”Student Loan” Jangan Bebani Mahasiswa
Pemerintah diharapkan mengkaji secara mendalam kebijakan pinjaman pendidikan bagi mahasiswa perguruan tinggi atau student loan agar nantinya tidak membebani mahasiswa. Dari tiga skema yang umum diterapkan, skema kerja sama dengan institusi perbankan jadi opsi yang dapat diimplementasikan dalam waktu dekat. Peneliti Makroekonomi Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat FEB UI (LPEM FEB UI) Nauli A Desdiani, Senin (27/5) mengatakan, kebijakan student loan merupakan solusi alternatif pembiayaan bagi masyarakat yang selama ini tak terjaring dalam berbagai macam persyaratan umum beasiswa. Kriteria itu mengacu pada masyarakat tidak mampu (prasejahtera), afirmasi, atau masyarakat berprestasi.
”Dalam praktiknya, pemerintah perlu memastikan
mekanisme pinjaman yang terjangkau dan tidak membebani mahasiswa dengan menerapkan subsidi bunga, pembayaran berbasis
pendapatan, dan berkolaborasi dengan perbankan,” tutur Nauli, Senin. Tiga opsi
skema tersebut telah dibahas dalam kajian LPEM FEB UI bertajuk ”Meninjau
’Student Loan’ sebagai Alternatif Pembiayaan untuk Peningkatan Akses ke
Pendidikan Tinggi”. Ketiga skema itu juga telah diadopsi oleh sejumlah negara,
antara lain AS, dengan skema subsidi bunga dan pinjaman berbasis pendapatan
serta India dengan skema dana jaminan kredit bagi perbankan. Kebijakan subsidi
bunga, telah diterapkan oleh pemerintah dalam program kredit usaha rakyat
(KUR).
Dalam program student loan, pemerintah diharapkan tidak mengenakan suku bunga pinjaman layaknya suku bunga konvensional yang makin tinggi profil risiko debitor, makin besar suku bunga kredit yang dikenakan. Terkait skema pembiayaan berbasis pendapatan, mekanisme pembayarannya akan disesuaikan dengan pendapatan yang akan diperoleh mahasiswa ketika sudah bekerja. Skema ini diyakini akan berjalan dengan baik, mengingat terdapat alokasi dana abadi pendidikan dari APBN sebesar 20 %. Selain itu, pembiayaan yang menggandeng perbankan, terutama Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), dapat diterapkan dengan tingkat suku bunga lebih rendah serta bertenor panjang.
Kebijakan ini sekaligus dapat menjadi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) perbankan. ”Semuanya perlu diimplementasikan. Akan tetapi, yang paling mudah dilakukan dalam waktu dekat ialah bekerja sama dengan lembaga perbankan, terutama Himbara, untuk menyediakan fasilitas pinjaman mahasiswa dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dengan tenor panjang (20-25 tahun),” ujarnya. Dengan tingkat risiko gagal bayar yang tinggi, perbankan dapat menjadikan ijazah sebagai agunan dan pemerintah wajib menjadi penanggung jika sewaktu-waktu default. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023