Yoga 29 May 2024 Kompas

Tuberkulosis (TBC) berpotensi menjadi monster pembunuh manusia yang terbesar di bumi di masa depan. Mencegah hal itu terjadi, negara-negara, termasuk Indonesia, berkomitmen mempercepat penanganan TBC, termasuk pengadaan vaksin. Upaya antisipasi ini didiskusikan hangat dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Kedua Dewan Akselerator Vaksin TBC di Gedung WHO UNAIDS, Selasa (28/5) di Geneva, Swiss, yang dipimpin Kepala Ilmuwan WHO Jeremy Farrar dan Menkes RI Budi Gunadi Sadikin. Pertemuan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Majelis Kesehatan Dunia (WHA).

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) TBC merupakan salah satu penyakit infeksi penyebab utama kematian di seluruh dunia, termasuk penyebab utama kematian orang dengan HIV, serta menjadi contributor utama resistensi antimikroba. Pada 2022, TBC menyebabkan 1,13 juta kematian dan 167.000 kematian di antara orang yang hidup dengan HIV. Diperkirakan 10,6 juta orang terjangkit TBC pada 2022 yang sebagian besar di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah.  sekitar seperempat populasi dunia juga telah terinfeksi Mycobacterium tuberculosis, yang meningkatkan risiko terkena penyakit TBC.

Budi menyampaikan, penyakit ini telah membunuh lebih banyak orang dibanding penyakit menular lain dalam sejarah, yaitu lebih dari 1 miliar kematian akibat TBC dalam 200 tahun terakhir. Saat ini, setiap hari, lebih dari 4.000 orang meninggal karena TBC atau satu kematian setiap 20 detik. Berdasarkan data WHO, di tingkat global, India menyumbang kasus TBC sebesar 26,6 %, Indonesia 10 %, dan China 7,1 %. Budi menyampaikan, saat ini, 1 juta orang Indonesia diestimasi menderita TBC. Dari sejumlah itu, yang sudah terdeteksi hingga 2021 sebanyak 500.000. ”Anda bisa bayangkan mereka berkeliling dan menyebarkan TBC,” kata Budi. Bagi Indonesia, kata Budi, mengakhiri TBC pada 2030 adalah prioritas. (Yoga)


Memburu Pajak Korporasi Global

Yoga 29 May 2024 Kompas

Untuk membiayai belanja negara yang kian membengkak, pemerintah bakal lebih agresif memburu setoran pajak perusahaan multinasional mulai tahun 2025. Rencana pemerintah untuk agresif mengejar pajak dari perusahaan multinasional (MNE) yang beroperasi di Indonesia itu dikemukakan Menkeu Sri Mulyani saat menyampaikan pandangan pemerintah dan RAPBN 2025 di DPR (Kompas, 26/5/2024). Penerapan pajak terhadap MNE dimungkinkan berdasarkan Solusi Dua Pilar yang diprakarsai OECD/G20 dan disepakati 140 negara pada Oktober 2021. Pilar Dua: Global Anti-Base Erosion (Globe) mengatur penerapan pajak minimum global (GMT) sebesar 15 % terhadap MNE dengan omzet minimal 750 juta euro, di mana pun mereka beroperasi.

Negara Eropa dan sejumlah negara lain menerapkan mulai 2024, sementara Indonesia baru 2025. Dari penerapan GMT pada MNE, Menkeu menargetkan pendapatan negara bisa digenjot hingga 12,14-12,36 % dari PDB. Dengan kebutuhan belanja negara 14,59-15,18 % PDB, defisit fiskal 2025 diproyeksikan 2,45-2,82 % dari PDB, meningkat dari 1,65 % pada 2023 dan 2,29 % pada 2024. Dengan sedikitnya 100 MNE yang saat ini beroperasi di Indonesia, di atas kertas, potensi pajak yang bisa dipungut sangat menggiurkan. Namun, implementasi dan realisasi di lapangan bergantung pada kesiapan kita. Sejumlah payung hukum telah diterbitkan, antara lain UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP No 55/2022. Juga tengah disiapkan peraturan Menkeu untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

Ditjen Pajak mulai mengevaluasi insentif pajak yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha agar sejalan dengan ketentuan GMT. Lepas dari potensinya, aturan baru yang mengubah lanskap perpajakan global itu juga menyangkut teknis dan administratif yang rumit dan kompleks. Dalam banyak hal, ini terkait rimba belantara dapur dan sepak terjang MNE, yang akses informasinya belum tersedia dan sulit ditembus. Belum lagi kelemahan di internal sistem kita sendiri, Ini menyebabkan sejumlah kalangan meragukan Indonesia bisa memetik manfaat optimal penerimaan dari pajak global ini. Apalagi, dengan tarif pajak korporasi di Indonesia yang sudah lebih tinggi daripada tarif GMT saat ini. Sebagian kalangan juga mencemaskan dampak penerapan GMT pada investasi karena pemerintah mungkin harus mencabut berbagai insentif pajak yang selama ini dianggap sebagai daya tarik investasi. Dalam jangka pendek, akibat penerapan GMT, MNE yang terdampak mungkin akan mengkaji kembali seluruh rencana dan struktur bisnis mereka. (Yoga)


Memperkuat Tata Kelola Perbankan

Yoga 29 May 2024 Kompas

OJK mencabut izin 12 bank di lima bulan pertama 2024, seluruhnya bank perekonomian rakyat (BPR). Bank kecil dari sisi volume usaha dengan wilayah dan cakupan operasional sangat terbatas. BPR yang ditutup tak lebih dari 1 % total BPR yang beroperasi di seluruh Indonesia yang sebanyak 1.566 BPR/S per Maret 2024. Jumlah dana masyarakat yang dibayarkan juga relatif kecil sehingga tidak sampai mengganggu kondisi keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Meski tak menimbulkan guncangan, otoritas keuangan perlu menaruh perhatian serius dan tak menganggap remeh. Pasalnya, likuidasi BPR menyangkut dana masyarakat bawah yang tersimpan di sana dan yang terpenting ada aspek kepercayaan yang dipertaruhkan yang melekat pada bank, apa pun jenis dan seberapa besar bank itu.

Tahun lalu OJK merevisi peraturan OJK (POJK) untuk menguatkan tata kelola perbankan melalui POJK No 17/2023. Dibanding regulasi sebelumnya tahun 2016, jumlah pasal bertambah dua kali lipat dengan cakupan kian luas. Ada tiga area penguatan tata kelola yang fundamental. Pertama, pemberhentian direksi wajib mendapatkan persetujuan OJK sebelum diputus dalam RUPS. Bahkan, OJK bisa membatalkannya. Untuk direksi lainnya, OJK memiliki hak untuk mengambil tindakan korektif dan mengevaluasi keputusan pemberhentian/penggantian anggota direksi bank sebelum masa jabatan berakhir. Ketentuan ini juga berlaku bagi dewan komisaris. Kedua terkait pembagian dividen. Besarnya pembagian dividen akan mengurangi kemampuan bank dalam mengakumulasi modalnya. Padahal, modal yang besar dibutuhkan dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan dan untuk ekspansi usaha.

Bahkan, dari sisi ketentuan OJK, cukup banyak bank, terutama BPD, yang masih memerlukan tambahan modal untuk mencapai modal minimum. Dalam pembagian dividen, OJK memiliki kewenangan untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen dengan mempertimbangkan aspek eksternal, internal, dan kondisi bank dalam upaya penguatan permodalan bank dan/atau penanganan permasalahan bank. Terakhir, terkait pemberian remunerasi. Dalam aturan tata kelola terbaru, OJK telah meminta bank untuk memiliki kebijakan remunerasi secara tertulis bagi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pegawai bank. OJK juga berwenang mengkaji ulang besaran remunerasi jika dinilai tak sesuai dengan prinsip kewajaran dan keadilan. (Yoga)


Memperluas Manfaat Produk Fitofarmaka

Yoga 29 May 2024 Kompas

Produk fitofarmaka akan semakin didorong untuk digunakan dan dimanfaatkan secara lebih luas di masyarakat. Pemerintah telah menyiapkan regulasi terkait pengembangan fitofarmaka, termasuk regulasi pemanfaatan fitofarmaka dalam pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Upaya ini diharapkan dapat memperluas pemanfaatan produk fitofarmaka. Hal ini pun menstimulus riset dan produksi obat berbahan alam. Direktur Ketahanan Kefarmasian dan Alkes Kemenkes Roy Himawan, Selasa (28/5) di Jakarta, mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan pemerintah terkait pengembangan fitofarmaka. Selain itu, regulasi teknis yang menjadi turunan dari aturan itu juga sedang disiapkan.

”Peraturan pemerintah dan regulasi teknis yang mendukung pengembangan fitofarmaka sedang disiapkan sehingga fitofarmaka dapat tumbuh dan digunakan lebih luas oleh masyarakat, termasuk dalam program JKN,” katanya. Roy menuturkan, pembahasan kini masih dilakukan mengenai kriteria-kriteria untuk jenis-jenis fitofarmaka yang dapat dimasukkan dalam Formularium Nasional (Fornas) JKN. Dengan begitu, obat fitofarmaka untuk pelayanan peserta JKN bisa tetap efektif dan efisien. Pemerintah sudah membuat Formularium Nasional Fitofarmaka, tetapi obat-obat fitofarmaka belum masuk dalam Formularium Nasional JKN. Itu sebabnya, obat-obat fitofarmaka yang sudah diproduksi di Indonesia belum bisa digunakan untuk pelayanan pasien JKN.

Fornas JKN digunakan sebagai acuan penulisan resep dan penggunaan obat pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam program JKN. Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, obat-obatan yang masuk ke Fornas JKN harus melewati penilaian teknologi kesehatan/health technology Assessment (HTA). Penilaian tersebut dilakukan secara multidisipliner untuk menilai dampak dan manfaat dari obat yang akan digunakan. Proses HTA tidak dilakukan oleh BPJS Kesehatan. ”HTA dilakukan untuk menilai apakah obat itu benar-benar efektif, yang bukan hanya efektif dalam arti manjur, melainkan juga cost efektif. Itu artinya, obat itu dipilih karena memang lebih terjangkau atau meski mahal, tetapi punya dampak yang lebih bagus,” tuturnya. (Yoga)


Starlink Bisa Beroperasi Terlebih Dulu

Yoga 29 May 2024 Kompas

Kemenkominfo menyatakan akan mengizinkan satelit orbit rendah milik Elon Musk, yakni Starlink, menjalankan usaha di Indonesia. Sejauh ini, Kemenkominfo belum bisa menilai apakah pelayanan telekomunikasi yang dilakukan Starlink menjurus ke praktik banting harga atau tidak. Keputusan penilaian soal banting harga layanan itu harus melewati kajian. ”(Starlink) biarkan berusaha dulu. Kami belum melihat apakah Starlink melakukan predatory pricing. Lagi pula, kebenaran sebuah operator telekomunikasi melakukan predatory pricing harus diuji dulu di pasar,” ujar Direktur Telekomunikasi Kemenkominfo Aju Widya Sari kepada media di acara Ericsson Imagine Live Indonesia 2024 di Jakarta, Selasa (28/5).

Pada 4–5 April 2024 telah dilaksanakan uji petik-uji laik operasi serta pemeriksaan terhadap sistem dan perangkat penyelenggaraan jaringan tertutup satelit (VSAT) PT Starlink Services Indonesia, badan hukum Starlink di Indonesia. Uji petik-uji laik operasi ini mensyaratkan beberapa hal, termasuk pusat pengendali jaringan atau network operation center (NOC) di Indonesia. Aju menekankan, PT Starlink Services Indonesia sudah memenuhi persyaratan sehingga lolos uji petik-uji laik operasi. Aju menekankan, keberadaan satelit orbit rendah seperti Starlink akan melengkapi layanan telekomunikasi dari operator telekomunikasi seluler. Karena itu, hal tersebut bukan ancaman. Penggelaran layanan telekomunikasi berteknologi akses seluler 5G dan teknologi generasi berikutnya juga akan tetap berjalan. (Yoga)


Nasib Insentif Pajak di Bawah Rezim Pajak Minimum Global

Yoga 29 May 2024 Kompas

Upaya pemerintah mengerek pemasukan lewat penerapan Pajak Minimum Global akan berdampak pada kebijakan insentif pajak yang selama ini menjadi ”pemanis” untuk menarik investor. Sejumlah kebijakan insentif perlu dievaluasi. Sudah saatnya Indonesia mengurangi ketergantungan pada insentif pajak untuk menggenjot investasi. Mulai 2025, pemerintah berencana menerapkan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) yang sudah disepakati bersama ratusan negara di dunia. Pajak Minimum Global adalah pajak minimal yang harus dibayarkan perusahaan multinasional yang beroperasi di suatu negara atau wilayah yurisdiksi tempat mereka menjual barang-jasa.

Lewat kebijakan yang digagas Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) itu, pemerintah bisa mmungut pajak atas penghasilan perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam negeri meski perusahaan itu tidak memiliki tempat yang tetap (fixed place) di Indonesia. Sesuai kesepakatan global, perusahaan-perusahaan itu akan dikenai tarif efektif minimum sebesar 15 % atas pendapatan yang mereka peroleh dari negara pasar. Tarif pajak tersebut hanya dikenakan untuk kelompok perusahaan multinasional skala besar yang memiliki pendapatan konsolidasi di atas 750 juta euro dalam satu tahun fiskal.

Implementasi Pajak Minimum Global diharapkan bisa mencegah penghindaran pajak melalui praktik base erosion dan profit shifting. Lewat praktik itu, perusahaan memindahkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah seperti negara surga pajak untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar. Praktik lain yang ingin dicegah melalui Pajak Minimum Global adalah fenomena race to the bottom atau kompetisi tarif pajak antarnegara. Ada kecenderungan negara-negara di seluruh dunia berlomba-lomba menerapkan tarif pajak serendah mungkin sehingga memunculkan persaingan tidak sehat antarnegara. (Yoga)


UMKM Sepatu Kulit Lokal

Yoga 29 May 2024 Kompas

Perajin terlihat sedang menyelesaikan pembuatan sepatu kulit di bengkel kerja Flavio Boston, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024). Dalam sebulan, UMKM yang berdiri sejak pertengahan 80-an ini mampu menjual 800 pasang sepatu dengan rentang harga Rp 300.000-Rp 400.000 per pasang di lokapasar. (Yoga)

Mengapa Gaji Karyawan Dipotong?

Yoga 29 May 2024 Kompas

Rencana pemerintah memotong gaji setiap pekerja di sektor formal dan pekerja mandiri untuk pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ramai jadi perbincangan warga di berbagai ruang publik. Sebelumnya kepesertaan atau kewajiban pemotongan upah untuk Tapera baru menyasar PNS, kini muncul mandatori perluasan kepesertaan Tapera ke penerima upah alias pegawai atau karyawan swasta serta BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri. Tapera merupakan program pemerintah yang bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta. Tapera mengemban amanah penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong.

Presiden Jokowi meluncurkan Program Satu Juta Rumah pada 29 April 2015 di Ungaran, Jateng. Sebagai salah satu program strategis nasional, program ini dimaksudkan untuk mengatasi kesenjangan antara kebutuhan rumah dan pasokan rumah atau backlog di Indonesia. Pada 2015, jumlah backlog perumahan di Indonesia mencapai 7,6 juta unit. Tanpa terobosan kebijakan, akan semakin banyak keluarga Indonesia yang tak memiliki perumahan layak. Pemerintah menempuh dua pendekatan sekaligus dalam mewujudkan Program Satu Juta Rumah. Dari aspek pasokan, pemerintah, misalnya, mempermudah pengurusan perizinan pembangunan perumahan bagi pengembang. 

Dari aspek permintaan, pemerintah menyelenggarakan sejumlah program pembiayaan kepada rakyat berpenghasilan rendah. Salah satunya Tapera. Proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Simpanan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. ”Pemaksaan” kepesertaan Tapera menghasilkan sejumlah pro-kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak, yang bergerak di sektor pengembang perumahan, meyakini perluasan kepesertaan Tapera dapat mengatasi defisit perumahan (backlog).

Namun, tidak sedikit masyarakat yang merasa kewajiban pembayaran iuran Tapera sebagai hal yang sia-sia. Pendapat ini terutama muncul dari masyarakat yang memang belum punya rencana memiliki atau menambah kepemilikan rumah dalam jangka waktu tertentu. Kalaupun sampai akhir masa keanggotaan peserta dapat mencairkan hasil pemupukan dana, imbal hasil yang didapat tidak dijamin lebih tinggi dari berbagai instrumen investasi yang tersedia di pasar keuangan. Belum lagi beragam fraud yang terjadi pada banyak badan pengelola dana masyarakat, sebut saja Jiwasraya dan Asabri, membuat masyarakat semakin skeptis akan masa depan dana mereka yang seolah ”diambil paksa. (Yoga)


Kelompok Kaya Masih Nikmati Elpiji Bersubsidi

Yoga 29 May 2024 Kompas

Hasil pendataan dan pemadanan data yang dilakukan PT Pertamina (Persero) menunjukkan pembelian elpiji 3 kg atau elpiji bersubsidi relatif merata pada desil 1-7 atau 7 kelompok pendapatan terendah (dari 10). Namun, masih tercatat pembeli elpiji melon yang berasal dari desil 10 atau kelompok terkaya, padahal elpiji jenis itu diperuntukkan bagi warga tak mampu. Desil (1-10) ialah pembagian penduduk menjadi 10 kelompok berdasarkan pendapatan. Desil 1 berarti 10 % penduduk termiskin, sedangkan desil 10 berarti 10 % penduduk terkaya. Berdasarkan profiling konsumen rumah tangga oleh Pertamina, diketahui mayoritas pembeli elpiji berasal dari desil 1-7 dengan jumlah relatif merata. Pada desil 7, terdapat 2,64 juta NIK yang membeli elpiji 3 kg (10 % dari desil itu). Pada desil 8 terdapat 0,71 juta NIK (3 %), desil 9 sebanyak 0,61 juta NIK (2 %) dan desil 10 sebanyak 0,32 juta NIK (1 %). Data itu dipaparkan Pertamina dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5).

Pertamina tengah menjalankan program subsidi tepat elpiji 3 kg, yang telah dimulai Januari 2024. Salah satu tujuannya, memetakan konsumen pembeli elpiji 3 kg yang hingga kini distribusinya bersifat terbuka. ”Walaupun masyarakat komplain dan sebagainya, kami tetap menjalankan pendataan dengan pembelian (elpiji 3 kg) menggunakan KTP sehingga kita bisa dapat pemetaan bahwa dari desil 1 sampai desil 10, itu semua menikmati. Itu sebagai tahapan awal pemetaaan sehingga nanti bisa terlihat ada yang kurang tepat sasaran,” kata Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam rapat. Menurut dia, data yang dipadankan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) itu nantinya dapat digunakan pemerintah jika ingin mengubah sistem distribusi elpiji dari yang saat ini terbuka menjadi langsung atau tertutup. (Yoga)


Pilihan Editor